Advertisement

Sudah Diberhentikan dari Jabatan Dosen Terkait Kasus Pelecehan Seksual, Guru Besar Farmasi UGM Masih Terima Gaji

Catur Dwi Janati
Selasa, 15 April 2025 - 20:17 WIB
Ujang Hasanudin
Sudah Diberhentikan dari Jabatan Dosen Terkait Kasus Pelecehan Seksual, Guru Besar Farmasi UGM Masih Terima Gaji Sekretaris Universitas (SU) Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi Antoniusditemui di kampus UGM pada Selasa (15/4/2025). - Harian Jogja // Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN -- Pemeriksaan pelanggaran disiplin kepegawaian terhadap EM, guru besar Farmasi yang sebelumnya diberhentikan dari jabatan tetap sebagai dosen, saat ini masih dalam proses. Pemeriksaan menyangkut kepegawaian ini rencananya akan dilakukan secepatnya. 

Sekretaris Universitas (SU) Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi Antonius Tabusassa menjelaskan apabila kampus didelegasikan oleh Kementerian Dikti Saintek untuk memeriksa ada tidaknya pelanggaran disiplin kepegawaian yang dilakukan EM. Pemeriksaan pelanggaran disiplin kepegawaian ini berbeda dengan pemeriksaan yang dilakukan Komite Pemeriksa bentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM. 

"Itu berbeda. Jadi yang kemarin dilakukan oleh Satgas itu terkait dengan etik. Nah ini disiplin kepegawaian, ini sudah ranahnya kepegawaian," kata Sandi pada Selasa (15/4/2025) di UGM.

Advertisement

Sebelumnya UGM harus membentuk tim pemeriksa pelanggaran disiplin kepegawaian. Tim pemeriksa pelanggaran disiplin kepegawaian akan diisi oleh tiga unsur. Pertama dari unsur itu mencakup atasan langsung, kedua unsur bidang Sumber Daya (SDM) UGM dan ketiga dari unsur bidang pengawasan internal UGM.

"SK-nya sudah keluar, kami akan ketemu, baru pekan pertama setelah masuk tanggal 9 [April] kemarin SK-nya, makanya kita akan percepat untuk pemeriksaan," tegasnya. 

"Kami bisa sampaikan satu hal bahwa proses ini akan kita percepat kalau SK-nya sudah keluar untuk yang pemeriksaan," imbuhnya. 

Di sisi lain hingga saat ini EM lanjut Sandi tetap mendapatkan haknya dalam hal ini gaji selama masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hanya saja Sandi tidb

"Dari aspek legal kita perlu lihat ya, kan ada asas praduga tak bersalah. Jadi sampai terbukti dia terbalik, baru kemudian hak dan kewajibannya diberhentikan," tegasnya. 

Bila penghapusan hak dan kewajiban seseorang tanpa adanya alas putusan final, orang tersebut bisa mengajukan gugatan. 

"Tanpa ada putusan atau yang final, kemudian terus kami menghapuskan hak dan kewajiban seseorang dia akan bisa menggugat kami," imbuhnya. 

BACA JUGA: Dosen UGM Lecehkan 13 Mahasiswi, Menteri PPPA Soroti Relasi Kuasa yang Menyimpang

Perihal insentif, di UGM dijelaskan Sandi memiliki sistem Insentif Berbasis Kinerja (IBK). Saat ditanya apakah EM tetap mendapatkan insentif, Sandi mengatakan semua tergantung pada kinerjanya, memenuhi syarat atau tidak. 

"Ya tinggal dilihat nanti memenuhi syarat tidak untuk dapat IB. Kita sebutnya Insentif Berbasis Kinerja, IBK. Tapi kalau dilihat dari ini, satu yang perlu ditegaskan bahwa hak dan kewajiban yang bersangkutan tetap diberikan sampai dengan keputusan itu," jelasnya. 

Sebelumnya, pimpinan kampus sudah menjatuhkan sanksi kepada EM berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen di kampus UGM karena kasus kekerasan seksual yang menjeratnya.

Kasus kekerasan seksual ini diketahui setelah adanya laporan ke pihak Fakultas Farmasi pada bulan Juli 2024. Berdasarkan laporan tersebut, pimpinan Fakultas Farmasi langsung berkoordinasi dan melaporkan kasus tersebut kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM. 

Satgas PPKS UGM selanjutnya menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada No.750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024. 

Selanjutnya berdasarkan temuan, catatan dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No.1/3023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No.1/2023. Tak hanya itu, terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen. 

Hasil putusan, penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025. Pimpinan Universitas Gadjah Mada juga sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tidak Semua Dosen ASN Menerima Tukin, Begini Penjelasan Sri Mulyani

News
| Selasa, 15 April 2025, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Daftar 37 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

Wisata
| Rabu, 09 April 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement