Advertisement
Hewan Ternak yang Masuk ke Kulonprogo Diwajibkan Disertai SKKH

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Seluruh hewan ternak yang masuk ke wilayah Kulonprogo kini diwajibkan disertai surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulonprogo menyebut aturan ini untuk mencegah persebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kulonprogo Drajad Purbadi di Kulonprogo, Jumat, mengatakan pihaknya tidak melarang pedagang maupun peternak untuk membeli hewan dari luar Kulonprogo. "Namun setiap hewan ternak yang masuk dari luar wajib memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH)," katanya, Jumat (14/2/2025).
Advertisement
Ia mengatakan secara kumulatif sampai Kamis (13/2/2025) pukul 15.00 WIB dilaporkan sebanyak 65 sapi terpapar PMK. Dua sapi dilaporkan mati, yang sembuh 36 sapi, sehingga masih ada 27 sapi yang sakit. Dua sapi yang mati ini masing-masing berasal dari Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur dan Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah.
"Saat ini sebaran kasusnya telah merambah ke seluruh 12 kapanewon di Kulonprogo," katanya.
Menurut Drajat, salah satu pemicu masih bertambahnya kasus karena masyarakat yang saat ini tengah menambah persediaan ternaknya. Penambahan tersebut dilakukan sebagai persiapan untuk Hari Raya Iduladha.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Beri Hadiah Keris ke Jokowi, Ini Maknanya
"Iduladha tinggal dua bulan lagi, jadi banyak pedagang yang mengambil ternak untuk dijadikan stok," katanya.
Lebih lanjut, Drajad mengatakan Pasar Hewan Pengasih saat ini pun kembali dibuka setelah sempat ditutup selama dua pekan, yaitu pada 25 Januari hingga 7 Februari 2025. Aktivitas Pasar Hewan Pengasih biasanya berlangsung saat hari pasaran Pon dan Legi.
Sejauh ini, aktivitas jual-beli hewan ternak di Pasar Hewan Pengasih tetap berjalan aman. Seperti dengan melakukan desinfeksi saat sebelum dan sesudah aktivitas pasar.
"Kami juga memeriksa kesehatan hewan ternak sebelum masuk pasar, termasuk SKKH," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kejagung Periksa 2 Hakim Terkait Suap Putusan Terdakwa Korupsi Minyak Goreng
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Juru Parkir dan Pedagang di Taman Parkir ABA Mengaku Belum Dapat Sosialisasi Resmi tentang Relokasi
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Minggu 13 April 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 13 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 13 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di Bantul Selama April 2025
Advertisement