Advertisement

Posko THR di Kulonprogo Mulai Menerima Aduan

Triyo Handoko
Selasa, 18 Maret 2025 - 19:07 WIB
Maya Herawati
Posko THR di Kulonprogo Mulai Menerima Aduan Foto ilustrasi gaji - tunjangan hari raya / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO–Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kulonprogo membuka Posko Tunjangan Hari Taya (THR). Posko ini bakal beroperasi hingga Lebaran.

Aduan pembayaran THR menjadi prioritas utama layanan posko. Sesuai aturan, perusahaan wajib memberikan THR bagi pekerjanya maksimal H-7 sebelum Lebaran.

Advertisement

Kepala Disnaker Kulonprogo, Bambang Sutrisno, menjelaskan batas pembayaran THR yakni H-7 Lebaran berdasarkan surat edaran yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Adua dapat disampaikan secara langsung dengan datang ke Posko THR, lewat pesan singkat, dan situs resmi milik Disnakertrans DIY.

Sosialisasi pembayaran THR, menurut Bambang, sudah dilakukan ke ratusan perusahaan yang berada di Kulonprogo. Total ada 168 perusahan yang terdaftar ke Disnaker Kulonprogo dan wajib membayarkan tunjangan tersebut.

Bambang menjelaskan sejak dibuka selama sepekan, sudah ada sejumlah pekerja hingga perusahaan yang melakukan konsultasi pembayaran THR ke posko. “Konsultasinya terkait dengan nilai besaran THR yang diterima, terutama cara menghitungnya,” katanya, Selasa (18/3/2025).

BACA JUGA: Wali Kota Jogja Melarang ASN Menerima Parsel Lebaran

Pembayaran THR dimungkinkan melebihi batas ketentuan yaitu H-7 Lebaran jika terdapat pemberitahuan terlebih dahulu, yang nantinya akan dimediasi Disnaker Kulonprogo. “Kalau pembayarannya tidak sesuai batas waktu, maka wajib memberikan pemberitahuan dulu, lalu nanti kami akan memediasinya,” ujarnya.

Selain THR, posko tersebut juga membuka aduan terkait dengan bonus hari raya (BHR) terutama untuk pelaku ojek online. “Untuk BHR bagi ojek online juga dapat melakukan konsultasi meskipun tidak ada kantor perusahaan di Kulonprogo, nanti kami koordinasikan ke Disnakertrans DIY,” paparnya.

Pembayaran BHR, menurut Bambang, dalam ketentuannya tidak wajib. “Besarnya sebanyak 20 persen penghasilan tiap bulan dalam rata-rata setahunnya, ada juga syarat lainnya ini juga kami buka layanan konsultasi,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Jadwal dan Tarif DAMRI

Jadwal dan Tarif DAMRI

Jogjapolitan | 3 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

DPR Minta Polri Bentuk TPF Hilangnya Iptu Tomi Marbun

News
| Selasa, 18 Maret 2025, 23:57 WIB

Advertisement

alt

Uniknya Cumalikizik, Desa Peninggalan Era Ottoman yang Berusia 700 Tahun Lebih

Wisata
| Selasa, 18 Maret 2025, 16:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement