Advertisement
Rekanan Diputus Kontrak, Pembangunan Parkir Wisata di Nglanggeran Gunungkidul Jangan Sampai Mangkrak

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kalurahan Nglanggeran, Patuk berharap proses pembangunan kawasan parkir terpadu Nglanggeran bisa diselesaikan. Hal ini tak lepas macetnya pembangunan di Gunungkidul tahap kedua yang berlangsung di 2024 lalu.
Lurah Nglanggeran, Widada mengatakan, ada harapan dari warga agar pembangunan kawasan Parkir Nglanggeran bisa diselesaikan. Meski tidak tahu secara detail permasalahan penghentian pengerjaan, namun dari yang beredar ada pemutusan kontrak dengan rekanan yang melaksanakan pembangunan tahap kedua.
Advertisement
BACA JUGA: Penambang Tewas Tertimpa Batu di Semin Gunungkidul
“Harapannya bisa dilanjutkan agar tidak jadi bangunan yang mangkrak,” kata Widada saat dihubungi, Rabu (5/3/2025).
Dia menjelaskan, kondisi saat ini di area parkiran ditutup menggunakan bilah bambu. Di lokasi juga tidak ada aktivitas apapun terkait dengan penyelesaian pekerjaan.
“Sepi karena memang tidak ativitas apapun di area parkir yang dibangun,” ungkapnya.
Menurut Widada, keberadaan area parkir ini sangat mendukung pengembangan sektor kepariwisataan di Nglanggeran. Ia tidak menampik di wilayahnya ada beberaap objek wisata unggulan seperti Gunung Api Purba dan Embung Nglanggeran.
“Posisi area parkir juga strategis karena berada di dekat jalan alternatif Sleman-Gunungkidul sehingga keberadaan area parkir bisa sangat bermanfaat. Salah satunya mendukung pengembangan di sektor kepariwisataan,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Oneng Windu Wardhana belum bisa dikonfirmasi terkait dengan perkembangan pembangunan area parkir di Nglanggeran tahap kedua. Ia berdalih sedang melakukan zoom meeting sehingga belum bisa memberikan tanggapan.
Meski demikian, di beberapa waktu lalu Windu membenarkan adanya permasalahan berkaitan dengan pembangunan kawasan parkir wisata Nglanggeran tahap kedua. Hal ini dikarenakan, kontraktor yang menjadi rekanan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan untuk membangun fasilitas tersebut.
“Tidak sampai selesai dan berhenti pengerjaan pembangunannya,” kata Windu.
Total proyek ini menelan biaya sekitar Rp5 miliar. Dikarenakan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan dikenakan sanksi denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ada detailnya karena untuk penyelesaian masalah ini, juga mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul,” katanya.
Menurut Windu, selain denda juga ada sanksi blacklist kepada rekanan bersangkutan. Sesuai dengan ketentuan, dimasukannnya rekanan ke daftar hitam dan berlaku selama setahun.
“Kebijakan yang diambil sudah melalui kajian dan sesuai dengan aturan berlaku,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Percepat Perbaikan Infrastruktur Jalur Mudik Lebaran 2025
- Pemkab Bantul Rehabilitasi 8 Daerah Irigasi
- Aniaya Bekas Majikan, Warga Pekalongan Ditangkap
- Sektor Pariwisata di Sleman Cukup Banyak Menyerap Elpiji 3 Kg pada Libur Panjang Januari 2025
- Mobil Patroli Polisi Dihantam Dua Mobil di Jalan Malioboro, Satu Orang Terluka
Advertisement
Advertisement