Advertisement
Anak Pendiri Masjid Suciati Gugat Polresta Sleman

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Anak pendiri Masjid Suciati yang berada di Jalan Gito Gati Sleman mengajukan gugatan ke Polresta Sleman. Pengajun gugatan ini berawal dari dihentikannya penyidikan di kasus dugaan pidana.
Surat permohonan Praperadilan tersebut telah diajukan pada 28 April 2025 ke PN Sleman dengan nomor 1/Pid.Pra/2025/PN SMN oleh salah satu dari anak dari pendiri Masjid Suciati Saliman.
Advertisement
Mengingat sebelumnya pemohon telah membuat Laporan Polisi dengan nomor LP-B/476/XII/2022/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY, Tanggal 16 Desember 2022 atas dugaan terjadinya tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP.
Akan tetapi, laporan tersebut dihentikan penyidikannya lewat surat S.Tap/Henti.Sidik/86a/XII/Res.1.9/2024/Reskrim tanggal 16 Desember 2024.
"Agar pemeriksaan lebih objektif maka dapat dilakukan kembali pemeriksaan ulang dengan secara bersama-sama mendengarkan keterangan para ahli, baik ahli yang diajukan pelapor dan terlapor, bahkan ahli yang diajukan penyidik. Keterangan ini bisa diperiksa bersama-sama dalam sidang terbuka untuk umum," kata Tim Kuasa Hukum Setyoko dalam rilisnya.
Ia menegaskan praperadilan itu diajukan sebagai bentuk upaya mengembalikan marwah hukum agar setiap tindak pidana, ditangani secara adil, objektif dan transparan. Selain itu diharapkan menjadi momentum koreksi atas keputusan penghentian penyidikan sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
"Karena fakta hukum yang ada sudah lebih dari cukup untuk membuktikan adanya dua alat bukti yang dibutuhkan dalam perkara ini. Kami menilai bahwa penghentian perkara ini tidak memenuhi rasa keadilan dan bertentangan dengan prinsip due process of law," ujarnya.
Tim Hukum Polda DIY Heru Nurcahyo saat dimintai konfirmasi wartawan mengatakan permohonan praperadilan tersebut memang belum ke Bidang Hukum Polda DIY. Meski demikian pihaknya siap untuk menghadapi praperadilan tersebut.
"Ketika nanti benar-benar mengajukan permohonan ke PN Sleman, ya kami siap untuk menghadapi praperadilan tersebut setelah kami menerima permohonannya dan segera kami persiapkan materinya bersama penyidik Polresta Sleman," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Cek! Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul
- Pekerja di DIY Dukung SE Larangan Penahanan Ijazah, Ini Alasannya
- Tegas! UGM Tolak Peserta Masuk Ujian Mandiri yang Tak Sesuai Aturan
- Sanksi Yustisi Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro Tak Perlu Terburu-buru
- Bantul Siapkan 560 Tangki Air Bersih untuk Antisipasi Kekeringan
Advertisement
Advertisement