Advertisement

Pemkab Sleman Beri Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Andreas Yuda Pramono
Sabtu, 08 Maret 2025 - 14:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Pemkab Sleman Beri Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Pengadilan - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMANPemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman berkomitmen dalam memberi fasilitas bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Komitmen ini juga wujud dari implementasi Peraturan Daerah DIY Nomor 11/ 2022 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyakarat Miskin dan Kelompok Rentan.

Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menyatakan bahwa bantuan hukum bagi masyarakat miskin menjadi salah satu perhatian khusus Pemkab Sleman. Sebab itu, Pemkab telah meluncurkan program inovasi bernama Bahu Teman yang merupakan pemendekan dari Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Sleman.

Advertisement

BACA JUGA: Ratusan Warga Keracunan Makanan, Pemkab Sleman Tegaskan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah

Program tersebut berpayung pada Perda Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Masyarakat dapat mengakses fasilitas tersebut melalui pranala bahuteman.slemankab.go.id.

“Perda Sleman 13 tahun 2020 itu tujuannya adalah mewujudkan hak konstitusional penerima bantuan hukum sesuai prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum,” kata Danang dalam keterangan tertulis.

Danang menengaskan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum ini perlu diimplementasikan secara nyata, utamanya karena masyarakat miskin berpotensi menjadi korban ketidakadilan dan permasalahan hukum. Pemerintah perlu hadir dalam mendampingi masyarakat miskin.

 Adapun jumlah penerima bantuan hukum dari Pemkab Sleman terus meningkat tiap tahunnya. Pada tahun 2022 terdapat 32 penerima. Pada 2023 meningkat menjadi 84 penerima dan pada 2024 juga meningkat menjadi 195 penerima. “Pokoknya silakan datang saja ke Bagian Hukum Setda Sleman. Kami siap membantu,” katanya.

Dalam public hearing yang digelar di Joglo Kampoeng Mahoni, Tanen, Hargobinangun, Pakem, Jumat (7/3/2025), anggota Komisi D DPRD DIY, Rita Nurmastuti, mengatakan masyarakat miskin bukan menjadi satu-satunya sasaran bantuan hukum tersebut.

“Masyarakat rentan persisnya yang juga mendapat bantuan. Rentan berarti masyarakat yang tidak berdaya, seperti lansia, anak yatim, janda, dan sebagainya,” kata Rita.

Terlepas dari bantuan hukum yang Pemkab Sleman berikan, masyarakat yang merasa menjadi korban dan butuh bantuan hukum perlu berkomunikasi atau berkoordinasi dengan lurah atau tokoh masyarakat di lingkungan tempat tinggal. Upaya ini akan membantu dalam menyelesaikan persoalan sebelum ke ranah hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Donald Trump Sebut India dan Pakistan Sepakat Gencatan Senjata karena Mediasi Amerika Serikat

News
| Sabtu, 10 Mei 2025, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam

Wisata
| Sabtu, 10 Mei 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement