Advertisement

Posko Pengaduan THR di Gunungkidul Dibuka hingga Awal April 2025

David Kurniawan
Jum'at, 21 Maret 2025 - 14:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Posko Pengaduan THR di Gunungkidul Dibuka hingga Awal April 2025 Tunjangan Hari Raya / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul membuka posko pengaduan tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Pusat pengaduan ini sudah dibuka mulai 10 Maret hingga 5 April 2025.

Kepala Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Supartono mengatakan, bersamaan dengan ketentuan pembayaran THR untuk perayaan Lebaran, juga ada kebijakan pembukaan posko pengaduan. Posko ini dibuka berkat kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY.

Advertisement

“Fungsi pengawasan hubungan industrial ada di Pemerintah DIY. Jadi, posko utama berada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tapi juga ada di tempat kami,” kata Supartono, Jumat (21/3/2025).

BACA JUGA: Perusahaan Diminta Buat Surat Pernyataan Kesanggupan Bayar THR Paling Lambat Besok, 20 Maret

Adapun untuk pengaduan, sudah membuat spanduk pemberitahuan tentang posko pengaduan THR di sejumlah titik. Adapun mekanisme pengaduan bisa dilakukan dengan mendatangi posko di Kantor Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul ada Disnakertrans DIY.

Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan secara online. Adapun link pengaduan juga ditampilkan di https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/ . “Pengaduan sudah dibuka sejak 10 Maret dan ditutup pada 5 April 2025,” katanya.

Meski demikian, Supartono mengakui hingga sekarang belum ada laporan berkaitan dengan pembayaran THR di Gunungkidul. Ia berharap pemberian tambahan gaji ini bisa berjalan dengan lancar tanpa ada kendala didalam pelaksanaannya.

“Memang belum ada laporan, tapi kalau ada yang melaporkan pasti akan ditindaklanjuti untuk penyelesaian,” katanya.

Supartono memastikan akan terus melakukan monitoring terkait dengan pembayaran THR ke perusahan-perusahaan di Gunungkidul. “Untuk masalah THR, kami juga membuka posko pengaduan. Kalau ada masalah, maka bisa melaporkan ke kanal yang telah disediakan,” kata dia.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyana mengatakan, pihaknya terus berkeliling untuk ke Perusahaan-perusahaan untuk memonitoring pembayaran THR di Bumi Handayani. Ia memastikan, hingga sekarang belum ada laporan berkaitan dengan masalah pembayaran tambahan gaji untuk hari raya.

“Sudah ada yang memberikan THR, tapi ada juga yang belum. Namun, memang sesuai dengan ketentuan, paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran,” kata Budiyana.

Ditambahkannya, untuh besaran THR disesuaikan dengan lama kerja setiap pekerja. “Kalau lebih dari satu tahun, maka harus diberikan satu kali gaji,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KA Bandara Raih Penghargaan Top Digital Corporate Brand Award 2025

News
| Jum'at, 21 Maret 2025, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Keindahan Danau Baikal di Siberia Tenggara, Tertua di Bumi Berusia 25 Juta Tahun

Wisata
| Rabu, 19 Maret 2025, 21:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement