Advertisement

Disnakertrans Bantul Terima 5 Aduan Soal Pembayaran THR

Stefani Yulindriani Ria S. R
Selasa, 18 Maret 2025 - 12:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Disnakertrans Bantul Terima 5 Aduan Soal Pembayaran THR Foto ilustrasi gaji - tunjangan hari raya / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul menerima lima aduan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 hingga 18 Maret 2025. Disnakertrans mengklaim sudah menindaklanjuti aduan tersebut. 

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi menyampaikan pihaknya menerima lima aduan dari pekerja yang diajukan secara daring terkait pemberian THR tersebut.

Advertisement

Kelima aduan tersebut terkait dengan pemberian THR yang nominalnya tidak sesuai ketentuan dan THR tidak diberikan. Namun, Rina mengaku pihaknya telah menyambangi perusahaan tersebut untuk menindaklanjuti laporan tersebut. 

BACA JUGA: Pemkot Jogja Awasi Pemberian Bonus Hari Raya untuk Mitra Ojol dan Kurir Online

“Hasilnya [tindak lanjut Disnakertrans Bantul ke perusahaan] ada yang sanggup menindaklanjuti perintah kami [memberikan THR sesuai ketentuan] atau [memberikan THR] secara bertahap, dan ada juga yang belum bisa memberikan kepastian,” katanya, Selasa (18/3/2025). 

Rina mengaku beberapa perusahan mengaku masih mempertimbangkan memberikan THR pada pekerjanya lantaran pekerja yang bersangkutan masih memiliki utang pada tersebut. Selain itu, ada pula perusahaan yang belum mampu memberikan gaji pekerja untuk sebulan penuh. 

Menurut Rina, pihaknya masih menunggu perusahaan tersebut untuk memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga batas pembayaran THR pada H-7 Lebaran 2025.

Dia mengatakan ketika perusahaan terkait tidak memberikan THR pada batas waktu tersebut, maka perusahaan tersebut dianggap melakukan pelanggaran terkait pemberian THR. Dengan begitu, maka kasus tersebut akan ditangani oleh Disnakertrans DIY.

Lebih lanjut Rina mengaku pihaknya juga memantau 21 perusahaan yang ada di Bantul agar memberikan THR sesuai dengan ketentuan. Rina mengaku 21 perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang sempat memiliki sengketa hubungan industrial dan dimediasi oleh Disnakertrans Bantul.

Pemantauan tersebut dilakukan bersama dengan serikat pekerja Bantul dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bantul. “Perusahaan tersebut rata-rata sudah bersedia memberikan surat pernyataan kesanggupan pembayaran THR, ada juga perusahaan yang telah membayarkan THR minggu lalu,” katanya. 

Rina mengaku sejauh ini belum ada perusahaan di Bantul yang menyampaikan kepada  Disnakertrans Bantul mengenai keberatan dalam pemberian THR. 

“Semua perusahaan yang dikunjungi siap memberikan THR sesuai ketentuan, meskipun ada perusahaan yang keuangannya tidak baik-baik saja,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

DPR RI Kutuk Penembakan Tewaskan 3 Polisi, Pelaku Libatkan TNI

News
| Selasa, 18 Maret 2025, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Ulu Camii, Masjid Agung yang Indah dengan 20 Kubah Besar

Wisata
| Sabtu, 15 Maret 2025, 11:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement