Advertisement
Bupati Kulonprogo Buka Peluang Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok, Ini Alasannya
Bupati Kulonprogo, Agung Setyawan (kiri) saat di Gedung DPRD saat menerima rekomendasi kebijakan pada Selasa (4/3 - 2025).
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO–Pemkab Kulonprogo berencana melakukan revisi Perda Kulonprogo No.5/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Hal itu disampaikan oleh Bupati Agung Setyawan. Dia mengaku sudah mendengar adanya permintaan itu dari kelompok masyarakat yang merasa dirugikan. Agung menyebut pihaknya akan membahasnya dengan DPRD atas aspirasi tersebut.
Advertisement
BACA JUGA: Rokok Ilegal Kian Menjamur, Pemerintah Diminta Tindak Tegas
Untuk merevisi Perda KTR, jelas Agung, diperlukan banyak pertimbangan. Ia menjelaskan setidaknya ada dua sisi yang jadi pertimbangan yaitu ekonomi dan politik.
Agung menerangkan secara politik akan dibahas dengan DPRD Kulonprogo. “Secara politis ada banyak pendapat yang jelas akan dibahas antara eksekutif dan legislatif, nanti akan jadi keputusan bersama,” jelasnya, Selasa (4/3/2025) kemarin.
Sementara secara ekonomi, menurut Agung, perlu dibahas secara bijaksana. “Apalagi jika aspirasi itu sudah masuk DPRD Kulonprogo dan terdapat kebutuhan masyarakat yang dipertimbangkan,” ungkapnya.
Bupati Kulonprogo ini menyebut akan membahas aspirasi ini lebih lanjut lagi dengan DPRD. “Kami ini bekerja untuk masyarakat, baik pemerintah maupun dewan," tandasnya menanggapi aspirasi revisi itu.
Sebelumnya aspirasi untuk merevisi Perda KTR itu datang dari Elemen Ekosistem Industri Hasil Rokok Se-Kulonprogo. Mereka merasa dirugikan dengan pembatasan dalam aturan daerah itu, dari larangan iklan, memajang dagangan rokok, hingga sponsor kegiatan.
Sementara Ketua DPRD Kulonprogo menegaskan semua peraturan daerah adalah produk hukum yang tujuannya untuk mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat. “Bagi kami aturna itu harus memberikan rasa keadilan bagi semua,” tegasnya.
Aris melihat industri rokok mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak reklame hingga iklan. “Menurut kami Perda ini perlu mengakomodasi masyarakat yang hidup dari produk rokok,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pencarian Korban Tanah Longsor Cilacap, 8 Jenazah Dievakuasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cek, Jadwal dan Tarif Bus DAMRI Jogja Semarang Hari Ini
- Revisi Perda KTR Kulonprogo Picu Pro-Kontra Soal Iklan Rokok
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 15 November 2025
- Jadwal Perpanjangan SIM di Mal Jogja Hari Ini, Sabtu 15 November 2025
- Mau ke Pantai Baron atau Parangtritis? Cek Jadwal Bus Sinar Jaya
Advertisement
Advertisement




