Advertisement

Anak Pendiri Masjid Suciati Gugat Polresta Sleman

Newswire
Kamis, 01 Mei 2025 - 07:57 WIB
Sunartono
Anak Pendiri Masjid Suciati Gugat Polresta Sleman Hukum- ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Anak pendiri Masjid Suciati yang berada di Jalan Gito Gati Sleman mengajukan gugatan ke Polresta Sleman. Pengajun gugatan ini berawal dari dihentikannya penyidikan di kasus dugaan pidana.

Surat permohonan Praperadilan tersebut telah diajukan pada 28 April 2025 ke PN Sleman dengan nomor 1/Pid.Pra/2025/PN SMN oleh salah satu dari anak dari pendiri Masjid Suciati Saliman.

Advertisement

Mengingat sebelumnya pemohon telah membuat Laporan Polisi dengan nomor LP-B/476/XII/2022/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY, Tanggal 16 Desember 2022 atas dugaan terjadinya tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP.

BACA JUGA: Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Pakai Karya Foto Tanpa Izin, Begini Penjelasan Hotel Tentrem

Akan tetapi, laporan tersebut dihentikan penyidikannya lewat surat S.Tap/Henti.Sidik/86a/XII/Res.1.9/2024/Reskrim tanggal 16 Desember 2024.

"Agar pemeriksaan lebih objektif maka dapat dilakukan kembali pemeriksaan ulang dengan secara bersama-sama mendengarkan keterangan para ahli, baik ahli yang diajukan pelapor dan terlapor, bahkan ahli yang diajukan penyidik. Keterangan ini bisa diperiksa bersama-sama dalam sidang terbuka untuk umum," kata Tim Kuasa Hukum Setyoko dalam rilisnya.

Ia menegaskan praperadilan itu diajukan sebagai bentuk upaya mengembalikan marwah hukum agar setiap tindak pidana, ditangani secara adil, objektif dan transparan. Selain itu diharapkan menjadi momentum koreksi atas keputusan penghentian penyidikan sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

"Karena fakta hukum yang ada sudah lebih dari cukup untuk membuktikan adanya dua alat bukti yang dibutuhkan dalam perkara ini. Kami menilai bahwa penghentian perkara ini tidak memenuhi rasa keadilan dan bertentangan dengan prinsip due process of law," ujarnya.

Tim Hukum Polda DIY Heru Nurcahyo saat dimintai konfirmasi wartawan mengatakan permohonan praperadilan tersebut memang belum ke Bidang Hukum Polda DIY. Meski demikian pihaknya siap untuk menghadapi praperadilan tersebut.

"Ketika nanti benar-benar mengajukan permohonan ke PN Sleman, ya kami siap untuk menghadapi praperadilan tersebut setelah kami menerima permohonannya dan segera kami persiapkan materinya bersama penyidik Polresta Sleman," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anak Wapres RI ke 6 Try Sutrisno, Letjen Kunto Arief Wibowo Batal Dirotasi dari Jabatan Pangkogabwilhan I

News
| Sabtu, 03 Mei 2025, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng

Wisata
| Minggu, 27 April 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement