Advertisement

Diduga Lakukan Penipuan, Warga Kasihan Ditangkap

Jumali
Kamis, 13 Februari 2025 - 08:17 WIB
Sunartono
Diduga Lakukan Penipuan, Warga Kasihan Ditangkap Ilustrasi penipuan. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Petugas dari Polsek Kasihan Bantul menangkap SJ,47, warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, pada Rabu (12/2/2025) malam. SJ ditangkap di rumahnya karena diduga terlibat dalam tindak penipuan dengan kerugian mencapai Rp36,5 juta.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, SJ ditangkap berdasarkan laporan dari SA, 66, warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, pada  29 November 2023. Saat itu SA mengaku pada bulan Agustus 2022 sampai dengan tanggal 23 September 2022 dirinya telah menjadi korban penipuan.

Advertisement

BACA JUGA : Oknum PNS Penipu Acara HUT Kota Jogja Diusulkan Dipecat

Awalnya SJ bekerja kepada korban sebagai tukang bangunan dirumahnya. Kemudian pada saat bekerja itulah SJ menawarkan AC sebanyak 2 unit seharga Rp3 juta dan SA memberikan uang panjar senilai Rp500.000.

"SJ juga menawarkan 6 unit sepeda motor dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran yaitu sebesar Rp78 juta untuk 6 unit sepeda motor," kata Jeffry, Kamis (13/2/2025).

Setelah itu SA sepakat untuk membeli 6 unit sepeda motor tersebut dengan harga Rp67 juta. Kemudian SA, kata Jeffry membayar dengan cara transfer dan juga tunai sebanyak Rp36 juta.

"Namun, setelah uang diserahkan kepada SJ, SJ tidak pernah memberikan AC dan sepeda motor yang telah ia tawarkan. SA pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Kasihan," jelas Jeffry.

BACA JUGA : Korban Penipuan Umroh PT HMS Mencapai 83 Orang, Aduan di Posko dari Jawa Timur hingga Kalimantan

Petugas dari Polsek Kasihan yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan. Pada Rabu (12/2/2025) malam, petugas mendapati keberadaan pelaku berada di rumahnya dan langsung menangkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hukuman Helena Lim Diperberat jadi 10 Tahun Penjara

News
| Kamis, 13 Februari 2025, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Iftar Menu Nusantara dan Timur Tengah di INNSiDE Yogyakarta, Mulai dari Rp155.000

Wisata
| Selasa, 11 Februari 2025, 19:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement