Semarak Milad Muhammadiyah ke-113, Aisyiyah Trirenggo Gelar Gowes
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi ./ dok.Kemen PPPA
Harianjogja.com, JOGJA—Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menyoroti relasi kuasa yang menyimpang dalam kasus kekerasan seksual yang menimpa 13 mahasiswi yang diduga dilakukan oleh Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Kasus ini mencerminkan adanya relasi kuasa yang menyimpang dan merupakan bentuk kekerasan seksual yang serius. Oleh karena itu, kami akan memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai peraturan yang berlaku dan hak-hak korban benar-benar terpenuhi," kata Arifah Fauzi dalam keterangannya, Senin (13/4/2025).
Ia dukungan penuh terhadap langkah cepat yang telah diambil Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait kasus ini.
"Kami mendukung tindakan cepat yang dilakukan Satgas PPKS UGM dalam mendampingi para korban dan upaya penyelidikan terhadap saksi-saksi dan terlapor," kata Arifatul Choiri Fauzi.
Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, KemenPPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 terus bersinergi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD PPA) DIY untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan, layanan psikologis, dan bantuan hukum yang komprehensif.
Peristiwa ini diduga terjadi dalam rentang tahun 2023-2024, dengan bentuk kekerasan seksual berupa sentuhan fisik yang tidak diinginkan.
KemenPPPA mengapresiasi pihak UGM yang telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian pelaku dari jabatan dosen dan telah melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiksaintek) untuk proses penjatuhan sanksi disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri PPPA mengingatkan Kemdikbudristek telah menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Aturan ini menjadi dasar penting bagi kampus untuk membentuk Satgas PPKS dan menanamkan budaya kampus yang aman bagi seluruh civitas akademika.
“Perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Satgas PPKS harus berpihak pada korban dan upaya pencegahan harus dilakukan secara konsisten melalui edukasi, diskusi terbuka, pelibatan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dalam membangun kampus yang inklusif dan aman,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin menghadapi pasangan India pada final Thailand Open 2026 setelah tampil impresif tanpa kehilangan gim.
Primbon Jawa menyebut Minggu Wage menjadi hari pantangan bagi weton Kamis Legi dan Kamis Pahing untuk acara penting.
Tanggal 17 Mei diperingati sebagai Hari Buku Nasional, Hari Hipertensi Sedunia, dan Hari Telekomunikasi Sedunia. Berikut maknanya.
Beragam acara seru digelar di Jogja Minggu 17 Mei 2026, mulai wisata budaya, pameran seni, pesta buku hingga expo kendaraan listrik.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.