Advertisement
Disnakertrans Bantul Sebut Imbauan BHR bagi Pengemudi Ojol dan Kurir Masih Temui Kendala

Advertisement
Harianjoga.com, BANTUL–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul mengaku masih menemui kendala untuk menerapkan aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) soal Surat Edaran (SE) No.M/3/HK.04.00/III/2025 yang mengimbau perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi menjelaskan, perusahaan berbasis aplikasi tidak ada yang memiliki kantor di wilayah Bantul.
Advertisement
“Perusahaan ini sebenarnya tidak ada di Bantul. Selain itu, wilayah kerja ojol dan kurir kan tidak terbatas pada satu area, melainkan mencakup berbagai daerah,” ujarnya, Kamis (27/3/2025).
BACA JUGA: Pemkot Jogja Awasi Pemberian BHR
Rina juga menyebut, imbauan BHR ini tidak bersifat wajib dan belum memiliki sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikannya.
"Ini masih sebatas imbauan, bukan regulasi yang mengikat. Jika ke depan ditetapkan sebagai aturan resmi dengan sanksi, maka akan berbeda,” tambahnya.
Hingga saat ini, Disnakertrans Bantul belum menerima pengaduan dari ojol dan kurir terkait BHR. Namun, untuk mitra kurir ekspedisi, beberapa aduan telah masuk dan masih dalam proses pengawasan.
"Yang kurir untuk ekspedisi memang ada aduan sebanyak tiga orang, tapi itu bukan yang berbasis aplikasi dan sudah ditindaklanjuti pengawas," jelasnya.
Rina menambahkan, ke depan perlu aturan yang lebih mendetail bagi pekerja dengan status mitra baik itu ojol, kurir dan lainnya dalam hal pemberian BHR. Hal ini bertujuan agar instansi di tingkat terbawah punya dasar hukum yang kuat dalam menindaklanjuti aduan terkait permasalahan tersebut.
"Harus ada kejelasan status apakah mitra atau pekerja. Jadi untuk memastikan dia adalah mitra atau tidak, itu kan harus ada pendalaman lagi dengan aturan yang rinci," katanya.
Ketua DPC Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Bantul, Eko Bagus Prayogi menilai, aturan mengenai BHR bagi pengemudi ojol dan kurir masih rancu. “Ada yang mendapatkan Rp50.000, ada yang Rp100.000, tidak ada kepastian. Kasihan juga mereka,” ungkapnya.
Eko menekankan perlunya regulasi yang lebih jelas agar status pengemudi ojol dan kurir mendapatkan kepastian hukum.
“Saat ini mereka hanya dianggap mitra, bukan pekerja, sehingga hak-haknya kurang terlindungi. Mungkin ke depan perlu aturan baru yang lebih berpihak kepada mereka,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Advertisement
Berita Populer
- 12 Kapanewon di Bantul Kebanjiran, Ini Kerusakannya
- Bupati Bantul Tinjau Posko Terpadu Idul Fitri : Arus Lalu Lintas Terpantau Lancar
- Hujan Deras Masih Mungkin Terjadi, Bupati Bantul Minta Warga Segera Melapor jika Terdampak Bencana
- Komunitas Suara Ibu Indonesia Serukan Penghentian Kekerasan Aparat terhadap Mahasiswa
- Tinjau Posko Terpadu Idulfitri, Bupati Bantul Sebut Arus Lalu Lintas Lancar
Advertisement
Advertisement