Sendinklusi: Indonesia Masih Kekurangan Guru Pendamping Khusus Anak
Kemendikdasmen mengungkap Indonesia masih membutuhkan 11.000 Guru Pendamping Khusus untuk mendukung pendidikan inklusi di sekolah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi./Harian Jogja -- Catur Dwi Janati
SLEMAN—Penertiban peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) ilegal di Kabupaten Sleman ditempuh lewat berbagai cara. Satpol PP tidak hanya mengandalkan penerbitan langsung melalui patroli, secara regulasi Peraturan Daerah (Perda) juga tengah ditinjau atau di-review agar bisa memuat larangan penjualan miras ilegal secara daring.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menjelaskan penertiban peredaran miras ilegal terus digencarkan hingga akhir Mei ini. Kata perempuan yang akrab disapa Evie tersebut, persoalan miras ilegal ini menjadi salah satu yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
"Untuk Satpol PP ini kan memang persoalan yang masih mengganggu Trantibmas, Trantibum, penjualan minuman atau alkohol yang ilegal," kata Evie dikutip Sabtu (24/5/2025).
Patroli dan penertiban juga masih rutin dilakukan Satpol PP terhadap peredaran miras ilegal. "Kalau patroli tetap, penerbitan tetap, yustisi tetap kami lakukan," ujarnya.
Sebagai salah satu institusi pengawasan, Satpol PP bekerja sama dengan institusi lain seperti Polri dan TNI untuk memantau peredaran miras ilegal.
"Jadi nanti kami bekerja dengan baik dari kepolisian, dari TNI, kemudian dari wilayah setempat untuk tetap memantau apabila ada pihak-pihak yang menjual Miras secara ilegal," katanya.
BACA JUGA: Pengendara Motor yang Meninggal Ditabrak BMW di Jalan Palagan adalah Mahasiswa UGM
Sebagai upaya pengawasan dan pemantauan, Satpol PP lanjut Evie juga memberdayakan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) Jaga Warga hingga Linmas.
"Karena wilayah Sleman kan cukup luas ya. Kami sebenarnya tidak ingin adanya penjualan miras yang marak di Sleman, kami berusaha menekan," ujar dia.
Kini penjualan miras beralih dengan cara daring atau online. Sekitar 90% miras yang dijual kini diedarkan lewat cara daring kata Evie. "Sekarang ini 90 persen penjualan miras melalui online," katanya.
Dengan penjualan miras yang bisa melalui daring, kesadaran masyarakat perlu ditumbuhkan untuk memproteksi keluarganya dari miras ilegal.
"Itulah yang kami sampaikan ke masyarakat, kesadaran untuk memproteksi keluarga, memproteksi lingkungan untuk tidak menjadi pengkonsumsi miras, apalagi miras yang ilegal," imbuhnya.
Review Regulasi
Menyikapi peredaran miras ilegal yang merambah secara daring, Perda larangan penjualan miras secara daring juga tengah ditinjau. Kini proses review tengah berlangsung di bagian hukum. "Ini Perdanya sedang di-review di bagian hukum," ungkapnya.
Peninjauan ini diharapkan dapat memuat larangan penjualan miras ilegal yang beredar secara daring. "Jadi nanti mungkin terkait dengan larangan penjualan online itu bisa kami masukkan [dalam Perda]," tegasnya.
Praktis saat ini ini untuk mengatasi miras ilegal, secara regulasi Perda di-review, lalu dari masyarakat diminta proaktif dan secara langsung penerbitan justisi dilakukan. Harapannya dengan berbagai cara tersebut, peredaran miras ilegal bisa ditangani.
"Siber ini nanti masuk di dalam review Perdanya itu. Perda penjualan, peredaran minuman beralkohol dan larangan minuman oplosan," tegasnya. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemendikdasmen mengungkap Indonesia masih membutuhkan 11.000 Guru Pendamping Khusus untuk mendukung pendidikan inklusi di sekolah.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini bervariasi. Simak daftar lengkap harga dan buyback terbaru.
UGM dorong penggunaan bahan alami untuk praktikum kimia murah, aman, dan mudah diterapkan di sekolah.
Gempa Magnitudo 7,5 guncang Venezuela, 235 tewas, ratusan bangunan rusak, dan puluhan gempa susulan picu kepanikan.
Bus KSPN Jogja layani rute ke pantai selatan mulai Rp12.000. Cek jadwal lengkap dan nikmati liburan praktis tanpa ribet.
Bupati Banyumas Sadewo sebut Lengger Bicara 2026 jadi ruang budaya, edukasi, dan penguatan identitas daerah.