Advertisement
Lebih dari 100 Pekerja di Sebuah Perusahaan Farmasi Belum Terima THR, Disnaker Kulonprogo Lakukan Mediasi

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO–Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kulonprogo tengah memediasi satu perusahaan farmasi di wilayahnya yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke lebih 100 pekerjanya.
Mediasi dilakukan agar perusahaan tersebut segera membayar THR kepada pekerja, meskipun batas terakhir pembayaran sudah terlewati.
Advertisement
Kepala Disnaker Kulonprogo, Bambang Sutrisno menjelaskan pada Selasa (25/3/2025) bahwa pihaknya masih memediasi permasalah pembayaran THR tersebut. Pertemuan sudah dilakukan dengan perwakilan perusahaan farmasi itu pada Senin (24/3/2025) kemarin.
BACA JUGA: Posko THR Mulai Terima Aduan
Dampak dari belum dibayarkannya THR itu menimpa lebih dari 100 buruh perusahaan farmasi itu. “Hasil pertemuan mediasi kemarin menunjukan adanya kesalahpahaman dari perusahaan atas pembayaran THR,” jelas Bambang.
Kesalahpahaman itu, lanjut Bambang, berupa tidak tahunya perusahaan bahwa, tenaga harian lepas yang bekerja untuknya memiliki hak THR.
“Salah paham terkait status tenaga harian lepas yang menurut mereka tidak wajib menerima THR, padahal status pekerjaan apa saja jika sudah bekerja minimal satu bulan berturut-turut berhak atas tunjangan ini,” paparnya.
Bambang menyebut perusahaan tersebut sudah, jelas Bambang, membayarkan THR untuk pegawai tetapnya. “Hanya kurang yang tenaga harian lepas ini karena salah paham tadi, total ada sekitar 100 orang yang belum dibayarkan THR-nya ini,” ungkapnya.
Menurut Bambang, mediasi yang dilakukan Disnaker ke perusahaan tersebut, adalah untuk meluruskan kesalahpahaman tersebut. “Tapi belum ada keputusan finalnya karena ownernya tidak hadir kemarin, sedangkan keputusan dipegang ownernya,” terangnya.
Lebih lanjut Bambang mengungkapkan, Disnaker Kulonprogo selama membuka layanan aduan di Posko THR, baru mendapat satu laporan terkait THR yang belum dibayarkan.
“Lainnya hanya konsultasi saja, kami harap kasus ini rampung dengan baik yaitu THR dibayarkan sebelum lebaran nanti,” tuturnya.
THR, kata Bambang, merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan dan dijamin dalam regulasi yang ada.
“Kami pastikan akan membantu pekerja yang kesulitan mendapatkan hak-haknya termasuk THR ini, sehingga akan terus kami kawal aduan ini,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Danantara Bidik Industri Media dan Hiburan untuk Tambah Penerimaan Negara
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Targetkan Bangun 120 Kilometer Jalan Desa Setiap Tahun
- Gunungkidul Raup Rp214 Juta dalam 2 Hari Kunjungan Wisatawan, Destinasi Pantai Tetap Jadi Favorit
- Catat! Ini Jalur Trans Jogja, Melewati Tempat Wisata, Rumah Sakit dan Kampus
- Di Kulonprogo, Ditemukan Banyak Calon Penerima BSU Rekeningnya Tidak Aktif
- Top Ten News Harianjogja.com Senin 30 Juni 2025: Kunjungan Wisatawan, Impor Sapi hingga Muhammadiyah Bencana Buka Bank Syariah
Advertisement
Advertisement