Advertisement

Dinilai Mendesak, Pemkot dan DPRD Jogja Segera Selesaikan Pembahasan Perda Mihol, Pajak dan Retribusi

Alfi Annisa Karin
Selasa, 11 Maret 2025 - 08:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Dinilai Mendesak, Pemkot dan DPRD Jogja Segera Selesaikan Pembahasan Perda Mihol, Pajak dan Retribusi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–Pemkot bersama DPRD Kota Jogja akan merampungkan sejumlah peraturan daerah (Perda) di antaranya terkait peredaran minuman beralkohol (mihol), pajak dan retribusi.

Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo menyebut kedua Perda tersebut merupakan peraturan yang paling ditunggu oleh masyarakat. Bahkan, dia juga ditagih oleh masyarakat pada beberapa kali kegiatan safari Ramadannya. Hasto mengatakan, dua Perda itu akan menjadi prioritas.

Advertisement

BACA JUGA: DPRD Kota Jogja Minta Persiapan Program MBG Harus Matang

“Ini menjadi prioritas, saya berharap tidak sampai 100 hari kerja menurut saya selesai,” ujarnya saat ditemui pada gelaran rapat paripurna pembukaan masa sidang di DPRD Kota Jogja, Senin (10/3/2025).

Hasto menambahkan ada sejumlah hal yang diubah pada perda pajak dan retribusi. Salah satunya berkaitan dengan besaran nilai minimum pendapatan perbulan untuk bisa diwajibkan membayar pajak.

Menurutnya, ini bisa menyelamatkan pada UMKM dengan penghasilan yang masih rendah untuk belum diwajibkan membayar pajak. Namun, dia memastikan kajian serta harmonisasi masih terus dilakukan.

Selain itu, dia juga mempertimbangkan diberlakukannya retribusi sampah. Hasto berharap warga biasa tak dibebani retribusi mengingat mereka sudah mengeluarkan uang untuk iuran sampah bersama warga lainnya untuk membayar jasa penggerobak.

“Kemudian nanti yang bayar retribusinya yang pengusha. Itu yang dipertimbangkan,” jelasnya.

Di sisi lain, Hasto menyebut progres perda mihol sudah mencapai 80 persen dan masuk pada tahap finalisasi. Dia mengaku masyarakat terus mendorong agar perda mihol segera disahkan.

“Di beberapa safari sudah ditanyakan bagaimana sikap bapak (Hasto) terhadap mihol. Saya jawab kita buat perda-nya. Progres hampir 80 persen, sudah mendekati finalisasi. Tinggal sedikit lagi,” ungkapnya.

Wakil Ketua I DPRD Kota Jogja Sinarbiyat Nujanat pada triwulan pertama ini setidaknya ada 3 perda yang akan diselesaikan. Diantaranya perda pokir, perda pajak dan retribusi daerah, serta perda mihol.

Untuk Perda pajak dan retribusi daerah serta mihol sudah memasuki tahap finalisasi di tingkat pansus. Rencananya pengesahan akan dilakukan pada minggu-minggu ini. Sinar menyebut ada beberapa penekanan yang tertuang dalam perda mihol.

Misalnya saja terkait pengawasan dan aspek peredarannya. Politisi Gerindra ini menyebut sebelumnya para pengusaha merasa sudah mengantongi izin operasional ketika sudah mendaftarkan ke online single submission (OSS).

“Kemarin cukup memegang OSS kemudian sudah banyak yang seolah-olah mempunyai izin operasional sehingga bermunculan toko-toko mihol kemudian melakukan aktivitas berusaha. Di perda ini akan diperketat bahwa OSS itu belum cukup untuk siapapun perusahaannya apapun itu bentuknya. Ya tetap harus ditindaklanjuti dengan perizinan di Pemkot Jogja,” tuturnya.

Sinar menargetkan kedua perda itu bisa disahkan pada minggu ini. Sejalan dengan itu, pihaknya juga akan kembali membentuk 3 pansus lagi, yakni pansus pansus pemakaman, pansus penyertaan modal, dan pansus LKPJ. Dia mendorong para anggota legislatif untuk lebih aktif dan progresif. Dengan demikian nantinya DPRD Kota Jogja bisa menyelesaikan perda sesuai target satu tahun anggaran.

“Kami mendorong, support agar di setiap pansus raperda itu jika sudah memenuhi harapan masyarakat tidak perlu ditunda-tunda, segera ditetapkan,” tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ubah Penandaan Hingga Overclaim, BPOM Cabut Izin Edar Suplemen Kesehatan Merek WT

News
| Selasa, 11 Maret 2025, 23:17 WIB

Advertisement

alt

Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial

Wisata
| Jum'at, 28 Februari 2025, 11:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement