Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Berbagai perwakilan elemen masyarkat Kulonprogo yang minta adanya revisi Perda KTR akan menyampaikan aspirasinya ke DPRD, Senin (24/2/2025).
Harianjogja.com, KULONPROGO–Sebagian warga Kulonprogo meminta perbaikan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tujuannya untuk membuka akses terhadap industri tembakau ini. Mereka dari berbagai latar belakang dari perwakilan pelaku UMKM, event organizer, pekerja, hingga perokok itu sendiri.
Perwakilan kelompok masyarakat ini, Setyo Priyono menyebut permintaan ini bukan berarti menolak aturan tersebut. Ia menyebut Perda KTR ini perlu lebih dicermati lagi karena selama ini memarjinalkannya.
Setyo mencontohkan ketidakadilan aturan ini seperti yang dialami rekannya yang hendak bikin acara dengan sponsor rokok tapi tidak bisa dilakukan. “Kami tidak menolak Perda KTR tentang pengaturan merokok yang di mana, kami sepakat. Tetapi ketika semua pintu itu ditutup ini kami rasakan tidak adil,” terangnya.
Padahal terdapat potensi meningkatkan ekonomi dalam sektor rokok, menurut Triyono, seperti pendampingan penjual kaki lima. “Bahkan warung biasa sekarang dilarang menampilkan rokok padahal rokok ini jadi magnet UMKM juga,” jelasnya.
Sementara perwakilan UMKM, Akhmad Munib menyebut akan menyalurkan aspirasinya ini ke DPRD Kulonprogo. “Ada tiga poin yang disepakati untuk disalurkan aspirasinya ke DPRD Kulonprogo terkait Perda KTR ini,” tuturnya.
BACA JUGA: Hari Pertama Kerja, Wakil Bupati Kulonprogo Tinjau Perkantoran Pemkab
Aspirasi yang akan disalurkan seperti menolak tindakan kesewenang-wenangan dengan melarangan menjual rokok. Padahal rokok yang dijual sendiri barang yang legal. Selanjutnya menolak larangan iklan rokok.
Akhmad menyebut pihaknya juga mendorong Pemkab Kulonprogo untuk lebih adil dan berimbang dalam mengatur rokok. “Terutama bagi pelaku UMKM yang menjual rokok agar dapat dilindungi karena semata-mata bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga,” ungkapnya.
Pengaturan industri rokok yang adil dan berimbang di Kulonprogo, jelas Akhmad, justru akan berdampak positif dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. “Harapannya aspirasi ini dipertimbangkan dan jadi bahan untuk melakukan revisi agar adil untuk semua,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Westlife bakal konser di GBK Jakarta 2027. Simak jadwal presale, harga tiket lengkap, dan cara beli tiketnya di sini.
PSM vs PERSIB jadi laga penentu juara. Simak prediksi skor, susunan pemain, dan kondisi terbaru kedua tim di sini.
Sidang Isbat 1 Zulhijah 1447 H digelar hari ini oleh Kemenag. Cek jadwal lengkap dan link live streaming penetapannya.
Bali United vs Bhayangkara FC sore ini. Simak prediksi skor, susunan pemain, dan peluang kemenangan di laga kandang terakhir musim ini.
Wali Kota Solo Respati Ardi tanggapi kritik lomba seragam jukir. Seragam baru akan dilengkapi QRIS untuk dorong parkir cashless.