Advertisement

Berpura-pura Jual 3 Mobil Antik Bermodal Foto Facebook, Pria Ini Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah

Catur Dwi Janati
Kamis, 30 Januari 2025 - 19:57 WIB
Arief Junianto
Berpura-pura Jual 3 Mobil Antik Bermodal Foto Facebook, Pria Ini Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah Jumpa pers ungkap kasus perkara penipuan mobil antik pada Kamis (30/1/2025) di Mapolresta Sleman. - Harian Jogja/Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Polisi membekuk pelaku penipuan mobil klasik yang merugikan korban hingga miliaran rupiah. Pelaku sempat kabur ke Sumatera Utara hingga Jakarta sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian menjelaskan penipuan ini bermula ketika tersangka berinisial LD, 24, menawarkan tiga mobil antik kepada korban WT, 39.

Advertisement

Ketiga mobil tersebut yakni satu unit Honda NSX tahun 1992 seharga Rp1,3 miliar; mobil Dodge Charger seharga Rp450 juta; dan satu unit Mercedes Pagoda seharga Rp800 juta. Total harga ketiga mobil tersebut mencapai Rp2,5 miliar. 

Setelah uang tanda jadi diberikan korban kepada tersangka, tersangka menjanjikan ketiga mobil tersebut akan dikirim dalam waktu dua pekan.

Namun, setelah dua pekan mobil yang dijanjikan tak kunjung dikirim. "Korban mengirimkan DP secara bertahap sebanyak Rp690 juta tetapi pelaku mulai susah dihubungi bahkan transaksi tidak berjalan," ucap Adrian, Kamis (30/1/2025).

Setelah ditelusuri ternyata mobil yang dijual tersangka ternyata fotonya diambil dari Facebook orang lain. 

Setelah mendapat laporan dari korban, polisi memanggil tersangka. Tetapi tersangka tak kunjung hadir hingga polisi mengeluarkan Daftar Pencarian Tersangka (DPO) pada 12 Mei 2024.

BACA JUGA: Aduan Penipuan Umrah PT HMS Terus Bermunculan, Kerugian Korban Tembus Rp4,9 miliar

Pelaku baru berhasil ditangkap pada Kamis (16/1/2025) di sebuah rumah indekos di kawasan Jakarta Selatan. "Si pelaku ini memang agak licin, kami sudah melakukan pengejaran tetapi akhirnya ketangkapnya di Jakarta. Walaupun sebelumnya kami sudah melakukan pengejaran juga di Jakarta namun yang bersangkutan lari dari kejaran," jelasnya. 

Saat diperiksa, uang tanda jadi yang diberikan korban sudah habis digunakan untuk membayar utang dan keperluan tersangka. "Kami melakukan pengecekan ke rekening pelaku itu tidak sampai Rp200 ribu sisanya," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Lima Sandera Warga Thailand Dibebaskan di Gaza

News
| Kamis, 30 Januari 2025, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Hindari Macet dengan Liburan Staycation, Ini Tipsnya

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement