15.342 RTLH di Gunungkidul Masih Menunggu Perbaikan
15.342 RTLH di Gunungkidul masih menunggu perbaikan. Tahun 2026, Pemkab Gunungkidul mengalokasikan Rp5,12 miliar untuk 256 rumah.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul di awal 2025 telah menangani dua kasus kedisiplinan pegawai di lingkup pemkab. Kasus ini mengenai perselingkuhan yang melibatkan empat orang pegawai.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan hingga April ini sudah ada dua kasus kedisiplinan pegawai di lingkup pemkab. Kasus itu merupakan pegawai yang terlibat masalah perselingkuhan.
Satu kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum pegawai laki-laki berinsial S yang bekerja di Kapanewon Purwosari dengan pegawai di Kapanewon Panggang berinsial JS. Kasus ini sudah selesai dan keduanya diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.
“Sanksi pemberhentian sudah diberikan sejak awal Februari lalu,” kata Sunawan, Selasa (15/4/2025).
BACA JUGA: Tak Terima Dipecat Karena Selingkuh, Pegawai Ini Ajukan Banding
Adapun kasus perselingkuhan lainnya melibatkan dua pegawai di lingkup Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja. Menurut dia, bupati sudah membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari pegawai di lingkup BKPPD, atasannya langsung dan Inspektorat Daerah.
Sunawan tidak menampik, proses penyelidikan dan pemeriksaan telah dilakukan. Kendati demikian, ia mengakui hingga sekarang belum ada sanksi karena keputusan masih menunggu kebijakan bupati.
“Hasil pemeriksaan sudah kami serahkan dan tinggal menunggu dijatuhkan sanksi kepada pegawai yang bersangkutan,” katanya.
Sunawan menambahkan, kasus yang ditangani di awal tahun ini kesemuanya menyangkut perselingkuhan. Ia tidak menampik masalah perselingkuhan seringkali muncul dan terjadi di setiap tahunnya.
“Ini jadi tugas kami untuk terus menyosialisasikan masalah kedisiplinan pegawai. Selain itu, juga ada upaya pendekatan agama agar kasus perselingkuhan bisa ditekan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Supartono membenarkan adanya kasus dugaan perselingkuhan dan tindakan mesum yang dilakukan dua oknum pegawainya. Adapun hasil pemeriksaan di internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah diserahkan ke bupati untuk pemberian sanksi.
“Benar keduanya pegawai di dinas kami. Keduanya juga telah mengakuinya dan peristiwa itu terjadi belum lama karena terungkap di 2025,” kata Supartono.
Dia menjelaskan, keduanya juga mengakui telah menjalin hubungan sejak 2022. Peristiwa terpegok bukan yang pertama karena saat itu juga sudah ketahuan.
“Kronologi lengkap terkait dengan pemeriksaan sudah kami tuangkan dalam surat yang kami serahkan ke bupati dengan tembusan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Gunungkidul,” katanya. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
15.342 RTLH di Gunungkidul masih menunggu perbaikan. Tahun 2026, Pemkab Gunungkidul mengalokasikan Rp5,12 miliar untuk 256 rumah.
Cukup Rp8.000, Ini Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo Hari Ini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 9 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Cek jadwal lengkap tiap stasiun hingga Jogja.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 9 September 2026 lengkap 12 perjalanan dari Palur. Cek waktu kedatangan di 12 stasiun, aturan pembayaran, dan info perubahan jadwal
Kemarau panjang 2026 mulai menurunkan debit air di sejumlah wilayah Sleman. PDAM Tirta Sembada memastikan distribusi air ke 45.993 pelanggan tetap stabil.
DPRD Sleman menilai pemetaan sekitar 114.000 UMKM belum optimal. Pemerintah diminta menyesuaikan pemberdayaan dengan persoalan tiap pelaku usaha.