Advertisement

Satpol PP Temukan Masih Banyak Perokok di Kawasan Malioboro Meski Diancam Sanksi Denda Rp7,5 Juta

Lugas Subarkah
Senin, 20 Januari 2025 - 16:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Satpol PP Temukan Masih Banyak Perokok di Kawasan Malioboro Meski Diancam Sanksi Denda Rp7,5 Juta Satpol PP Kota Jogja memberi teguran kepada pelanggar Perda KTR, beberapa waktu lalu. - ist Satpol PP Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Walau sudah disosialiasikan sanksi denda maksimal Rp7,5 juta bagi pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Malioboro, masih banyak pengunjung maupun warga lokal yang merokok di sepanjang Malioboro.

Dari pantauan Harianjogja.com pada Senin (20/1/2025), masih di jumpai beberapa orang yang merokok tidak di ruang khusus merokok. Perokok tersebut kebanyakan laki-laki, ada yang merupakan wisatawan, ada juga pekerja maupun pedagang di Malioboro.

Advertisement

BACA JUGA: Teras Malioboro: Arsitektur Ketandan Dipuji, Beskalan Kurang Papan Nama

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto, menjelaskan dalam kurun waktu 1-17 Januari, pihaknya mendata masih terdapat sebanyak 168 pelanggar. “Rinciannya wisatawan sejumlah 157 pelanggar dan warga lokal 11 pelanggar,” katanya.

Saat ini, Satpol PP Kota Jogja masih menerapkan pembinaan berupa teguran lisan dan tertulis kepada para pelanggar Perda Kota Jogja No. 2/2017 tentang KTR tersebut. “Sampai saat ini memang kami arahnya masih melaksanakan teguran lisan dan tertilis,” ujarnya.

Meski demikian, dalam semester ini, pihaknya sudah mengagendakan untuk sidang di tempat, ketika upaya pembinaan dianggap kurang efektif. “Kami lihat di lapangan kalau memang efek jera belum muncul dengan pembinaan itu ya kami agendakan sidang di tempat,” paparnya.

Berdasrakan Perda No. 2/2017 tentang KTR, ancaman hukuman bagi pelanggar maksimal Rp7,5 juta.  Sanksi ini akan diterapkan, namun keputusan penjatuhan hukumannya bergantung pada hakim yang bertindak di lapangan.

“Saat kita melakukan sidang di tempat, kalau hakim itu memutuskan denda maksimal y aitu bisa menjadi sebuah kemungkinan. Karena ancaman hukumannya maksimal Rp7,5 juta. Kami melibatkan hakim dan eksekutor dari Kejaksaan Negeri,” ungkapnya.

BACA JUGA: Penataan Malioboro Disebut Perlu Belajar dari Penang Malaysia

Menurutnya, kesulitan dalam menegakkan aturan KTR di Malioboro adalah karena Malioboro sebagai destinasi wisata dan pengunjung yang datang pun berganti-ganti. “Jadi mereka seringkali tidak aware terhadap peraturan itu,” kata dia.

Sedangkan untuk penambahan papan atau stiker peringatan, perlu dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait lainnya. “Sedang kami koordinasikan juga. Karena kawasan Malioboro kan juga bagian dari Sumbu Filosofi. Sehingga saat kita melakukan penempelan terhadap sesuatu harus berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan juga,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dugaan Penyelewengan Dana Desa untuk Judi Online, PPATK: Kami Dalami

News
| Senin, 20 Januari 2025, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Bali Masuk Urutan Dua Wisata Terbaik di Dunia Menurut TripAdvisor

Wisata
| Sabtu, 18 Januari 2025, 20:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement