Advertisement
Lebih dari 100 Pekerja di Sebuah Perusahaan Farmasi Belum Terima THR, Disnaker Kulonprogo Lakukan Mediasi
Tunjangan Hari Raya / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO–Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kulonprogo tengah memediasi satu perusahaan farmasi di wilayahnya yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke lebih 100 pekerjanya.
Mediasi dilakukan agar perusahaan tersebut segera membayar THR kepada pekerja, meskipun batas terakhir pembayaran sudah terlewati.
Advertisement
Kepala Disnaker Kulonprogo, Bambang Sutrisno menjelaskan pada Selasa (25/3/2025) bahwa pihaknya masih memediasi permasalah pembayaran THR tersebut. Pertemuan sudah dilakukan dengan perwakilan perusahaan farmasi itu pada Senin (24/3/2025) kemarin.
BACA JUGA: Posko THR Mulai Terima Aduan
Dampak dari belum dibayarkannya THR itu menimpa lebih dari 100 buruh perusahaan farmasi itu. “Hasil pertemuan mediasi kemarin menunjukan adanya kesalahpahaman dari perusahaan atas pembayaran THR,” jelas Bambang.
Kesalahpahaman itu, lanjut Bambang, berupa tidak tahunya perusahaan bahwa, tenaga harian lepas yang bekerja untuknya memiliki hak THR.
“Salah paham terkait status tenaga harian lepas yang menurut mereka tidak wajib menerima THR, padahal status pekerjaan apa saja jika sudah bekerja minimal satu bulan berturut-turut berhak atas tunjangan ini,” paparnya.
Bambang menyebut perusahaan tersebut sudah, jelas Bambang, membayarkan THR untuk pegawai tetapnya. “Hanya kurang yang tenaga harian lepas ini karena salah paham tadi, total ada sekitar 100 orang yang belum dibayarkan THR-nya ini,” ungkapnya.
Menurut Bambang, mediasi yang dilakukan Disnaker ke perusahaan tersebut, adalah untuk meluruskan kesalahpahaman tersebut. “Tapi belum ada keputusan finalnya karena ownernya tidak hadir kemarin, sedangkan keputusan dipegang ownernya,” terangnya.
Lebih lanjut Bambang mengungkapkan, Disnaker Kulonprogo selama membuka layanan aduan di Posko THR, baru mendapat satu laporan terkait THR yang belum dibayarkan.
“Lainnya hanya konsultasi saja, kami harap kasus ini rampung dengan baik yaitu THR dibayarkan sebelum lebaran nanti,” tuturnya.
THR, kata Bambang, merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan dan dijamin dalam regulasi yang ada.
“Kami pastikan akan membantu pekerja yang kesulitan mendapatkan hak-haknya termasuk THR ini, sehingga akan terus kami kawal aduan ini,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
Advertisement
Advertisement






