Advertisement

Zonasi Diganti dengan Domisili dalam PPDB 2025, Disdikpora DIY: Semoga Bisa Jadi Solusi

Yosef Leon
Kamis, 23 Januari 2025 - 20:37 WIB
Arief Junianto
Zonasi Diganti dengan Domisili dalam PPDB 2025, Disdikpora DIY: Semoga Bisa Jadi Solusi Foto ilustrasi siswa SMA / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2025/2026 diperkirakan akan mengalami perubahan signifikan dengan diperkenalkannya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini mengusung sistem domisili sebagai pengganti zonasi yang selama ini menjadi dasar utama penerimaan siswa baru. 

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Suhirman mengatakan bahwa meskipun konsep SPMB telah mencuat, belum ada keputusan final dari Pemerintah Pusat. "Soal perubahan PPDB 2025 itu memang ada beberapa istilah yang berganti nama, tetapi kami belum bisa memastikan. Kami baru diundang 29 Januari nanti ke Jakarta untuk mencermati draf peraturan menteri tentang PPDB tersebut," ujar Suhirman, Kamis (23/1/2025). 

Advertisement

Dia menjelaskan bahwa informasi yang saat ini beredar di masyarakat masih bersifat sementara. "Informasi yang beredar itu tentu belum final dan hanya beberapa istilah saja yang berganti. Secara detail kami belum bisa memberikan keterangan lebih jauh," ujar dia.

Dalam sistem baru ini, konsep domisili diharapkan dapat mengatasi masalah yang kerap terjadi pada sistem zonasi, seperti manipulasi data alamat yang sering menjadi polemik di berbagai daerah. Selain itu, jalur penerimaan juga akan diperluas dengan memasukkan lebih banyak kategori, seperti jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi.

BACA JUGA: Mendikdasmen Pastikan PPDB Kali Ini Tak Ada Istilah Zonasi dan Ujian

Suhirman menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu undangan dari kementerian terkait untuk mendengarkan pemaparan lebih lanjut mengenai perubahan ini. "Daerah nanti mendengarkan secara langsung paparan dari kementerian soal PPDB 2025. Mungkin kami juga akan memberikan tanggapan dan masukan setelah itu," jelasnya.

Namun, hingga saat ini, detail mengenai sistem SPMB belum sepenuhnya dijelaskan oleh pemerintah pusat. "Dari Kementerian, informasinya belum detail, sehingga kami belum bisa memberikan pertanyaan lebih lanjut," kata Suhirman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Inpres Efisiensi Anggaran, Presiden Prabowo Perintahkan Pemda Potong Perdin 50 Persen dan Kurangi Seminar

News
| Kamis, 23 Januari 2025, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Tips Berwisata Saat Musim Hujan

Wisata
| Selasa, 21 Januari 2025, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement