Advertisement

Kuota Domisili, Afirmasi dan Prestasi SMA untuk SPMB 2025 di Jogja Hanya 30 Persen

Lugas Subarkah
Kamis, 06 Maret 2025 - 09:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Kuota Domisili, Afirmasi dan Prestasi SMA untuk SPMB 2025 di Jogja Hanya 30 Persen Foto ilustrasi sekolah / StockCake

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Pendidikan Dasar dan menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan jalur-jalur dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Terdapat empat jalur yang akan digunakan dalam SPMB dari tingkat SD hingga SMA.

Kebijakan ini ditetapkan dalam Permendikdasmen No. 3/2025 tentang SPMB. Dalam peraturan tersebut, terdapat empat jalur SPMB tingkat SD, SMP dan SMA, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutase.

Advertisement

BACA JUGA: Sistem Penerimaan Murid Baru, Bakal Ada Perubahan Daya Tampung di Tiap Jalur

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Suhirman, menjelaskan pada SMA, kuota jalur domisili yakni minimal 30% dari daya tampung, jalur afirmasi minimal 30%, jalur prestasi minimal 30% dan jalur mutasi minimal 5%.

Untuk DIY menurutnya baik SMA maupun SMK tetap menggunakan empat jalur tersebut, meski pada SMK, rapor dan prestasi menjadi pertimbangan. “Dua itu sebagai pertimbangan [rapor dan prestasi], tapi tetap menggunakan jalur yang empat itu,” katanya, Rabu (5/3/2025).

Perbedaan SMA dan SMK terletak pada jalur domisili, dimana domisili SMK lebih luas dibanding SMA. “Beda luasan daerahnya. Lebih longgar yang SMK karena SMK kejuruan, keterampilan khusus, sehingga tidak sesempit SMA,” ungkapnya.

BACA JUGA: Disdikpora DIY Masih Menunggu Pemerintah Pusat Soal Rancangan Kuota SPMB 2025

Dalam Permendikdasmen di atas, seleksi calon murid SMK dilaksanakan dengan mempertimbangkan pertama, rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal; kedua, prestasi di bidang akademik maupun nonakademik; ketiga, hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya.

Hasil tes bakat dan minat tersebut menggunakan kriteria yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan dan dunia usaha atau dunia industri atau asosiasi profesi. Adapun rapor yang dimaksud untuk pertimbangan menggunakan nilai rapor pada lima semester terakhir.

Seleksi calon murid SMK harus memprioritaskan calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas paling sedikit 15% dari daya tampung Satuan Pendidikan. SMK juga dapat memprioritaskan calon murid yang berdomisili terdekat dengan Satuan Pendidikan paling banyak 10% dari daya tampung Satuan Pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jaksa Agung Sebut Kondisi Pertamax Saat Ini Sesuai Standar Pertamina, Bukan Oplosan

News
| Kamis, 06 Maret 2025, 14:27 WIB

Advertisement

alt

Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial

Wisata
| Jum'at, 28 Februari 2025, 11:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement