Advertisement

Digelar Online, Sidang Keempat Gugatan PMH Bong Suwung Tak Bisa Diakses Publik

Lugas Subarkah
Kamis, 30 Januari 2025 - 20:27 WIB
Arief Junianto
Digelar Online, Sidang Keempat Gugatan PMH Bong Suwung Tak Bisa Diakses Publik Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (30/1/2025). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Class Action eks warga Bong Suwung digelar secara daring, Kamis (30/1/2025). Para pihak penggugat berharap ada ganti rugi atau relokasi atas penggusuran yang mereka alami.

Kepala Divisi Advokasi non Litigasi Perkumpulan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Restu baskara, menjelaskan agenda sidang keempat ini adalah mendengar jawaban dari para pihak tergugat. “Ada empat pihak tergugat, yakni PT KAI Daop 6, Kraton Ngayogyokarto, Gubernur DIY dan Wali Kota Jogja,” ujarnya.

Advertisement

Sayangnya, sidang digelar secara online, sehingga tidak bisa diakses publik. Padahal pihaknya bersama belasan eks warga Bong Suwung sudah mendatangi Pengadilan Negeri Yogyakarta. “Ternyata sidangnya online, via e-court,” katanya.

Gugatan dilayangkan atas nama dua paguyuban yang ada di Bong Suwung, yakni paguyuban Pedagang Bong Suwung dan Paguyuban Arum Dalu Sehat. “Setelah sterilisasi yang dilakukan, kami beranggapan PT KAI dan pihak pemerintah tidak melakukan tanggung jawabnya yaitu memberikan ganti rugi,” kata dia.

Menurutnya, menjadi tanggung jawab negara ketika ada penggusuran yang dialami oleh warganya terutama masyarakat miskin. “Tetapi mereka diabaikan, tidak diberi solusi dari dampak penggusuran itu seperti apa,” kata dia.

BACA JUGA: Sejarah Panjang Bong Suwung yang Kini Suwung usai Ditertibkan KAI

Gugatan PMH Class Action ini menurutnya meurpakan upaya terakhir setelah sebelumnya sejumlah upaya mediasi ditempuh namun gagal. “Kami sudah bertemu dengan DPRD provinsi, DPRD kota, ombudsman, PT KAI sendiri, tapi juga tidak ada solusi warga nanti akan ditempatkan ke mana,” ujarnya.

Salah satu eks warga Bong Suwung, Vita, menuturkan para warga terdampak sterilisasi saat ini banyak yang masih belum mendapatkan tempat tinggal. “Kebanyakan pindah ke Parangkusumo, ada juga yang pergi ke Bali,” kata dia.

Dia berharap melalui gugatan PMH Class Action ini, ha keks warga Bong Suwung dapat dipennuhi baik dengan ganti rugi maupun relokasi. “Harapannya bisa berjalan lancar, sehingga hak kami bisa terpenuhi,” paparnya.

Ek swarga Bong Suwung lainnya, Rini, mengaku saat ini ia tinggal di sebuah rumah indekos tak jauh di sebelah barat Bong Suwung. Walau sudah mendapat tempat tinggal, dia belum bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari lantaran belum ada pekerjaan yang menghasilkan. “Saya sudah dari 2014 di Bong Suwung. Setelah sterilisasi saya ngekos di bawah jembatan. Tapi kosnya ya belum dibayar karena kondisi lagi sepi. Tapi untungnya ibu kosnya baik, kayak keluarga sendiri. Belum dapat kerjaan lagi sekarang,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Lima Sandera Warga Thailand Dibebaskan di Gaza

News
| Kamis, 30 Januari 2025, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Hindari Macet dengan Liburan Staycation, Ini Tipsnya

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement