Advertisement
Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Harus Diminimalkan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu kegiatan yang berisiko terjadinya tindak pidana korupsi. Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pengawasan eksternal harus diperkuat untuk meminimalkan risiko.
Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemda DIY, Rosdiana Puji Lestari, menjelaskan pengadaan barang dan jasa merupakan kegiatan kompleks dan memiliki banyak tahapan. Terdapat potensi risiko di setiap tahapan pengadaan barang dan jasa.
Advertisement
Pemda DIY memitigasi potensi risiko tersebut, dengan mengacu ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Sekda DIY No. 84/SEKDA/XI/2021 yang merupakan perubahan (SK) Sekda DIY No. 80/SEKDA/XII/2020 tentang SOP Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemda DIY. “Di dalamnya termasuk SOP pengelolaan risiko,” ujarnya dalam talkshow Manajemen Risiko Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di youtube Harian Jogja.
BACA JUGA: Pengadaan Barang Jasa untuk Sektor Pendidikan di DIY Harus Partisipatif
Salah satu upaya meminimalkan risiko tersebut dengan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup). Melalui Sirup, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menginput rencana pengadaan barang dan jasa tahun bersangkutan lengkap beserta nilainya. Sirup bisa diakses oleh masyarakat sehingga transparan dan membuka peluang berkontribusi yang seluas-luasnya.
“Itu bisa dilihat semua masyarakat, Jogja mau membangun apa saja, nilainya berapa, kelihatan di situ. Harapannya OPD tidak menginput terlalu dekat dengan proses pemilihan penyedianya, karena kalau terlalu dekat, masyarakat yang mengakses tidak banyak sehingga yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa tidak banyak yang tahu. Ini untuk mengurangi peluang KKN [Korupsi Kulusi Nepotisme],” katanya.
Secara eksternal, pengadaan barang dan jasa juga dimonitor oleh banyak pihak, termasuk KPK. Dalam bidang pencegahan korupsi, KPK memiliki program Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, yang di dalamnya mengawasi pula pengadaan barang dan jasa di daerah-daerah.
Dalam MCP KPK, sektor pengadaan barang dan jasa tahun ini ada tiga sasaran, yakni pengadaan barang/jasa, pengadaan barang/jasa strategis dan e-purchasing non konstruksi. “Di DIY tahun ini ada enam proyek strategis yang jadi ranah KPK memonitor, termasuk pembangunan gedung DPRD DIY, pembangunan beberapa jalan dan Ghrasia,” ungkapnya.
Anggota Komisi C DPRD DIY, Aslam Ridlo, menuturkan dalam meminimalkan risiko, problemnya adalah sepanjang manusia ada maka kejahatan pasti akan selalu ada. Artinya yang bisa dilakukan oleh Pemda DIY hanya meminimalkan, tapi tidak menghilangkan sama sekali risiko korupsi.
BACA JUGA: Pemkab Bantul Tunda Sejumlah Proyek Pengadaan Barang dan Jasa Seusai Terbit SE dari Pusat
“Dalam meminimalkan, kita sudah tidak kurang-kurang upaya yang dilakukan. Regulasi mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Gubernur, Surat Keputusan Sekda dan sebagainya. Marka regulasi sudah ada,” ujarnya.
Regulasi ini dibuat untuk meminimalkan risiko, namun ia berharap agar regulasi tersebut tidak lantas menyulitkan pengadaan barang dan jasa. “Jangan sampai kemudian mempersulit ruang bagi penyedia barang dan jasa untuk bekerja maksimal. Jangan sampai peraturan yang kita susun dalam rangka meminimalkan justru mempersempit ruang aktualisasi penyedia barang dan jasa,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

12 Orang Terjaring OTT Politik Uang di PSU Kabupaten Serang, Bawaslu: Kami Dalami
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Bantul, Sabtu 19 April 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA, Sabtu 19 April 2025
Advertisement