Advertisement
Pemkot Jogja Awasi Pemberian Bonus Hari Raya untuk Mitra Ojol dan Kurir Online
Foto ilustrasi gaji - tunjangan hari raya / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja akan turut mengawasi pemberian bonus hari raya (BHR) yang diperuntukkan bagi para mitra ojek online (ojol) hingga kurir online.
Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Advertisement
Kabid Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Jogja Pipin Ani Sulistiati menuturkan dinasnya masih melakukan proses pendataan. Nantinya tak hanya driver ojol, tapi kurir online juga akan turut mendapatkan BHR.
BACA JUGA : Driver Ojol Demo Tuntut THR Depan Kantor Kemnaker
Ia menambahkan besaran BHR yang didapatkan adalah 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Ini juga turut mempertimbangkan produktivitas driver ojol ataupun kurir online.
“Kalau yang tidak aktif nanti sesuai dengan kemampuan perusahaan,” ujar Pipin saat ditemui di Balai Kota Jogja belum lama ini.
BHR harus diberikan maksimal hingga 7 hari sebelum hari raya. Dinsosnakertrans Kota Jogja nantinya akan bertugas untuk menerima aduan hingga mencatat keluhan yang disampaikan driver ojol ataupun kurir online. Selanjutnya aduan tersebut akan disampaikan kepada pihak pengawas Dinsosnakertrans DIY. “Kita tidak punya hak untuk kemudian menindaklanjuti karena sifatnya imbauan,” katanya.
Pipin memastikan hingga saat ini belum ada aduan dari driver ojol dan kurir online terkait dengan penerimaan BHR. Dia memperkirakan, bisa jadi informasi mengenai hal ini juga belum sampai kepada mereka. Meski demikian, pihaknya berupaya untuk menyediakan wadah aduan berupa posko pengaduan dan konsultasi tunjangan dan bonus hari raya.
BACA JUGA : Kemenaker Perjuangkan Pemberian THR bagi Ojek Online
Posko ini terletak di Kantor Dinsosnakertrans Kota Jogja Balai Kota. Nantinya, posko pengaduan dan konsultasi akan dibuka pada 13-24 Maret 2025.
“Masyarakat yang ingin mengadu dan konsultasi bisa langsung datang atau mengadu melalui laman https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr atau dapat menghubungi nomor WhatsApp 087836674992,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Fee 5 Persen dan Ancaman Mutasi Terkuak di Sidang Abdul Wahid
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- Volume Sampah Libur Lebaran di Jogja Terkendali, Naik Tipis 7 Persen
Advertisement
Advertisement







