219 Kafilah Ikuti STQH Kota Jogja, Hasto Minta Pembinaan Diperkuat
Sebanyak 219 kafilah dari 14 kemantren mengikuti STQH Kota Jogja 2026. Hasto mendorong penguatan pembinaan keagamaan secara berkelanjutan.
Foto ilustrasi gaji/tunjangan hari raya - Freepik
Harianjogja.com, BANTUL–Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul menerima lima aduan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 hingga 18 Maret 2025. Disnakertrans mengklaim sudah menindaklanjuti aduan tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi menyampaikan pihaknya menerima lima aduan dari pekerja yang diajukan secara daring terkait pemberian THR tersebut.
Kelima aduan tersebut terkait dengan pemberian THR yang nominalnya tidak sesuai ketentuan dan THR tidak diberikan. Namun, Rina mengaku pihaknya telah menyambangi perusahaan tersebut untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
BACA JUGA: Pemkot Jogja Awasi Pemberian Bonus Hari Raya untuk Mitra Ojol dan Kurir Online
“Hasilnya [tindak lanjut Disnakertrans Bantul ke perusahaan] ada yang sanggup menindaklanjuti perintah kami [memberikan THR sesuai ketentuan] atau [memberikan THR] secara bertahap, dan ada juga yang belum bisa memberikan kepastian,” katanya, Selasa (18/3/2025).
Rina mengaku beberapa perusahan mengaku masih mempertimbangkan memberikan THR pada pekerjanya lantaran pekerja yang bersangkutan masih memiliki utang pada tersebut. Selain itu, ada pula perusahaan yang belum mampu memberikan gaji pekerja untuk sebulan penuh.
Menurut Rina, pihaknya masih menunggu perusahaan tersebut untuk memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga batas pembayaran THR pada H-7 Lebaran 2025.
Dia mengatakan ketika perusahaan terkait tidak memberikan THR pada batas waktu tersebut, maka perusahaan tersebut dianggap melakukan pelanggaran terkait pemberian THR. Dengan begitu, maka kasus tersebut akan ditangani oleh Disnakertrans DIY.
Lebih lanjut Rina mengaku pihaknya juga memantau 21 perusahaan yang ada di Bantul agar memberikan THR sesuai dengan ketentuan. Rina mengaku 21 perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang sempat memiliki sengketa hubungan industrial dan dimediasi oleh Disnakertrans Bantul.
Pemantauan tersebut dilakukan bersama dengan serikat pekerja Bantul dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bantul. “Perusahaan tersebut rata-rata sudah bersedia memberikan surat pernyataan kesanggupan pembayaran THR, ada juga perusahaan yang telah membayarkan THR minggu lalu,” katanya.
Rina mengaku sejauh ini belum ada perusahaan di Bantul yang menyampaikan kepada Disnakertrans Bantul mengenai keberatan dalam pemberian THR.
“Semua perusahaan yang dikunjungi siap memberikan THR sesuai ketentuan, meskipun ada perusahaan yang keuangannya tidak baik-baik saja,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 219 kafilah dari 14 kemantren mengikuti STQH Kota Jogja 2026. Hasto mendorong penguatan pembinaan keagamaan secara berkelanjutan.
Asap kebakaran Gunung Bromo mulai terbatas dan api terkendali. Petugas gabungan tetap siaga karena masih ditemukan sisa bara.
Nglanggeran didorong menjadi model desa wisata nasional setelah meraih Best Tourism Village Award 2021 dari UN Tourism.
Kapal Virgo Transport 8 membawa 243 orang dan hilang kontak di Laut Jawa. Sebanyak 103 orang dievakuasi, enam meninggal dan 140 masih dicari.
Tol Jogja-Solo ruas Purwomartani-Maguwoharjo mulai menyentuh Ring Road Utara. Separator 1,5 km dibongkar untuk struktur tol elevated.
367.064 penerima bansos Jateng terindikasi judol. Sebanyak 12.226 warga menjalani proses sanggah dan data masih terus diperbarui.