Advertisement
Pembayaran THR di Gunungkidul Diklaim Lancar

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul mengklaim pembayaran THR berjalan dengan lancar. Hingga sekarang, posko pengaduan yang dibentuk belum menerima laporan berkaitan dengan masalah tambahan gaji ini.
Kepala Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Supartono mengatakan, sesuai dengan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04.00/III/2025, tambahan gaji ini paling lambat diberikan H-7 Lebaran. Upaya pemantauan dan pengawasan pembayaran THR terus dilakukan.
Advertisement
Hingga Selasa (25/3/2025), ia mengklaim pembayaran THR berjalan dengan lancar. Menurut Supartono tidak ada masalah karena sampai saat ini, pokso penganduan yang dibentuk belum menerima laporan berkaitan dengan keluhan pembayaran tambahan gaji untuk hari raya.
BACA JUGA: Hore, THR ASN Rp60 Miliar di Sleman Sudah Cair
“Semua lancar dan belum ada aduan menyangkut dengan pembayaran THR,” kata Supartono, Selasa siang.
Dia menjelaskan, tambahan gaji ini wajib diberikan ke para pekerja. Adapun besarannya, untuk pekerja yang masa kerja lebih dari setahun mendapatkan THR sebesar satu kali gaji.
Sedangkan, bagi pekerja yang kurang dari satu tahun, maka besaran THR yang diterima disesuaikan dengan lama waktu berkerja dalam hitungan bulan. “Sudah ada ketentuannya yang dituangkan dalam edaran dari Kemenaker,” ungkapnya.
Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul membuka posko pengaduan tentang pembayaran THR. Pusat pengaduan ini sudah dibuka mulai 10 Maret hingga 5 April 2025.
Adapun mekanisme pengaduan bisa dilakukan dengan mendatangi posko di Kantor Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul ada Disnakertrans DIY.
Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan secara online. Adapun link pengaduan juga ditampilkan di https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/ . “Pengaduan sudah dibuka sejak 10 Maret tapi hingga sekarang di Gunungkidul belum ada yang melapor,” katanya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyana mengatakan, pihaknya terus berkeliling untuk ke Perusahaan-perusahaan untuk memonitoring pembayaran THR di Bumi Handayani. Ia memastikan, hingga sekarang belum ada laporan berkaitan dengan masalah pembayaran tambahan gaji untuk hari raya.
“Sudah ada yang memberikan THR dan ini terus dilakukan pemantauan,” kata Budiyana.
Ditambahkannya, untuh besaran THR disesuaikan dengan lama kerja setiap pekerja. “Kalau lebih dari satu tahun, maka harus diberikan satu kali gaji,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Sleman Siapkan Rp210 Juta untuk Bantu Pendanaan Penulisan Skripsi Hingga Tesis ASN
- Ingin Bekerja ke Luar Negeri, Pemkab Imbau Warga Gunungkidul Gunakan Jalur Resmi
- Disdikpora Kota Jogja Perpanjangan Pengajuan Akun SPMB SMP Sampai 2 Juli 2025
- Volume Sampah Plastik di Sleman Capai 222 Ton Per Hari
- Teringat Dendam Saat Pesta Miras, Pria di Kulonprogo Menombak Temannya Sendiri
Advertisement
Advertisement