KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Dinas PUTR
KPK mengungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena terkait dugaan korupsi proyek Dinas PUTR, termasuk pembangunan jalan.
Hukum- ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Anak pendiri Masjid Suciati yang berada di Jalan Gito Gati Sleman mengajukan gugatan ke Polresta Sleman. Pengajun gugatan ini berawal dari dihentikannya penyidikan di kasus dugaan pidana.
Surat permohonan Praperadilan tersebut telah diajukan pada 28 April 2025 ke PN Sleman dengan nomor 1/Pid.Pra/2025/PN SMN oleh salah satu dari anak dari pendiri Masjid Suciati Saliman.
Mengingat sebelumnya pemohon telah membuat Laporan Polisi dengan nomor LP-B/476/XII/2022/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY, Tanggal 16 Desember 2022 atas dugaan terjadinya tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP.
Akan tetapi, laporan tersebut dihentikan penyidikannya lewat surat S.Tap/Henti.Sidik/86a/XII/Res.1.9/2024/Reskrim tanggal 16 Desember 2024.
"Agar pemeriksaan lebih objektif maka dapat dilakukan kembali pemeriksaan ulang dengan secara bersama-sama mendengarkan keterangan para ahli, baik ahli yang diajukan pelapor dan terlapor, bahkan ahli yang diajukan penyidik. Keterangan ini bisa diperiksa bersama-sama dalam sidang terbuka untuk umum," kata Tim Kuasa Hukum Setyoko dalam rilisnya.
Ia menegaskan praperadilan itu diajukan sebagai bentuk upaya mengembalikan marwah hukum agar setiap tindak pidana, ditangani secara adil, objektif dan transparan. Selain itu diharapkan menjadi momentum koreksi atas keputusan penghentian penyidikan sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
"Karena fakta hukum yang ada sudah lebih dari cukup untuk membuktikan adanya dua alat bukti yang dibutuhkan dalam perkara ini. Kami menilai bahwa penghentian perkara ini tidak memenuhi rasa keadilan dan bertentangan dengan prinsip due process of law," ujarnya.
Tim Hukum Polda DIY Heru Nurcahyo saat dimintai konfirmasi wartawan mengatakan permohonan praperadilan tersebut memang belum ke Bidang Hukum Polda DIY. Meski demikian pihaknya siap untuk menghadapi praperadilan tersebut.
"Ketika nanti benar-benar mengajukan permohonan ke PN Sleman, ya kami siap untuk menghadapi praperadilan tersebut setelah kami menerima permohonannya dan segera kami persiapkan materinya bersama penyidik Polresta Sleman," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK mengungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena terkait dugaan korupsi proyek Dinas PUTR, termasuk pembangunan jalan.
Lebih dari 1.600 karyawan Apple Italia mogok kerja saat peluncuran iPhone 18 Pro. Serikat pekerja menuntut perbaikan kondisi kerja.
Pasar Burung Singosaren Bantul menambah pasaran Paing sejak September 2026 untuk memberi ruang transaksi lebih banyak bagi pedagang dan penghobi.
Cara perpanjang SIM A dan C online lewat SINAR. Simak tahapan, dokumen, tes kesehatan, psikologi hingga pembayaran PNBP.
Menhut Raja Juli Antoni mencabut izin lima perusahaan terkait karhutla di Kalimantan. Total konsesi mencapai 92.464 hektare.
Banjir bandang melanda Arosuka, Solok, Senin malam. SAR Padang mengirim personel dan peralatan untuk penanganan awal serta evakuasi.