Advertisement
Lebih dari 100 Pekerja di Sebuah Perusahaan Farmasi Belum Terima THR, Disnaker Kulonprogo Lakukan Mediasi

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO–Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kulonprogo tengah memediasi satu perusahaan farmasi di wilayahnya yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke lebih 100 pekerjanya.
Mediasi dilakukan agar perusahaan tersebut segera membayar THR kepada pekerja, meskipun batas terakhir pembayaran sudah terlewati.
Advertisement
Kepala Disnaker Kulonprogo, Bambang Sutrisno menjelaskan pada Selasa (25/3/2025) bahwa pihaknya masih memediasi permasalah pembayaran THR tersebut. Pertemuan sudah dilakukan dengan perwakilan perusahaan farmasi itu pada Senin (24/3/2025) kemarin.
BACA JUGA: Posko THR Mulai Terima Aduan
Dampak dari belum dibayarkannya THR itu menimpa lebih dari 100 buruh perusahaan farmasi itu. “Hasil pertemuan mediasi kemarin menunjukan adanya kesalahpahaman dari perusahaan atas pembayaran THR,” jelas Bambang.
Kesalahpahaman itu, lanjut Bambang, berupa tidak tahunya perusahaan bahwa, tenaga harian lepas yang bekerja untuknya memiliki hak THR.
“Salah paham terkait status tenaga harian lepas yang menurut mereka tidak wajib menerima THR, padahal status pekerjaan apa saja jika sudah bekerja minimal satu bulan berturut-turut berhak atas tunjangan ini,” paparnya.
Bambang menyebut perusahaan tersebut sudah, jelas Bambang, membayarkan THR untuk pegawai tetapnya. “Hanya kurang yang tenaga harian lepas ini karena salah paham tadi, total ada sekitar 100 orang yang belum dibayarkan THR-nya ini,” ungkapnya.
Menurut Bambang, mediasi yang dilakukan Disnaker ke perusahaan tersebut, adalah untuk meluruskan kesalahpahaman tersebut. “Tapi belum ada keputusan finalnya karena ownernya tidak hadir kemarin, sedangkan keputusan dipegang ownernya,” terangnya.
Lebih lanjut Bambang mengungkapkan, Disnaker Kulonprogo selama membuka layanan aduan di Posko THR, baru mendapat satu laporan terkait THR yang belum dibayarkan.
“Lainnya hanya konsultasi saja, kami harap kasus ini rampung dengan baik yaitu THR dibayarkan sebelum lebaran nanti,” tuturnya.
THR, kata Bambang, merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan dan dijamin dalam regulasi yang ada.
“Kami pastikan akan membantu pekerja yang kesulitan mendapatkan hak-haknya termasuk THR ini, sehingga akan terus kami kawal aduan ini,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polisi Tetapkan 5 Mahasiswa Sebagai Tersangka Perusakan saat Unjuk Rasa di Gedung DPR
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Hari Jadi ke-109, Pemkab Sleman Gelar Operasi Katarak Gratis
- Diduga Edarkan Psikotropika, Tiga Warga Dlingo Bantul Ditangkap Polisi
- Turnamen Terbuka Gateball Piala Walikota Jogja 2025 Ditutup, Malang dan Gunungkidul Raih Juara Satu
- Atlet Sleman Peraih Medali PON XXI Terima Tali Asih
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 12 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
Advertisement