Advertisement

Ditetapkan Tersangka Peredaran Miras Ilegal, 3 Orang Wajib Lapor Satpol PP Kulonprogo

Triyo Handoko
Rabu, 26 Maret 2025 - 17:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Ditetapkan Tersangka Peredaran Miras Ilegal, 3 Orang Wajib Lapor Satpol PP Kulonprogo FOTO: Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kulonprogo, Budi Harsono (kanan) saat menjelaskan temuan miras ilegal dan penetapan tersangka pemilik tokonya pada Rabu (26/3 - 2025).

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO–Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas peredaran minuman keras (miras) ilegal oleh Satpol PP Kulonprogo. Mereka terjaring dalam razia yang dilakukan pada tiga tempat penjualan miras ilegal selama Ramadan ini. 

Satpol PP Kulonprogo juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersebut. Ketiganya kini menunggu proses persidangan dan diwajibkan lapor karena tidak ditahan.

Advertisement

Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kulonprogo, Budi Harsono menjelaskan pada Rabu (26/3/2025) bahwa total miras yang disita dari tiga tersangka itu adalah ratusan botol. “Miras sudah ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Wates sebagai barang bukti,” jelasnya.

BACA JUGA: DPRD Bantul Targetkan Revisi Perda Miras Rampung Triwulan Pertama Tahun Ini

Budi menyebut tiga tersangka itu antara lain IP, perempuan, toko mirasnya di Kapanewon Pengasih, lalu DR, laki-laki, penjualan mirasnya di tempat karaoke di Kapanewon Wates, dan AL, laki-laki, toko miras ilegalnya di Kapanewon Nanggulan. Ketiganya melanggar Perda No1/2007 tentang Larangan Dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Miras yang disita itu rinciannya, jelas Budi, dari tempat IP sebanyak 77 boto, karaoke milik DR ada 22 botol, dan dari toko miras AL terdapat 164 botol. “Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal selama enam bulan dan denda maksimal Rp 50 juta," ungkapnya.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan, Satpol PP Kulonprogo, Rochmat Budianto membeberkan hasil pemeriksaan para tersangka itu yang diketahui AL dan DR sudah lama menjalankan bisnis miras ilegal. “Sedangkan IP bisa dikatakan pemain baru, dia warga Gamping, Sleman yang menyewa ruko di Kapaneown Pengasih yang kami sita mirasnya tersbeut,” terangnya. 

Tersangka AL dan DR, jelas Rochmat, bahkan pernah tersandung kasus hukum serupa pada 2019 silam. “Bedanya sekarang miras yang ketahuan dijual jauh lebih banyak daripada 2019 silam,” paparnya.

Rochmat menyebut terdapat hubungan antara tersangka AL dan IP yang menurutnya AL memasok miras untuk IP di Pengasih. “Toko milik IP ini modusnya seolah-oleh toko kelontong biasa yang nampak dari luar, tapi menjual miras,” katanya.

Sementara toko miras milik AL beroperasi 24 jam termasuk saat Ramadan ini. “Jika masyarakat mengetahui peredaran miras ilegal di wilayahnya bisa melaporkannya ke kami untuk ditindaklanjuti, ini bagian dari upaya menjaga ketertiban bersama,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Korban Gempa Myanmar Terus Bertambah, Bantuan Berdatangan

News
| Sabtu, 29 Maret 2025, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya

Wisata
| Sabtu, 22 Maret 2025, 16:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement