Advertisement
Pemkot Jogja Serahkan LKPD ke BPK, Berharap Pertahankan Opini WTP

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024 di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DIY, Senin (17/2/2025). Diharapkan LKPD kali ini bisa kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Penyerahan LKPD dilakukan oleh Pj Walikota Jogja, Sugeng Purwanto, kepada Kepala BPK RI Perwakilan DIY, Agustin Sugihartatik. Penyerahan LKPD dilakukan bersama-sama dengan Pemda DIY dan empat kabupaten di DIY.
Advertisement
Sugeng Purwanto menjelaskan penyerahan LKPD merupakan salah satu kewajiban pemerintah daerah. “Menjadi suatu ritual setiap tahun yang menjadi kewajiban kami untuk menyerahkan. Tindak lanjutnya nanti BPK melaporkan ke pusat,” katanya.
Pemkot Jogja sudah mendapatkan opini WTP atas pemeriksaan LKPD sebanyak 15 kali berturut-turut. Ia berharap tren positif ini dapat dipertahankan. “Kami berharap WTP yang sudah baik selama ini, nanti untuk pelaksanaan kinerja 2024 juga tidak ada permasalahan yang berarti, sehingga WTP juga masih bisa kami peroleh,” ungkapnya.
Agustin Sugihartatik, menuturkan LKPD yang telah di-review oleh inspektorat, disampaikan oleh kepala daerah kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Kami mengapresiasi pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di wilayah DIY yang menyampaikan LKPD sebelum jangka waktu tersebut,” ujarnya.
Pemeriksaan LKPD merupakan pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK dengan memberikan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Opini bukan merupakan keputusan individu, melainkan hasil pemikiran kolektif tim pemeriksaan secara berjenjang.
BACA JUGA: Sampah Menumpuk di di Eks Teras Malioboro 2, Ini Komentar Pemda DIY
“Selain memuat opini, pemeriksaan atas LKPD juga akan menghasilkan temuan yang signifikan dan material. Temuan tersebut dapat mengungkapkan kelemahan SPI, ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun ketidaksesuaian terhadap standar akuntansi pemerintah yang material,” katanya.
Temuan itu nantinya akan ditindaklanjuti dengan rekomendasi yang merupakan saran atau masukan untuk perbaikan dan peningkatan sistem atau proses dalam organisasi. “Sehingga dapat memberikan perbaikan pada tahun-tahun mendatang,” ungkapnya.
Laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LKPD disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya dua bulan setelah menerimanya. “Artinya dua bulan sejak hari ini kami akan menyerahkan LHP atas LKPD yang telah kami audit. Semoga semua dilanbcarkan semoga kami dapat menyampaikan LHP tepat pada waktunya,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Begini Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap 1, di DIY Ada 2 Lokasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Wujudkan Zero KKN, Pemkab Sleman Ciptakan ASN Berintegritas
- Visa Haji Furoda Tidak Keluar, Kemenag Belum Temukan Jemaah Asal Gunungkidul
- Korban Penganiayaan di Ponpes Ora Aji Dilaporkan ke Polisi Atas Tuduhan Pencurian
- Akhir Pekan Long Weekend Libur Kenaikan Yesus Kristus, Stasiun Lempuyangan Padat
- Razia Miras Oplosan di Bantul, Polisi Hanya Beri Teguran dan Imbau Pedagang Tak Lagi Menjual
Advertisement
Advertisement