Advertisement
Dana Bantuan Politik di Sleman Direncanakan Naik
Bendera partai politik peserta pemilu / doc
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sleman menyampaikan ada rencana kenaikan nilai bantuan keuangan partai politik (banpol) dari yang sebelumnya Rp4.900 menjadi Rp8.000 per suara sah.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ketahanan Nasional Badan Kesbangpol Sleman, Achmad Raharjo, mengungkapkan telah mendapatkan informasi dari DPRD bahwa ada rencana untuk menaikkan banpol.
Advertisement
"Sleman tampaknya sudah menyiapkan anggaran dari APBD 2025,” kata Achmad ditemui di kantornya, Selasa (4/3/2025).
Menurut dia, kenaikan banpol tidak dapat dilakukan serta merta tanpa ada komunikasi antara Pemkab dengan DPRD Sleman. Dewan perlu mengusulkan terlebih dahulu kenaikan tersebut. Setelah itu, mereka menyampaikan dan membahas usulan tersebut ke Bupati Sleman.
Tahap selanjutnya, usulan tersebut disampaikan ke Provinsi DIY. Persetujuan ditandai dengan rekomendasi dari Gubernur DIY. Gubernur kemudian menyampaikan rekomendasi tersebut secara berjenjang di tingkat kabupaten.
Adapun besaran kenaikan banpol, lanjut Achmad didasarkan kepada kemampuan fiskal daerah. Apabila, kemampuan fiskal mampu, maka dapat dilakukan menaikkan banpol. “Tidak ada standar per suara sah berapa nilainya. Nanti kalau memang diputuskan naik, Bupati akan membuat surat keputusan kenaikan dan pencairan, setelah itu, banpol bisa ditransfer,” katanya.
Lebih jauh, Achmad memaparkan, pencairan tahapan pertama banpol baru akan dilakukan untuk nilai per suara sah Rp4.900. Paling tidak, penetapa kenaikan Rp8.000 tersebut baru dilakukan ketika APBD Perubahan, sekitar Agustus 2025.
Ia mengaku salah satu peruntukkan banpol adalah pendidikan politik, seperti pertemuan parpol. Selain itu, banpol juga digunakan untuk membiayai operasional parpol atau urusan kesekretariatan.
“Maret ini baru dapat dicairkan untuk Rp4.900,” ucapnya.
Achmad berharap banpol dalam berdampak terhadap partisipasi politik masyarakat. Tidak ada lagi masyarakat yang apolitis.
Wakil Ketua DPRD Sleman, Sukaptana, membenarkan bahwa ada rencana untuk menaikkan nilai per suara sah menjadi Rp8.000. “Belum ada kenaikan. Itu baru rencana kami. Nanti kami lihat dulu keuangan dan konsultasi juga ke Provinsi DIY,” kata Sukaptana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kejagung Pantau Anjloknya IHSG, Dugaan Gorengan Saham Disorot
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Disdikpora Kulonprogo Beri Tali Asih Siswa SD Bawa Adik ke Sekolah
- Investasi Kulonprogo 2025 Tembus Rp566 Miliar, PSN YIA Jadi Pengungkit
- Sultan HB X Dorong Creative Financing Atasi Tekanan Fiskal DIY
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 30 Januari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Jumat 30 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



