Advertisement

Banyak Keluhan Soal Pendaftaran PBG, Pemkot Jogja Resmikan Klinik Konsultasi di MPP

Alfi Annisa Karin
Kamis, 06 Maret 2025 - 07:37 WIB
Sunartono
Banyak Keluhan Soal Pendaftaran PBG, Pemkot Jogja Resmikan Klinik Konsultasi di MPP

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Jogja meresmikan klinik konsultasi persetujuan bangunan gedung (PBG) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Balai Kota Jogja, Rabu (5/3/2025).

Sebelumnya ruangan itu berada di pojok utara sehingga keberadaannya kurang strategis. Saat ini, lokasi klinik konsultasi lebih strategis dan nyaman, dilengkapi sofa yang lebih nyaman untuk kepentingan konsultasi. Klinik konsultasi ini menjadi jawaban atas banyaknya keluhan terkait pendaftaran PBG secara online.

Advertisement

Kepala DPUPKP Kota Jogja Umi Akhsanti menuturkan pengajuan PBG sejak tahun 2022 lalu sudah berlaku online dan dimigrasikan ke Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) pada akun simbg.pu.go.id. Namun, menurutnya ada banyak dokumen yang harus diupload sehingga keberadaan klinik konsultasi tetap diperlukan untuk mempermudah pemohon. Banyak pemohon yang mengeluh karena kesulitan dalam mengunggah dokumen.

"Sebelumnya ada layanan melalui WA. Tetapi ketika menyangkut siteplan atau gambar maka itu akan lebih mudah dijelaskan secara offline atau bertemu langsung. Konsultasi dilakukan agar setiap dokumen bisa sesuai dan mempercepat akses layanan," jelas Umi saat ditemui di MPP Balai Kota Jogja, Rabu (5/3/2025).

Umi mengatakan, waktu yang dibutuhkan untuk keluarnya PBG adalah 28 hari kerja atau 35 hari kerja sampai dengan pembayaran retribusi. Namun, masih banyak pemohon yang kesulitan sehingga klinik konsultasi ini bisa menjadi solusi.

Menurutnya, lama atau tidaknya durasi waktu untuk mendapatkan PBG sangat bergantung dari pemohon. Terutama, banyak pemohon yang tidak segera menindaklanjuti dokumen yang dikembalikan dan harus diperbaiki. Sebelum dokumen perbaikan ditindaklanjuti, proses pemeriksaan dokumen untuk menerbitkan PBG juga belum bisa dilakukan. Sementara durasi waktu tetap dihitung berdasarkan tanggal penerimaan berkas.

"Padahal mayoritas berkas yang diajukan membutuhkan perbaikan. Terutama berkaitan kesesuaian tata ruang serta perencanaan dalam gambar," imbuhnya.

Umi mengatakan selama ini upaya pemberian informasi sudah dilakukan kepada pemohon lewat pesan WA. Ini untuk mendorong pemohon untuk segera mengecek akun SIMBG nya dan memperbaiki atau melengkapi dokumen yang kurang. Di sisi lain, DPUPKP Kota Jogja mulai melakukan migrasi SIMBG ke versi 3.2.

Hal ini menjadikan beberapa akun yang tersimpan maupun proses pengajuan menjadi terganggu akibat data yang hilang. Sementara itu, dalam satu bulan setidaknya ada 50 orang yang mendatangi klinik konsultasi. Sedangkan pengakses layanan konsultasi rata-rata mencapai lima orang setiap harinya.

"PBG ini izin untuk bangun baru maupun Sertifikat Laik Fungsi [SLF]. Harapan kami masyarakat jangan menyepelekan. Fungsi PBG bukan sebatas dokumen sah perizinan tetapi kami melihat konstruksinya apakah sesuai atau tidak," ungkapnya. (Alfi Annissa Karin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ini Cara Login Info GTK dan Cek Tunjangan Sertifikasi Guru yang Baru

News
| Kamis, 06 Maret 2025, 13:07 WIB

Advertisement

alt

Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial

Wisata
| Jum'at, 28 Februari 2025, 11:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement