Advertisement
Warga Kulonprogo Minta Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO–Sebagian warga Kulonprogo meminta perbaikan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tujuannya untuk membuka akses terhadap industri tembakau ini. Mereka dari berbagai latar belakang dari perwakilan pelaku UMKM, event organizer, pekerja, hingga perokok itu sendiri.
Perwakilan kelompok masyarakat ini, Setyo Priyono menyebut permintaan ini bukan berarti menolak aturan tersebut. Ia menyebut Perda KTR ini perlu lebih dicermati lagi karena selama ini memarjinalkannya.
Advertisement
Setyo mencontohkan ketidakadilan aturan ini seperti yang dialami rekannya yang hendak bikin acara dengan sponsor rokok tapi tidak bisa dilakukan. “Kami tidak menolak Perda KTR tentang pengaturan merokok yang di mana, kami sepakat. Tetapi ketika semua pintu itu ditutup ini kami rasakan tidak adil,” terangnya.
Padahal terdapat potensi meningkatkan ekonomi dalam sektor rokok, menurut Triyono, seperti pendampingan penjual kaki lima. “Bahkan warung biasa sekarang dilarang menampilkan rokok padahal rokok ini jadi magnet UMKM juga,” jelasnya.
Sementara perwakilan UMKM, Akhmad Munib menyebut akan menyalurkan aspirasinya ini ke DPRD Kulonprogo. “Ada tiga poin yang disepakati untuk disalurkan aspirasinya ke DPRD Kulonprogo terkait Perda KTR ini,” tuturnya.
BACA JUGA: Hari Pertama Kerja, Wakil Bupati Kulonprogo Tinjau Perkantoran Pemkab
Aspirasi yang akan disalurkan seperti menolak tindakan kesewenang-wenangan dengan melarangan menjual rokok. Padahal rokok yang dijual sendiri barang yang legal. Selanjutnya menolak larangan iklan rokok.
Akhmad menyebut pihaknya juga mendorong Pemkab Kulonprogo untuk lebih adil dan berimbang dalam mengatur rokok. “Terutama bagi pelaku UMKM yang menjual rokok agar dapat dilindungi karena semata-mata bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga,” ungkapnya.
Pengaturan industri rokok yang adil dan berimbang di Kulonprogo, jelas Akhmad, justru akan berdampak positif dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. “Harapannya aspirasi ini dipertimbangkan dan jadi bahan untuk melakukan revisi agar adil untuk semua,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kementerian Transmigrasi Siapkan 1.500 Kuota Beasiswa S2 dan S3
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Ini Lokasi Layanan SIM Keliling dari Satlantas Polres Gunungkidul, Kamis 17 Juli 2025
- Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Kamis 17 Juli 2025, Ini Lokasinya
- Jadwal KA Bandara dari Stasiun Tugu ke Yogyakarta International Airport, Kamis 17 Juli 2025
- Jadwal Keberangkatan KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur hingga Purwosari, Hari Ini (17/72025)
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Parangtritis Bantul dan Pantai Gunungkidul
Advertisement
Advertisement