Advertisement
Klaim Tak Ada Klausul Dwifungsi di UU TNI, Akademisi UGM: Harus Dikritisi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Ratusan masa aksi mendatangi gedung DPRD DIY pada Kamis (20/3/2025). Mereka tergabung dalam aksi serentak nasional yang menolak RUU TNI. RUU yang telah disahkan DPR RI ini dinilai akan membawa demokrasi ke arah kemunduran.
Masa aksi memulai aksinya dari area parkir Abu Bakar Ali sekitar pukul 10.30 WIB, yang kemudian berjalan memasuki kantor DPRD DIY. Di bawah terik matahari, mereka berorasi dan membentangkan berbagai macam spanduk protes.
Advertisement
BACA JUGA: Demo Tolak UU TNI, Sultan: Menyampaikan Aspirasi Silakan, Tapi Jangan Merusak
Salah satu masa aksi merupakan dosen Fisipol UGM, Joas Tapiheru. Ia menuturkan klaim yang menyatakan tidak adanya klausul yang mengatakan kembalinya dwifungsi TNI harus disikapi secara kritis. Sebab, kemunduran demokrasi terjadi tidak dalam sehari.
“Kita saat ini sedang mengalami kemunduran demokrasi. Kemunduran demokrasi itu tidak terjadi dalam semalam. Tetapi berlangsung secara pelan-pelan. Sering kali tidak kita sadari. Paling tidak dalam 10 tahun belakangan,” katanya.
Kemunduran demokrasi dan indikasi dwifungsi TNI ini sudah terlihat sejak sebelum disahkannya RUU TNI. Adanya politik anggaran yang mengefisiensi hampir semua anggaran untuk keperluan sipil namun tidak mengefisiensi anggaran TNI dan Polri salah satunya.
“Tanpa efisiensi pun alokasi anggaran untuk pendidikan dan pendidikan tinggi itu dari tahun ke tahun trennya sudah menurun. Dengan efisiensi ini menjadi semakin tidak pasti kedepannya seperti apa,” ungkapnya.
BACA JUGA: Ricuh, Massa Aksi Nekat Ingin Bertahan di DPRD DIY
Ia juga menyoroti di zaman Susilo Bambang Yudoyono, Indonesia mengadopsi Minimum Efective Force (MEF) yang menjadi pedoman membuat militer lebih professional. Namun dengan kebijakan yang mengarah pada rangkap jabatan TNI ini, justru bertolak belakang.
“Dengan ini tidakmembuat mereka menjadi lebih professional. Karena mendorong kea rah rangkap jabatan. Sementara core business dan kapasitas dalam mengerjakan tupoksi di cor business itu hampir tidak tersentuh malahan,” katanya.
Masa aksi ditemui oleh Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto. Ia menuturkan aspirasi dari masa aksi ini akan disampaikan ke DPR RI. “Karena kewenangan menyusun undang-undang ada di DPR RI, kami akan sampaikan aspirasi kawan-kawan ke DPR RI dan pemerintah pusat,” ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya juga sama-sama berjuang agar tidak terjadi dwifungsi TNI. Untuk itu ia akan menyurati DPR RI. “Hari ini kawan-kawan bikin surat, saya akan teruskan langsung dan ikut tanda tangan. Itu untuk upaya pembatalan RUU yang sudah disahkan tadi pagi,” kata dia.
Dalam pers rilis masa aksi, disebutkan RUU TNI yang dibahas secara diam-diam di hotel mewah Jakarta–tidak memiliki naskah akademik yang komprehensif, tidak menjadi Prolegnas DPR 2025, tidak ada dalam RPJMN 2025-2029, hingga tidak adanya partisipasi publik.
“Ini membuktikan bahwa perumusan RUU TNI ini cacat prosedural. RUU ini prematur, serampangan, dan sarat konflik kepentingan di dalamnya sehingga amat layak untuk digagalkan,” tulis dalam pers rilis tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cerita Aqila dan Satya, Dua Siswa SMAN 1 Teladan Jogja yang Lolos di 4 Kampus Luar Negeri
- Bantul Targetkan Luas Tanam Padi 34.000 Hektare Tahun Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 20 April 2025, Persentase Perokok di Indonesia, Kunjungan Wisatawan Tak Signifikan
- Harda-Danang Kunjungi Gereja di Malam Paskah, Harap Kedamaian dan Keberkahan bagi Seluruh Umat Kristiani
- Kisah Inspiratif Triyono Membangun Difa Bike, Ojek Penyandang Disabilitas di Jogja
Advertisement