Advertisement

Ganggu Lalu Lintas, Pemkab Kulonprogo Tertibkan Tiang Fiber Optik

Newswire
Jum'at, 28 Februari 2025 - 09:07 WIB
Ujang Hasanudin
Ganggu Lalu Lintas, Pemkab Kulonprogo Tertibkan Tiang Fiber Optik Petugas gabungan Pemkab Kulonprogo menertibkan tiang fiber optik yang mengganggu lalu lintas di Kalurahan Bendungan. - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten Kulonprogo menertibkan tiang fiber optik yang mengganggu lalu lintas jalan di Kalurahan bendungan.

Kepala Diskominfo Kulonprogo Agung Kurniawan di Kulonprogo, Kamis, mengatakan tindak lanjut atas laporan warga terkait tiang Fiber Optik (FO) tidak bertuan yang mengganggu aktifitas warga dan berisiko terhadap lalu lintas jalan di Kalurahan Bendungan.

Advertisement

"Penertiban/pemotongan tiang oleh Pemkab Kulonprogo melalui Dinas Kominfo Kulonprogo, bersama Satpol PP, Dishub, Dinas PU, dan Kepolisian Sektor Wates," kata Agung.

Ia mengatakan penertiban tiang fiber optik (FO) ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo Nomor 4 tahun 2013 yang melanggar pasal 7, 8, dan 11 huruf g tentang Tertib Lalu lintas dan Jalan.

"Ini tindak lanjut dari aduan masyarakat atas tiang fiber optik yang tidak diketahui pemiliknya, dan juga tiang ini miring mengarah ke jalan yang membahayakan pengguna jalan," katanya.

Sebelumnya, Dinas Kominfo Kulonprogo telah menyampaikan laporan warga ini ke Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) sampai dengan batas waktu yang ditentukan tetapi tidak ada tanggapan.

"Sudah kita sampaikan ke APJII tetapi tidak ada jawaban atau respon, sehingga Pemerintah Kabupaten Kulonprogo melalukan tindakan tegas berupa eksekusi atau dipotong terhadap tiang tersebut karena tidak ada pemiliknya," kata Agung.

Ketua RT 34 Dusun Klopo Sepuluh Yanu mengatakan sebelumnya telah dua kendaraan truk telah menyenggol tiang tersebut.

BACA JUGA: Dapur MBG Kulonprogo Bertambah, Polda DIY Bikin di Sentolo

Posisi tiang yang berada 10 centimeter dari jarak aspal jalan menimbulkan resiko dapat tersenggol kendaraan yang lalu lalang, serta mengganggu aktifitas warga yang berjalan kaki.

"Semenjak ada pelebaran jalan dan perbaikan saluran gorong-gorong sehingga tiang itu memakan bahu jalan dan ternyata sudah dua kali kejadian," kata Yanu.

Ia mengatakan warga cukup resah atas kejadian tersebut, sehingga melaporkan ke Dinas Kominfo Kulon Progo yang kemudian dilakukan tindakan lanjutan.

"Dua kali kejadian, yang pertama truk material sehingga membuat tiang ini makin condong ke arah barat dan beberapa waktu lalu ada truk muatan hebel karena menghindari papasan kendaraan lain sehingga menyenggol tiang itu, secara fisik terlihat corannya juga sudah pecah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Cs Ditenggat 30 Hari Bayar Denda Rp48 Miliar

News
| Jum'at, 28 Februari 2025, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Wisata ke Likupang, Menikmati Surga Tersembunyi Keindahan Alam

Wisata
| Selasa, 25 Februari 2025, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement