Advertisement

Pengadaan Mobil Dinas Bupati Sleman Dilakukan April 2025

Andreas Yuda Pramono
Senin, 24 Maret 2025 - 20:27 WIB
Jumali
Pengadaan Mobil Dinas Bupati Sleman Dilakukan April 2025 Harda Kiswoyo saat disumpah saat pelantikan Sekda Sleman, Selasa (25/2/2020). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN --Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman mengungkapkan pengadaan mobil dinas Bupati Sleman dilakukan paling cepat pada April 2025. Pagu anggaran untuk pengadaan tersebut sekitar Rp900 juta.

Kepala Bidang Aset BKAD Sleman, Titin Fathonah, mengatakan sumber anggaran pengadaan mobil dinas itu berasal dari APBD Sleman 2025. Plotting anggaran dilakukan pada semester I. Artinya, pengadaan tersebut maksimal dilakukan Juni 2025.

Advertisement

“Sebelum pengadaan, pertama-tama adalah mobil yang tercatat sebagai aset di Sekretariat Daerah Sleman perlu dihapus dan diserahkan ke BKAD Sleman. Baru kami tindak lanjuti pengadaannya,” kata Titin ditemui di kantornya, Senin (24/3/2025).
Titin mengaku mobil dinas bupati lama saat ini berada di rumah dinas bupati. Tidak ada perangkat daerah yang menggunakan. Mobil tersebut hanya digunakan untuk penunjang kegiatan bupati.

BACA JUGA: Bupati Sleman Gratiskan Rumah Dinas dan Mobil untuk Masyarakat

Ketua Tim Pengadaan Bidang Aset BKAD Sleman, Dwi Nugroho, mengatakan BKAD Sleman akan menyiapkan surat keputusan mengenai penghapusan aset mobil dinas bupati setelah diserahkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.
Tim lalu mengecek dan menilai mobil dinas tersebut. Apabila sudah ada taksiran nilai, mereka akan melimpahkan atau menginput berkas ke portal.lelang.go.id.

Menurut Dwi, Bupati Sleman, Harda Kiswaya menginginkan mobil sedan meski belum ada keputusan jenis sedan yang diinginkan. Pagu anggaran pengadaan tersebut berada di kisaran Rp800 juta hingga Rp900 juta. Pagu ini ditetapkan setelah melalui tahap survei harga. Tidak ada ketentuan spesifik mengenai jenis mobil.

“Intinya kendaraan dinas begitu saja. Mobil bupati lama sebenarnya dilimpahkan ke perangkat daerah juga bisa, tapi perintah yang kami dapat untuk menjual mobil lama itu,” kata Dwi.

Dwi menambahkan kendaraan dinas dalam bentuk apapun tidak boleh dimodifikasi. Pasalnya, dalam waktu-waktu tertentu, Inspektorat Daerah (Irda) bersama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) juga melakukan sensus inventarisasi barang milik daerah (BMD).

Adapun penggunaan plat hitam diperbolehkan untuk pejabat tertentu seperti bupati dan wakil bupati. Apabila ingin menggunakan plat hitam, BKAD harus mengurus perizinan penggunaan hingga Polda DIY.

Lebih jauh, dia juga mengatakan kendaraan-kendaraan perangkat daerah baik roda empat maupun dua juga akan dilelang apabila mengalami kerusakan tingkat berat.

“Tahun ini ada juga lelang kendaraan dinas. Tapi kami masih belum tahu jumlahnya. Nanti hasil lelang masuk ke rekening kas daerah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

LPSK Hormati Putusan Pengadilan Militer Menolak Restitusi Kasus Penembakan Bos Rental

News
| Selasa, 25 Maret 2025, 23:17 WIB

Advertisement

alt

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya

Wisata
| Sabtu, 22 Maret 2025, 16:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement