Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Ilustrasi sampah organik - Foto dibuat oleh AI/StockCake
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintahan di tingkat wilayah seperti kalurahan bisa mengajukan bantuan pendanaan untuk kegiatan pengelolaan sampah. Namun hal ini perlu didukung dengan inovasi atau sistem yang sudah berjalan.
Kepala Balai Pengolahan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Aris Prasena, menjelaskan pihaknya membantu kalurahan melalui Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) untuk mengoptimalkan inovasi pengelolaan sampah.
BACA JUGA: Viral, Sampah Berserakan di Pintu Masuk Jalan Dagen Malioboro, Begini Tanggapan UPT
“Misalnya di Guwosari ada bantuan dari pemda DIY melalui BKK [Bantuan Keuangan Khusus] untuk mengoptimalkan kapasitas. Targetnya adalah kalurahan mandiri. Dia bisa memberi pelayanan pelanggan, satu kalurahan bisa jadi pelangganya dia dulu,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Meski demikian tidak semua kalurahan siap, baik dari sisi sistem, kelembagaan maupun Sumber Daya Manusia (SDM). “Itu yang jadi tantangan kita. Jadi jangka panjang kalurahan dan kelurahan 438 se DIY. Harusnya bantuan bantuan itu bisa diberikan,” paparnya.
Ia menegaskan dalam mengakses bantuan keuangan ini, prinsipnya adalah ada usulan dan kesiapan kelembagaan, baru kemudian bantuan itu muncul. “Seperti bantuan untuk UMKM, kalau produk dan pasarnya sudah ada, mau ekspansi tinggal kredit natural aja ga masalah. Jangan diberikan kreditnya dulu kalau dia belum punya pasar dan produk yang bagus,” ungkapnya.
Bantuan keuangan ini juga bisa berlaku untuk level kabupaten dan kota. Ia mencontohkan seperti pembangunan TPST Tamanmartani di Sleman, juga menggunakan skema bantuan ini. “Sleman ketika membangun TPST Tamanmartani, memabangun TPST Minggir, ada slot untuk pemberian alatnya dari bantuan keuanganya DIY,” katanya.
Bantuan ini menurutnya bentuk dukungan DLHK DIY terhadap kabupaten-kota dan wilayah di bawahnya dalam masa transisi desentralisasi pengelolaan sampah. “Jadi tidak melepaskan [pengelolaan sampah] itu jadi urusan kabupaten-kota saja. Karena apa yang trerjadi di kabupaten-kota akan menjadi yang terjadi di DIY,” kata dia.
Meski demikian, pada prinsipnya Pemkab dan Pemkot menjadi leading dalam pengelolaan sampah di wilayah masing-masing. Ia juga berharap jangka panjangnya di tingkat kalurahan pengelolaan sampah bisa terselesaikan. “Semua kalurahan-kelurahan bisa mandiri dalam pengelolaan sampah. Itu jangka panjangnya akan ke sana,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Jadwal KA Bandara YIA Selasa 15 September 2026 tersedia 24 perjalanan, dengan keberangkatan YIA mulai 04.20 WIB dan Tugu 05.16 WIB.
ETLE Hub mendeteksi 46.034 kendaraan angkutan barang dengan total 72.236 deteksi selama pengawasan 10 Agustus hingga 10 September 2026.
KRI Canopus dikerahkan mencari korban KM Virgo Transport 8 dengan teknologi bawah laut setelah cuaca buruk menghambat penyelam.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 15 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur, mulai pukul 05.00 hingga 20.42 WIB.
KPK mengungkap OTT yang menangkap 3 pejabat ATR BPN diduga terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.