Advertisement
Begini Modus PT HMS Tipu Calon Jemaah Umrah di Jogja, Kerugian Belasan Miliar Rupiah
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Polda DIY mengungkap modus yang digunakan oleh PT. Hasanah Magna Safari (HMS) untuk menipu korban calon jemaah umrah. Kerugian korban mencapai belasan miliar rupiah. Tersangka memberikan iming-iming korban dengan paket umrah harga murah.
Dalam kasus ini polisi meringkus seorang perempuan berinisial ID, 46, atas tindak pidana tersebut. "Para jemaah umrah yang dijadwalkan berangkat pada Desember 2024 sampai dengan tahun 2025 namun urung diberangkatkan sampai saat ini. Untuk modus yang dilakukan oleh tersangka yang kami lakukan proses ini adalah tersangka ini memiliki agen travel umrah dan haji yang menawarkan perjalanan dengan harga relatif murah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol FX. Endriadi, Kamis (23/1/2025).
Advertisement
BACA JUGA : Kemenag Beri Tips Cara Menangkal Penipuan Biro Umrah, Terapkan Rumus Lima Pasti
Ia menambahkan tersangka memberikan tawaran kepada para korban dengan berbagai jenis paket umrah harga murah. Antara lain umrah kelas bisnis dengan harga Rp33 juta sampai Rp48 juta. Harga yang relatif miurah di kelasnya, membuat para korban tertarik.
"Para korban selanjutnya membayar biaya umrah melalui transfer yang dijadwalkan berangkat Desember tahun lalu. Setelah melakukan pelunasan, korban seharusnya menerima jadwal perjalanan yang dijanjikan berupa pemberian tiket, perlengkapan lain seperti koper, buku doa, baju batik, tas punggung ataupun tas pinggang, serta baju ihram. Akan tetapi hingga sampai saat ini para korban tidak diberangkatkan umrah oleh tersangka. Korban pun selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polda DIY," ujarnya.
Penyidik lalu melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti dari tersangka di antaranya ada surat-surat dan dokumen berupa surat perjanjian, kemudian kuitansi hingga buku-buku risalah. Serta sejumlah lembar rekening yang disita dari beberapa tempat, yakni dari para korban, lalu disita dari rumah tersangka, dan dari kantor travel agen.
Berdasarkan data yang dihimpun Polda DIY ada 49 orang yang mengadu menjadi korban penipuan pemberangkatan umrah ini. Total kerugian dari penipuan dan penggelapan ini ditaksir mencapai Rp1,259 miliar. Namun berdasarkan dokumen yang disita kepolisian, terdapat 291 orang yang belum diberangkatkan pada bulan Desember 2024 sampai dengan April 2025. Dugaan kerugiannya mencapai Rp12 miliar.
"Di dapat juga paket perjalanan haji furoda pada bulan Mei sampai dengan Juni 2025 sejumlah 11 paket dengan nilai kerugian Rp2,149 miliar," ujarnya.
Sehingga kerugian dari semua korban mencapai Rp14,27 miliar. Biaya umroh maupun haji yang disetorkan korban justru digunakan untuk kepentingan lain oleh pelaku. Polisi juga membentuk posko pengaduan korban penipuan biro umrah PT. HMS untuk menangani laporan para korban. Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
BACA JUGA : Jadwal SIM Keliling Jumat 24 Januari 2025 di Bantul
Salah satu korban biro jasa ini, Yashinta Yustisia Yasmine mengaku rugi hingga ratusan juta rupiah oleh perbuatan tersangka. Total Yashinta membayarkan uang senilai Rp438 juta untuk delapan paket umrah kelas bisnis. Ia dijanjikan beramgkat 24 Desember, namun hingga saat ini dirinya tidak kunjung diberangkatkan. "Saya satu rombongan itu delapan orang plus tiga dan sudah lunas sejak Februari 2024. Satu paketnya Rp49 juta," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Angka Kasus DBD di Bantul Ngegas, Sampai 60 Kasus di Awal 2025
- Dapat Bantuan Rp600 Juta dari Pemerintah DIY, Lumbung Mataraman Akan Dibangun di Kalurahan Piyaman Gunungkidul
- Anggota Polresta Jogja Yang Dilaporkan Ke Polda Jateng Dibebas Tugaskan
- Ketua DPC PDIP Kota Jogja: Kemenangan Hasto Wardoyo & Wawan Harmawan Kado Ulang Tahun Ibu Megawati Soekarnoputri
- PHRI Sebut Okupansi Hotel di Bantul Capai 80 Persen di Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek 2025
Advertisement
Advertisement