Advertisement
BKAD Gunungkidul Targetkan Pendapatan PBB Sebesar Rp25,4 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp25,4 miliar di 2025. Total wajib pajak yang tercatat sebanyak 622.485 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan, upaya optimalisasi PAD terus dilakukan. Salah satunya dengan mematok target lebih tinggi untuk penerimaan PBB-P2.
Advertisement
Sebagai gambaran di 2024 lalu, sekitar Rp24,3 miliar. Sedangkan di tahun ini sebesar Rp Rp25,4 miliar. “Tahun ini, penerimaan dari sektor PBB naik sekitar Rp600 juta dari target yang dicanangkan di tahun lalu,” kata Putro, Minggu (16/2/2025).
Dia menjelaskan, kenaikan target ini tidak lepas adanya penambahan wajib pajak. Tahun lalu, sambung Putro, hanya tercatat SPPT sebanyak 618.977 lembar. Sedangkan, pada tahun ini sebanyak 622.485 lembar.
“Untuk nominal pajak yang harus dibayar tidak sama karena disesuaikan dengan lokasinya akan sangat berpengaruh. Yang jelas, besaran pajak yang mesti dibayarkan masyarakat itu tergantung Nilai Jual Objek Pajak [NJOP],” katan mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ini.
Menurut dia, SPPT yang tercetak telah didistribusikan ke masing-masing kalurahan. Diharapakan tagihan ini juga segera terdistribusi ke para wajib pajak sehingga dapat melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo. “Setelah menerima SPPT, wajib pajak bisa segera membayarnya,” katanya.
BACA JUGA: Pemkot Targetkan Penerimaan PBB-P2 2025 di Jogja Sebesar Rp130 Miliar
Meski demikian, Putro mengakui apabila ada hal-hal yang tidak sesuai seperti salah nama, alamat, maupun luasan bidang bisa mengajukan keberatan. Layanan ini dibuka hingga akhir Juni dengan mendatangi ke kantor BKAD atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Gunungkidul. “Intinya bisa mengajukan keberatan pajak agar mendapatkan keringanan. Pengajuan paling lama tiga bulan setelah SPPT diterima, dengan persyaratan pengajuan berupa surat permohonan dilampiri surat keterangan kalurahan,” katanya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Gunungkidul Sri Suhartanta mengimbau kepada Masyarakat untuk membayar PBB tepat waktu. Pasalnya, pembayaran setelah jatuh tempo akan terkena denda sesuai dengan ketentuan berlaku. “Jangan sampai telah membayar pajaknya,” katanya.
Menurut dia, pembayaran PBB merupakan salah satu bentuk partisipasi Masyarakat untuk pembangunan di Gunungkidul. “Nantinya pendapatan yang terkumpul akan digunakan untuk pembangunan seperti perbaikan jalan dan lain sebagainya,” kata Sri Suhartanta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kementerian Komdigi Fasilitasi Pelatihan Talenta Digital Gratis dari Yandex
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 16 April 2025; Dari Angkutan Desa Mati Suri sampai Berniat Protes Dukuh Selingkuh, Warga Seloharjo Bantul Ganti Topik Unjuk Rasa Lurah Korupsi
- Kasus Perselingkuhan Banyak Terjadi di Gunungkidul
- Tingkatkan Literasi dan SDM, Pemkab Bantul Hadirkan Pojok Baca di Pelosok Dusun
- Peminat SMP Khusus Olahraga Kulonprogo Tetap Tinggi, Jadi Ajang Pembinaan Bibit Muda
- Kapan Pengangkatan CPNS 2024 di Kulonprogo? Ini Jawabannya
Advertisement