Lumbung Mataram Kalurahan Purwosari di Kulonprogo Mengoptimalkan Pertanian dan Peternakan Warga
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Foto ilustrasi gaji/tunjangan hari raya - Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO–Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kulonprogo membuka Posko Tunjangan Hari Taya (THR). Posko ini bakal beroperasi hingga Lebaran.
Aduan pembayaran THR menjadi prioritas utama layanan posko. Sesuai aturan, perusahaan wajib memberikan THR bagi pekerjanya maksimal H-7 sebelum Lebaran.
Kepala Disnaker Kulonprogo, Bambang Sutrisno, menjelaskan batas pembayaran THR yakni H-7 Lebaran berdasarkan surat edaran yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Adua dapat disampaikan secara langsung dengan datang ke Posko THR, lewat pesan singkat, dan situs resmi milik Disnakertrans DIY.
Sosialisasi pembayaran THR, menurut Bambang, sudah dilakukan ke ratusan perusahaan yang berada di Kulonprogo. Total ada 168 perusahan yang terdaftar ke Disnaker Kulonprogo dan wajib membayarkan tunjangan tersebut.
Bambang menjelaskan sejak dibuka selama sepekan, sudah ada sejumlah pekerja hingga perusahaan yang melakukan konsultasi pembayaran THR ke posko. “Konsultasinya terkait dengan nilai besaran THR yang diterima, terutama cara menghitungnya,” katanya, Selasa (18/3/2025).
BACA JUGA: Wali Kota Jogja Melarang ASN Menerima Parsel Lebaran
Pembayaran THR dimungkinkan melebihi batas ketentuan yaitu H-7 Lebaran jika terdapat pemberitahuan terlebih dahulu, yang nantinya akan dimediasi Disnaker Kulonprogo. “Kalau pembayarannya tidak sesuai batas waktu, maka wajib memberikan pemberitahuan dulu, lalu nanti kami akan memediasinya,” ujarnya.
Selain THR, posko tersebut juga membuka aduan terkait dengan bonus hari raya (BHR) terutama untuk pelaku ojek online. “Untuk BHR bagi ojek online juga dapat melakukan konsultasi meskipun tidak ada kantor perusahaan di Kulonprogo, nanti kami koordinasikan ke Disnakertrans DIY,” paparnya.
Pembayaran BHR, menurut Bambang, dalam ketentuannya tidak wajib. “Besarnya sebanyak 20 persen penghasilan tiap bulan dalam rata-rata setahunnya, ada juga syarat lainnya ini juga kami buka layanan konsultasi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Rupiah melemah ke Rp18.000 per dolar AS, BI tingkatkan intervensi pasar valas dan perkuat kebijakan moneter.
Kera liar masuk rumah warga Sragen dan merusak perabot. Damkar evakuasi dalam 20 menit, langsung diserahkan ke BKSDA.
Dua pelaku pencurian alsintan di Kulonprogo ditangkap warga. Motor pelaku dibakar, polisi ungkap sudah 10 kali beraksi.
Saiful Mujani penuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan di media sosial, siap kooperatif dalam proses hukum.
Kecelakaan maut di Wonosari, Gunungkidul menewaskan pengendara motor. Polisi masih memburu kendaraan misterius yang terlibat.