Advertisement
Pembayaran THR di Gunungkidul Diklaim Lancar
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul mengklaim pembayaran THR berjalan dengan lancar. Hingga sekarang, posko pengaduan yang dibentuk belum menerima laporan berkaitan dengan masalah tambahan gaji ini.
Kepala Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Supartono mengatakan, sesuai dengan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04.00/III/2025, tambahan gaji ini paling lambat diberikan H-7 Lebaran. Upaya pemantauan dan pengawasan pembayaran THR terus dilakukan.
Advertisement
Hingga Selasa (25/3/2025), ia mengklaim pembayaran THR berjalan dengan lancar. Menurut Supartono tidak ada masalah karena sampai saat ini, pokso penganduan yang dibentuk belum menerima laporan berkaitan dengan keluhan pembayaran tambahan gaji untuk hari raya.
BACA JUGA: Hore, THR ASN Rp60 Miliar di Sleman Sudah Cair
“Semua lancar dan belum ada aduan menyangkut dengan pembayaran THR,” kata Supartono, Selasa siang.
Dia menjelaskan, tambahan gaji ini wajib diberikan ke para pekerja. Adapun besarannya, untuk pekerja yang masa kerja lebih dari setahun mendapatkan THR sebesar satu kali gaji.
Sedangkan, bagi pekerja yang kurang dari satu tahun, maka besaran THR yang diterima disesuaikan dengan lama waktu berkerja dalam hitungan bulan. “Sudah ada ketentuannya yang dituangkan dalam edaran dari Kemenaker,” ungkapnya.
Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul membuka posko pengaduan tentang pembayaran THR. Pusat pengaduan ini sudah dibuka mulai 10 Maret hingga 5 April 2025.
Adapun mekanisme pengaduan bisa dilakukan dengan mendatangi posko di Kantor Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul ada Disnakertrans DIY.
Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan secara online. Adapun link pengaduan juga ditampilkan di https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/ . “Pengaduan sudah dibuka sejak 10 Maret tapi hingga sekarang di Gunungkidul belum ada yang melapor,” katanya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyana mengatakan, pihaknya terus berkeliling untuk ke Perusahaan-perusahaan untuk memonitoring pembayaran THR di Bumi Handayani. Ia memastikan, hingga sekarang belum ada laporan berkaitan dengan masalah pembayaran tambahan gaji untuk hari raya.
“Sudah ada yang memberikan THR dan ini terus dilakukan pemantauan,” kata Budiyana.
Ditambahkannya, untuh besaran THR disesuaikan dengan lama kerja setiap pekerja. “Kalau lebih dari satu tahun, maka harus diberikan satu kali gaji,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KJRI Jeddah: Jemaah Umrah Korban Bus Terbakar Pulang 31 Maret
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks 28 Maret dari Jogja ke Kutoarjo, Ini Rinciannya
- Empat Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 28 Maret 2026
- Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
- Nelayan Bantul Hilang di Muara Opak, Motor Terparkir di Hutan Mangrove
- Prakiraan Cuaca Sabtu 28 Maret Hujan Ringan Merata di DIY
Advertisement
Advertisement







