Advertisement
Banyak Keluhan Soal Pendaftaran PBG, Pemkot Jogja Resmikan Klinik Konsultasi di MPP
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Jogja meresmikan klinik konsultasi persetujuan bangunan gedung (PBG) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Balai Kota Jogja, Rabu (5/3/2025).
Sebelumnya ruangan itu berada di pojok utara sehingga keberadaannya kurang strategis. Saat ini, lokasi klinik konsultasi lebih strategis dan nyaman, dilengkapi sofa yang lebih nyaman untuk kepentingan konsultasi. Klinik konsultasi ini menjadi jawaban atas banyaknya keluhan terkait pendaftaran PBG secara online.
Advertisement
Kepala DPUPKP Kota Jogja Umi Akhsanti menuturkan pengajuan PBG sejak tahun 2022 lalu sudah berlaku online dan dimigrasikan ke Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) pada akun simbg.pu.go.id. Namun, menurutnya ada banyak dokumen yang harus diupload sehingga keberadaan klinik konsultasi tetap diperlukan untuk mempermudah pemohon. Banyak pemohon yang mengeluh karena kesulitan dalam mengunggah dokumen.
"Sebelumnya ada layanan melalui WA. Tetapi ketika menyangkut siteplan atau gambar maka itu akan lebih mudah dijelaskan secara offline atau bertemu langsung. Konsultasi dilakukan agar setiap dokumen bisa sesuai dan mempercepat akses layanan," jelas Umi saat ditemui di MPP Balai Kota Jogja, Rabu (5/3/2025).
Umi mengatakan, waktu yang dibutuhkan untuk keluarnya PBG adalah 28 hari kerja atau 35 hari kerja sampai dengan pembayaran retribusi. Namun, masih banyak pemohon yang kesulitan sehingga klinik konsultasi ini bisa menjadi solusi.
Menurutnya, lama atau tidaknya durasi waktu untuk mendapatkan PBG sangat bergantung dari pemohon. Terutama, banyak pemohon yang tidak segera menindaklanjuti dokumen yang dikembalikan dan harus diperbaiki. Sebelum dokumen perbaikan ditindaklanjuti, proses pemeriksaan dokumen untuk menerbitkan PBG juga belum bisa dilakukan. Sementara durasi waktu tetap dihitung berdasarkan tanggal penerimaan berkas.
"Padahal mayoritas berkas yang diajukan membutuhkan perbaikan. Terutama berkaitan kesesuaian tata ruang serta perencanaan dalam gambar," imbuhnya.
Umi mengatakan selama ini upaya pemberian informasi sudah dilakukan kepada pemohon lewat pesan WA. Ini untuk mendorong pemohon untuk segera mengecek akun SIMBG nya dan memperbaiki atau melengkapi dokumen yang kurang. Di sisi lain, DPUPKP Kota Jogja mulai melakukan migrasi SIMBG ke versi 3.2.
Hal ini menjadikan beberapa akun yang tersimpan maupun proses pengajuan menjadi terganggu akibat data yang hilang. Sementara itu, dalam satu bulan setidaknya ada 50 orang yang mendatangi klinik konsultasi. Sedangkan pengakses layanan konsultasi rata-rata mencapai lima orang setiap harinya.
"PBG ini izin untuk bangun baru maupun Sertifikat Laik Fungsi [SLF]. Harapan kami masyarakat jangan menyepelekan. Fungsi PBG bukan sebatas dokumen sah perizinan tetapi kami melihat konstruksinya apakah sesuai atau tidak," ungkapnya. (Alfi Annissa Karin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ini Cara Login Info GTK dan Cek Tunjangan Sertifikasi Guru yang Baru
Advertisement
Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Mobil Patroli Polisi Ditabrak Carry dan Grand Max di Malioboro
- Dapur Umum untuk MBG di Sanden Bantul Minggu Ini Ditargetkan Rampung
- Penambang Tewas Tertimpa Batu di Semin Gunungkidul
- Perbaikan Infrastruktur Jalur Mudik di Wilayah DIY Terus Dikebut
- Beredar Narasi Perang Sarung di Ngemplak, Polisi Jelaskan Faktanya
Advertisement
Advertisement