Advertisement
Pembangunan Agrowisata Bukit Dermo, Rekanan Asal Jogja Masuk Daftar Hitam
Calon lokasi Wisata Bukit Dermo di wilayah Kelurahan Selopamioro, Imogiri, Kabupaten Bantul. Antara / Hery Sidik
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul memastikan rekanan proyek pembangunan Agrowisata Bukit Dermo tidak hanya mendapatkan pemutusan kontrak dan hukuman penalti tetapi juga masuk daftar hitam tidak boleh mengikuti proses tender proyek pengadaan barang dan jasa selama satu tahun ke depan.
Pelaksana Tugas Inspektor Inspekorat Bantul, yang juga Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Bantul, Hermawan Setiaji, mengatakan selama lima tahun terakhir, baru kali ini Pemkab menemukan rekanan yang gagal mengerjakan proyek.
Advertisement
Sesudah ditetapkan dalam daftar hitam dan memberikan hukuman penalti berupa pengembalian anggaran Rp1,05 miliar dari total proyek Rp5,7 miliar, Dinas Pariwisata saat ini terus berkomunikasi dengan rekanan tersebut agar segera mengembalikan dana.
Sebab, ada waktu selama dua bulan bagi rekanan tersebut untuk mengembalikan sisa dana Rp1,05 miliar tersebut ke Pemkab. “Ini sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan yang memberikan waktu 60 hari agar rekanan mengembalikan sisa dana,” ungkapnya, Senin (13/1/2025).
Hermawan menyatakan seusai adanya kejadian rekanan diputus kontrak, Pemkab melakukan berbagai upaya agar kejadian tersebut tidak terulang. Pemkab akan meningkatkan pemahaman terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa.
BACA JUGA: Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di Sleman, Petugas SPPG Tidur di Dapur
Selain itu, untuk memastikan kinerja yang optimal, Hermawan mengatakan Pemkab akan memberikan insentif tambahan agar kinerja dari para eselon tiga yang memiliki sertifikat bisa lebih maksimal dalam kinerja.
“Perlu lebih berhati-hati terhadap rekanan yang berani mengajukan penawaran di bawah 80 persen. Kalau bisa yang mengajukan penawaran mau mencapai 100 persen dari pagu yang disyaratkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Bantul, Agus Budiraharja, mengungkapkan setelah adanya putus kontrak, Pemkab selanjutnya akan menganalisa kondisi Agrowisata Bukit Dermo dan apa yang dilakukan ke depan.
Sejauh ini ada dua opsi untuk penyelesaian masalah tersebut. Opsi pertama, APBD Perubahan 2025 bisa dianggarkan untuk menyelesaikan pembangunan tahap pertama Agrowisata Bukit Dermo. Opsi kedua mengundang investor untuk kerja sama operasional (KSO).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kemlu RI Beri Bantuan Hukum 19 Nelayan Aceh Ditahan di Thailand
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Dana Desa Menyusut, DPRD DIY Soroti Dampak pada Program Kalurahan
- Grebeg Syawal Kraton Jogja Tahun Ini Tanpa Kirab Gajah, Ini Alasannya
- Buruh Rokok DIY Tolak Rencana Pemangkasan BLT Dana Bagi Hasil Cukai
- Jadwal Imsak, Subuh hingga Buka Puasa Jogja Sabtu 14 Maret 2026
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 14 Maret 2026 dari Palur hingga Tugu
Advertisement
Advertisement





