Advertisement
Pemkab Sleman Beri Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Pengadilan - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman berkomitmen dalam memberi fasilitas bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Komitmen ini juga wujud dari implementasi Peraturan Daerah DIY Nomor 11/ 2022 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyakarat Miskin dan Kelompok Rentan.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menyatakan bahwa bantuan hukum bagi masyarakat miskin menjadi salah satu perhatian khusus Pemkab Sleman. Sebab itu, Pemkab telah meluncurkan program inovasi bernama Bahu Teman yang merupakan pemendekan dari Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Sleman.
Advertisement
Program tersebut berpayung pada Perda Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Masyarakat dapat mengakses fasilitas tersebut melalui pranala bahuteman.slemankab.go.id.
“Perda Sleman 13 tahun 2020 itu tujuannya adalah mewujudkan hak konstitusional penerima bantuan hukum sesuai prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum,” kata Danang dalam keterangan tertulis.
Danang menengaskan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum ini perlu diimplementasikan secara nyata, utamanya karena masyarakat miskin berpotensi menjadi korban ketidakadilan dan permasalahan hukum. Pemerintah perlu hadir dalam mendampingi masyarakat miskin.
Adapun jumlah penerima bantuan hukum dari Pemkab Sleman terus meningkat tiap tahunnya. Pada tahun 2022 terdapat 32 penerima. Pada 2023 meningkat menjadi 84 penerima dan pada 2024 juga meningkat menjadi 195 penerima. “Pokoknya silakan datang saja ke Bagian Hukum Setda Sleman. Kami siap membantu,” katanya.
Dalam public hearing yang digelar di Joglo Kampoeng Mahoni, Tanen, Hargobinangun, Pakem, Jumat (7/3/2025), anggota Komisi D DPRD DIY, Rita Nurmastuti, mengatakan masyarakat miskin bukan menjadi satu-satunya sasaran bantuan hukum tersebut.
“Masyarakat rentan persisnya yang juga mendapat bantuan. Rentan berarti masyarakat yang tidak berdaya, seperti lansia, anak yatim, janda, dan sebagainya,” kata Rita.
Terlepas dari bantuan hukum yang Pemkab Sleman berikan, masyarakat yang merasa menjadi korban dan butuh bantuan hukum perlu berkomunikasi atau berkoordinasi dengan lurah atau tokoh masyarakat di lingkungan tempat tinggal. Upaya ini akan membantu dalam menyelesaikan persoalan sebelum ke ranah hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pencarian Korban Tanah Longsor Cilacap, 8 Jenazah Dievakuasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cek, Jadwal dan Tarif Bus DAMRI Jogja Semarang Hari Ini
- Revisi Perda KTR Kulonprogo Picu Pro-Kontra Soal Iklan Rokok
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 15 November 2025
- Jadwal Perpanjangan SIM di Mal Jogja Hari Ini, Sabtu 15 November 2025
- Mau ke Pantai Baron atau Parangtritis? Cek Jadwal Bus Sinar Jaya
Advertisement
Advertisement




