Advertisement

Penemuan Kerangka Manusia di Bantul, Polisi Ungkap Ungkap Motif Tersangka

Yosef Leon
Jum'at, 21 Maret 2025 - 14:27 WIB
Maya Herawati
Penemuan Kerangka Manusia di Bantul, Polisi Ungkap Ungkap Motif Tersangka Aparat kepolisian dan tim Inafis saat memeriksa temuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan di sebuah rumah di Dusun Gading Lumbung, Donotirto, Kretek, Bantul, pada Kamis (20/3 - 2025). Dok. Ist (email)

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Kepolisian Resor Bantul mengungkap motif tersangka dalam kasus penemuan kerangka manusia yang diduga merupakan korban pembunuhan di sebuah rumah di Dusun Gading Lumbung, Donotirto, Kretek, Bantul, Kamis (20/3/2025). Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan tulang belulang manusia dalam kantong sampah hitam di indekos tersangka yang tak lain adalah kekasih korban.

Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan keluarga korban kepada aparat. Penemuan kerangka tersebut pertama kali dilaporkan oleh saksi G, yang merupakan ayah dari Muhammad Rafy Ramadhan, 24, tersangka utama dalam kasus ini.

Advertisement

Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bantul, tersangka Muhammad Rafy Ramadhan mengakui bahwa kerangka tersebut adalah kekasihnya, EDP, 23, yang telah dibunuhnya pada 25 September 2024 di sebuah kontrakan di Dusun Manding, Sabdodadi, Bantul.

Berdasarkan pengakuan tersangka, peristiwa tragis ini terjadi ketika korban sedang memasak bakso dan meninggalkannya sejenak untuk menyapu ruangan. Sementara itu, tersangka sedang mencuci piring.

BACA JUGA: Firasat Bagus Patrick Kluivert yang Berujung Mimpi Buruk Timnas Indonesia

Akibat bakso yang digoreng menjadi gosong, korban marah dan memukul tersangka dengan gagang sapu sebanyak lima kali. 

"Tersulut emosi, tersangka kemudian berbalik dan mencekik korban selama sekitar lima menit hingga korban tidak lagi bernyawa," jelas Jeffry, Jumat (21/3/2025). 

Setelah korban meninggal, jasadnya dibiarkan di kamar hingga membusuk dan akhirnya tinggal kerangka.

Pada 7 Desember 2024, tersangka membersihkan lokasi kejadian, mengumpulkan sisa-sisa jenazah dalam kantong sampah dan membawanya ke beberapa lokasi berbeda, termasuk kontrakannya di Condongcatur, Sleman, serta sebuah losmen di Kaliurang.

"Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, tersangka membakar barang-barang milik korban, termasuk pakaian, selimut, dan pernak-pernik yang terkontaminasi jasad korban. Selain itu, handphone korban dijual secara daring seharga Rp3,3 juta," ungkap Jeffry. 

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus itu yakni tiga kantong plastik sampah berisi pakaian dan barang milik korban, dua koper besar berisi barang korban, satu unit sepeda motor milik korban, dan SIM card korban yang ditemukan di handphone tersangka.

"Dengan terungkapnya kasus ini, Muhammad Rafy Ramadhan kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," kata Jeffry. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mantan Dirut Pertamina Diperiksa Selama 12 Jam oleh Penyidik Kejagung

News
| Jum'at, 21 Maret 2025, 23:17 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Keindahan Danau Baikal di Siberia Tenggara, Tertua di Bumi Berusia 25 Juta Tahun

Wisata
| Rabu, 19 Maret 2025, 21:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement