Advertisement
DPAD DIY Buka Layanan Restorasi Arsip yang Bisa Diakses Masyarakat

Advertisement
JOGJA—Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY memiliki layanan restorasi arsip yang bisa diakses masyarakat. Diharapkan masyarakat semakin menaruh perhatian dalam pengelolaan arsip karena memiliki nilai yang penting.
Hal ini disampaikan Kepala DPAD DIY, Kurniawan, dalam Sosialisasi Perda Kearsipan di resto Ingkung Grobog, Kamis (17/4/2025). “Di masyarakat kita kesadaran tentang kearsipan masih sangat kurang. Jadi sosialisasi perlu terus dilakukan,” ujarnya.
Advertisement
Menurutnya, masyarakat banyak yang hanya menyimpan arsip penting dan justru menjadi seperti jimat. “Padahal arsip itu nilainya sangat tinggi. Karena masyarakat tidak tahu cara merawat dan sebagainya, jadi seperti jimat. Ketika dibuka malah sudah rusak semua,” katanya.
Cara penyimpanan yang tidak benar bisa menyebabkan arsip rusak. Ia mencontohkan seperti ijazah, sertifikat tanah, akta kelahiran dan surat nikah. Banyak yang menyimpan arsip-arsip itu dengan cara dilaminating. Hal ini bisa merusak arsip karena tulisan di arsip bisa menempel di plastik laminating.
Karena kurangnya perhatian masyarakat pada pengelolaan arsip, maka DPAD DIY pun memiliki layanan restorasi arsip. “Layanan ini untuk memelihara dan memperbaiki arsip yang rusak. Layanan ini banyak yang belum tahu. Bisa dimanfaatkan agar arsip tidak semakin rusak,” ungkapnya.
Arsip menjadi penting karena merupakan bukti otentik untuk hal tertentu, seperti kelulusan sekolah, pernikahan, kepemilikan tanah dan sebagainya. “Sekarang orang ribut mengenai ijazah, itu kan soal arsip secara nasional. Semua harus punya arsip masing-masing,” kata dia.
Kegiatan sosialisasi Perda Kearsipan ini digelar sebanyak 21 kali dengan sasaran lembaga-lembaga di masyarakat, seperti PAUD, PKK dan sebagainya. “Sasarannya mereka karena merupakan segmen yang efektif untuk disadarkan dalam kearsipan,” ujarnya.
BACA JUGA: Seoang PNS di Sleman Jadi Korban Penyekapan dengan Modus Kencan Online, Ini Kronologinya
Ketua Komisi D DPRD DIY, RB Dwi Wahyu, menuturkan melalui sosialisasi ini juga diharapkan lembaga-lembaga di masyarakat bisa lebih baik dalam mengarsipkan dokumen-dokumen dan mengelolanya. “Itu penting karena dokumen itu akan bercerita, bersaksi kalau ada sesuatu, dokumen itu menjadi acuan untuk membuat kebijakan,” katanya.
Untuk mengikuti perkembangan zaman, maka kearsipan pun juga harus berkembang ke arah digital. Ke depan, penguatan kearsipan masyarakat ini pun akan diarahkan ke penggunaan teknologi digital. “Karena hari ini adalah era digital, maka arsip harus bicara secara digital,” kata dia. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dinas Peternakan Gunungkidul Gencarkan Vaksinasi dan Edukasi Massif Cegah Antraks
- Cegah Dokter PPDS Melakukan Kekerasan Seksual, Ini yang Dilakukan RSA UGM
- Polemik Bau Kandang, Warga Blokade Akses Rumah Peternak Babi di Bantul
- Pemkab Raih Opini WTP ke-10 Secara Beruntun, Begini Harapan Bupati Gunungkidul
- Ini Cara Pemkot Jogja Turunkan Prevalensi Stunting, Tahun Ini Targetkan di Bawah 12 Persen
Advertisement