Advertisement
DPRD Bantul Minta Sanksi Diperberat untuk Pelanggar Perda Miras
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–DPRD Bantul mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) No.4/2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan diubah. DPRD Bantul berharap sanksi bagi produsen dan pengedar minuman beralkohol diperberat.
Dalam Perda tersebut diatur produsen dan penjual minuman beralkohol harus memiliki izin resmi di Bupati Bantul. Namun, saat ini belum ada produsen dan penjual minuman beralkohol yang memiliki izin meski peredaran minuman beralkohol masih ada di Bantul.
Advertisement
Wakil Ketua DPRD Bantul, Suradal mengatakan sanksi yang dikenakan terhadap produsen dan pengedar minuman beralkohol harus diperberat.
Dia menilai sanksi yang diatur dalam Perda tersebut belum memberikan efek jera bagi produsen dan penjual minuman beralkohol.
“Melihat perda yang lama sanksi pelaku pelanggar perda masih terlalu ringan, pelaku berani melakukan seperti itu,” ujarnya, Rabu (5/1/2025).
Dalam perda tersebut, produsen dan penjual minuman beralkohol yang melanggar Perda tersebut dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.
BACA JUGA: Satu Bulan di Awal 2025, Terjadi 160 Kecelakaan Lalu Lintas di Bantul
Suradal menilai, ketika sanksi yang diberikan lebih berat, maka akan memberikan efek jera pada para pelaku.
Diketahui selama 2024, Satpol PP Bantul menemukan ada belasan tempat yang menjual minuman beralkohol.
Mereka menjual di rumah rumah secara langsung kepada pembeli, ataupun dengan penjualan daring melalui sosial media.
Dia menilai peredaran minuman beralkohol di Bantul sudah masif. Peredarannya dapat ditemukan di setiap wilayah. Dia pun tidak memungkiri beberapa pelajar telah mengonsumsi minuman beralkohol.
Selain itu, menurut dia, Satpol PP Bantul dan Polres Bantul sebagai penegak Perda tersebut pun diharapkan dapat tegas menerapkan aturan tersebut. Dia juga berharap agar penegak hukum sering melakukan razia untuk memastikan tidak ada peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Bantul.
“Penegakan itu [Perda] kayaknya masih kurang, mulai dari pihak Satpol PP [Bantul] atau aparat lain dalam penindakan masih menjalankan dengan ragu ragu. Ini [Razia minuman beralkohol] perlu [dilakukan] tiap kali secara kontinu, tidak hanya di hari besar atau Ramadan, harusnya terus,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
MKMK Pertanyakan Keputusan DPR RI Terkait Tata Tertib hingga Punya Kewenangan Mengevaluasi Hakim Konstitusi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Anggaran Makan Bergizi untuk Benahi Infrastruktur Pendidikan, Begini Tanggapan Pemkab Gunungkidul
- Potensi Cuaca Ekstrem, Menko PMK Pratikno: BMKG Selalu Update Informasi
- Wamendiktisaintek Sebut Usulan Kampus Kelola Tambang Masih Butuh Kajian
- LPG 3 Kg di Sleman Masih Langka, Warga Gigit Jari Meski Antre Lama
- Pemkab Bantul Minta Pengecer LPG 3 Kg jadi Sub-Pangkalan
Advertisement
Advertisement