Advertisement

Korban Penipuan Umroh PT HMS Mencapai 83 Orang, Aduan di Posko dari Jawa Timur hingga Kalimantan

Catur Dwi Janati
Jum'at, 24 Januari 2025 - 18:07 WIB
Maya Herawati
Korban Penipuan Umroh PT HMS Mencapai 83 Orang, Aduan di Posko dari Jawa Timur hingga Kalimantan Ilustrasi Umrah / StockCake

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Posko Pengaduan Korban Penipuan Biro Umroh PT. Hasanah Magna Safari (HMS) yang dibuka Polda DIY terus menerima aduan baru dari para korban.

Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsi menerangkan hingga data yang dihimpun pada Kamis (23/1/2025) total ada empat aduan yang masuk ke posko dengan total korban mencapai 83 orang. Tak hanya aduan langsung yang datang ke posko, beberapa aduan juga masuk dari kontak hotline melalui kanal WhatsApp.

Advertisement

"Satu aduan langsung jumlah korban 49 orang dengan kerugian Rp1,5 miliar dan tiga aduan via WA," kata Verena, Jumat (24/1/2025).

Tiga aduan secara daring muncul dari luar wilayah DIY. Satu aduan penipuan umrah PT HMS datang dari Jawa Timur dengan korban mencapai 29 orang. Rencana awalnya mereka akan diberangkatkan umrah pada bulan Ramadan 2025 nanti. Kerugian yang ditanggung dari para korban dalam aduan ini mencapai lebih dari setengah miliar.  "Kerugian sekitar Rp602 juta," ungkap Verena.

BACA JUGA: Pelantikan Bupati dan Wali Kota, Pemda DIY Siapkan Dua Skenario

Aduan via WhatsApp juga muncul dari Jawa Barat. Dua korban dijanjikan diberangkatkan umrah pada bulan Desember 2024. Karena penipuan ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp68 juta.

Selanjutnya satu aduan melalui hotline posko juga hadir dari Kalimantan Timur dengan korban tiga orang. Para korban direncanakan diberangkatkan umrah pada bulan November 2024. Kerugian korban karena penipuan ini mencapai Rp96 juta.

"Sehingga sampai saat ini. Perlu kami sampaikan terdapat empat aduan yang masuk ke Posko Aduan dengan total korban sebanyak 83 orang serta total kerugian Rp2,266 miliar," tegasnya.

Verena mengimbau kepada masyarakat yang akan mengadu sebagai korban atau memberikan informasi terkait kasus tersebut dan aset yang dimiliki tersangka dapat menghubungi Posko Aduan di hotline WhatsApp nomor 085-891-486-496 dan 089-535-2060598 maupun bisa datang langsung ke posko di Mapolda DIY pada pukul 09.00-17.00 WIB.

Sebelumnya Polda DIY berhasil membongkar kasus penipuan umrah yang dilakukan oleh biro umrah PT HMS merugikan ratusan korban dengan estimasi nilai kerugian mencapai belasan miliar.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX. Endriadi menjelaskan dugaan tindak pidana penipuan terhadap pemberangkatan umrah ini dilakukan oleh tersangka berinisial ID (46) asal Kota Jogja. Para jemaah umrah yang dijadwalkan berangkat pada Desember 2024 sampai dengan tahun 2025 namun urung diberangkatkan sampai saat ini.

"Untuk modus yang dilakukan oleh tersangka yang kami lakukan proses ini adalah tersangka ini memiliki agen travel umrah dan haji yang menawarkan perjalanan dengan harga relatif murah," jelas Endriadi di Mapolda DIY, Kamis (23/1/2025).  

Para korban ditawari oleh tersangka untuk melakukan perjalanan umrah dengan berbagai jenis paket umrah. Antara lain umrah kelas bisnis dengan harga Rp33 kuta sampai Rp48juta. Akan tetapi hingga sampai saat ini para korban tidak diberangkatkan umrah oleh tersangka. Korban pun selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polda DIY.

"Namun ternyata sampai di waktu yang dijanjikan perlengkapan tersebut ataupun pemberangkatan tidak terjadi atau tidak dilaksanakan dan dana uang ditransfer juga  tidak dikembalikan kepada para korban," jelas Endriadi

Berdasarkan dokumen yang disita pihak kepolisian, terdapat 291 orang yang belum diberangkatkan pada bulan Desember 2024 sampai dengan April 2025. Dugaan kerugiannya mencapai Rp12 miliar.

"Di dapat juga paket perjalanan Haji Furoda pada bulan Mei sampai dengan Juni 2025 sejumlah 11 paket dengan nilai kerugian Rp2,149 miliar," ujarnya.

Sehingga kerugian dari semua korban mencapai Rp14,27 miliar. Biaya umroh maupun haji yang disetorkan korban justru digunakan untuk kepentingan lain oleh pelaku. Polisi juga membentuk posko pengaduan korban penipuan biro umrah PT. HMS untuk menangani laporan para korban.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam  dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Merek-Merek Air Minum dalam Kemasan Ini Termahal di Dunia, Ada yang sampai Rp1 Miliar

News
| Jum'at, 24 Januari 2025, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Fenomena Set Jetting dalam Berwisata, Ini Rekomendasi Lokasinya di Beberapa Kota

Wisata
| Jum'at, 24 Januari 2025, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement