Advertisement
Dosen UGM Lecehkan 13 Mahasiswi, Menteri PPPA Soroti Relasi Kuasa yang Menyimpang

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menyoroti relasi kuasa yang menyimpang dalam kasus kekerasan seksual yang menimpa 13 mahasiswi yang diduga dilakukan oleh Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Kasus ini mencerminkan adanya relasi kuasa yang menyimpang dan merupakan bentuk kekerasan seksual yang serius. Oleh karena itu, kami akan memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai peraturan yang berlaku dan hak-hak korban benar-benar terpenuhi," kata Arifah Fauzi dalam keterangannya, Senin (13/4/2025).
Advertisement
Ia dukungan penuh terhadap langkah cepat yang telah diambil Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait kasus ini.
"Kami mendukung tindakan cepat yang dilakukan Satgas PPKS UGM dalam mendampingi para korban dan upaya penyelidikan terhadap saksi-saksi dan terlapor," kata Arifatul Choiri Fauzi.
Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, KemenPPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 terus bersinergi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD PPA) DIY untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan, layanan psikologis, dan bantuan hukum yang komprehensif.
Peristiwa ini diduga terjadi dalam rentang tahun 2023-2024, dengan bentuk kekerasan seksual berupa sentuhan fisik yang tidak diinginkan.
KemenPPPA mengapresiasi pihak UGM yang telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian pelaku dari jabatan dosen dan telah melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiksaintek) untuk proses penjatuhan sanksi disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri PPPA mengingatkan Kemdikbudristek telah menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Aturan ini menjadi dasar penting bagi kampus untuk membentuk Satgas PPKS dan menanamkan budaya kampus yang aman bagi seluruh civitas akademika.
“Perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Satgas PPKS harus berpihak pada korban dan upaya pencegahan harus dilakukan secara konsisten melalui edukasi, diskusi terbuka, pelibatan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dalam membangun kampus yang inklusif dan aman,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tidak Semua Dosen ASN Menerima Tukin, Begini Penjelasan Sri Mulyani
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Tarif Angkutan DAMRI, Selasa 15 April 2025
- Ini Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di Sleman, Selasa 15 April 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Selasa 15 April 2025, Waspada ada Hujan Ringan
- Ini Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Gunungkidul, Selasa 15 April 2025
- KA Bandara YIA Catatkan Ketepatan Waktu Keberangkatan Tertinggi Capai 99,8 Persen
Advertisement