Ini Strategi Pemkot Jogja di Tengah Penerapan Efisiensi Anggaran
Berbagai strategi ditempuh Pemkot Jogja untuk menyikapi kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pusat
Foto ilustrasi gaji/tunjangan hari raya - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja akan turut mengawasi pemberian bonus hari raya (BHR) yang diperuntukkan bagi para mitra ojek online (ojol) hingga kurir online.
Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Kabid Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Jogja Pipin Ani Sulistiati menuturkan dinasnya masih melakukan proses pendataan. Nantinya tak hanya driver ojol, tapi kurir online juga akan turut mendapatkan BHR.
BACA JUGA : Driver Ojol Demo Tuntut THR Depan Kantor Kemnaker
Ia menambahkan besaran BHR yang didapatkan adalah 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Ini juga turut mempertimbangkan produktivitas driver ojol ataupun kurir online.
“Kalau yang tidak aktif nanti sesuai dengan kemampuan perusahaan,” ujar Pipin saat ditemui di Balai Kota Jogja belum lama ini.
BHR harus diberikan maksimal hingga 7 hari sebelum hari raya. Dinsosnakertrans Kota Jogja nantinya akan bertugas untuk menerima aduan hingga mencatat keluhan yang disampaikan driver ojol ataupun kurir online. Selanjutnya aduan tersebut akan disampaikan kepada pihak pengawas Dinsosnakertrans DIY. “Kita tidak punya hak untuk kemudian menindaklanjuti karena sifatnya imbauan,” katanya.
Pipin memastikan hingga saat ini belum ada aduan dari driver ojol dan kurir online terkait dengan penerimaan BHR. Dia memperkirakan, bisa jadi informasi mengenai hal ini juga belum sampai kepada mereka. Meski demikian, pihaknya berupaya untuk menyediakan wadah aduan berupa posko pengaduan dan konsultasi tunjangan dan bonus hari raya.
BACA JUGA : Kemenaker Perjuangkan Pemberian THR bagi Ojek Online
Posko ini terletak di Kantor Dinsosnakertrans Kota Jogja Balai Kota. Nantinya, posko pengaduan dan konsultasi akan dibuka pada 13-24 Maret 2025.
“Masyarakat yang ingin mengadu dan konsultasi bisa langsung datang atau mengadu melalui laman https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr atau dapat menghubungi nomor WhatsApp 087836674992,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berbagai strategi ditempuh Pemkot Jogja untuk menyikapi kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pusat
Cristiano Ronaldo masuk skuad Portugal di Piala Dunia 2026. Ini daftar lengkap pemain dan peluang juara Selecao das Quinas.
Wonogiri mulai tinggalkan ketergantungan sektor pertanian, kini fokus kembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif untuk dongkrak ekonomi daerah.
Prediksi Bournemouth vs Man City Liga Inggris 2026, laga penentu gelar. The Citizens wajib menang demi menjaga peluang juara.
SPMB Jateng 2026 resmi diluncurkan. Daya tampung SMA/SMK negeri hanya 40 persen, gubernur tegaskan tak ada titip-menitip.
UGM dan KAGAMA berupaya manfaatkan rumah Prof Sardjito untuk kegiatan akademik di tengah isu penjualan aset bersejarah.