Produktivitas Padi Bantul Tembus 10 Ton per Hektare dengan Tabela
Produktivitas padi di Bantul diklaim meningkat hingga lebih dari 10 ton per hektare dengan sistem tanam benih langsung atau Tabela.
Aparat kepolisian dan tim Inafis saat memeriksa temuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan di sebuah rumah di Dusun Gading Lumbung, Donotirto, Kretek, Bantul, pada Kamis (20/3/2025). Dok. Ist (email)
Harianjogja.com, BANTUL—Kepolisian Resor Bantul mengungkap motif tersangka dalam kasus penemuan kerangka manusia yang diduga merupakan korban pembunuhan di sebuah rumah di Dusun Gading Lumbung, Donotirto, Kretek, Bantul, Kamis (20/3/2025). Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan tulang belulang manusia dalam kantong sampah hitam di indekos tersangka yang tak lain adalah kekasih korban.
Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan keluarga korban kepada aparat. Penemuan kerangka tersebut pertama kali dilaporkan oleh saksi G, yang merupakan ayah dari Muhammad Rafy Ramadhan, 24, tersangka utama dalam kasus ini.
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bantul, tersangka Muhammad Rafy Ramadhan mengakui bahwa kerangka tersebut adalah kekasihnya, EDP, 23, yang telah dibunuhnya pada 25 September 2024 di sebuah kontrakan di Dusun Manding, Sabdodadi, Bantul.
Berdasarkan pengakuan tersangka, peristiwa tragis ini terjadi ketika korban sedang memasak bakso dan meninggalkannya sejenak untuk menyapu ruangan. Sementara itu, tersangka sedang mencuci piring.
BACA JUGA: Firasat Bagus Patrick Kluivert yang Berujung Mimpi Buruk Timnas Indonesia
Akibat bakso yang digoreng menjadi gosong, korban marah dan memukul tersangka dengan gagang sapu sebanyak lima kali.
"Tersulut emosi, tersangka kemudian berbalik dan mencekik korban selama sekitar lima menit hingga korban tidak lagi bernyawa," jelas Jeffry, Jumat (21/3/2025).
Setelah korban meninggal, jasadnya dibiarkan di kamar hingga membusuk dan akhirnya tinggal kerangka.
Pada 7 Desember 2024, tersangka membersihkan lokasi kejadian, mengumpulkan sisa-sisa jenazah dalam kantong sampah dan membawanya ke beberapa lokasi berbeda, termasuk kontrakannya di Condongcatur, Sleman, serta sebuah losmen di Kaliurang.
"Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, tersangka membakar barang-barang milik korban, termasuk pakaian, selimut, dan pernak-pernik yang terkontaminasi jasad korban. Selain itu, handphone korban dijual secara daring seharga Rp3,3 juta," ungkap Jeffry.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus itu yakni tiga kantong plastik sampah berisi pakaian dan barang milik korban, dua koper besar berisi barang korban, satu unit sepeda motor milik korban, dan SIM card korban yang ditemukan di handphone tersangka.
"Dengan terungkapnya kasus ini, Muhammad Rafy Ramadhan kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," kata Jeffry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Produktivitas padi di Bantul diklaim meningkat hingga lebih dari 10 ton per hektare dengan sistem tanam benih langsung atau Tabela.
Alwi Farhan mengalahkan Ayush Shetty 21-11, 13-21, 21-10 untuk lolos ke babak 16 besar Denmark Open 2026 di Odense, Denmark.
Eko Suwanto akan memperjuangkan kenaikan anggaran penanganan stunting di Kota Jogja pada 2027, dari Rp120 juta per kelurahan pada 2026.
UMY, UMS, dan UNDIP memadukan keahlian komunikasi dan teknologi komputer untuk mendukung komunikasi kebencanaan inklusif dan pariwisata berkelanjutan.
Meta meluncurkan Muse Wonder dan Wonder Full, model AI dengan fitur memori aktif. Simak kemampuan, harga API, dan perbedaan akses keduanya.
Hajime Moriyasu dikaitkan dengan kursi pelatih Timnas Malaysia menuju Piala Dunia 2030. FAM menegaskan belum ada pembicaraan konkret.