Advertisement
Anak Pendiri Masjid Suciati Gugat Polresta Sleman

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Anak pendiri Masjid Suciati yang berada di Jalan Gito Gati Sleman mengajukan gugatan ke Polresta Sleman. Pengajun gugatan ini berawal dari dihentikannya penyidikan di kasus dugaan pidana.
Surat permohonan Praperadilan tersebut telah diajukan pada 28 April 2025 ke PN Sleman dengan nomor 1/Pid.Pra/2025/PN SMN oleh salah satu dari anak dari pendiri Masjid Suciati Saliman.
Advertisement
Mengingat sebelumnya pemohon telah membuat Laporan Polisi dengan nomor LP-B/476/XII/2022/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY, Tanggal 16 Desember 2022 atas dugaan terjadinya tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP.
Akan tetapi, laporan tersebut dihentikan penyidikannya lewat surat S.Tap/Henti.Sidik/86a/XII/Res.1.9/2024/Reskrim tanggal 16 Desember 2024.
"Agar pemeriksaan lebih objektif maka dapat dilakukan kembali pemeriksaan ulang dengan secara bersama-sama mendengarkan keterangan para ahli, baik ahli yang diajukan pelapor dan terlapor, bahkan ahli yang diajukan penyidik. Keterangan ini bisa diperiksa bersama-sama dalam sidang terbuka untuk umum," kata Tim Kuasa Hukum Setyoko dalam rilisnya.
Ia menegaskan praperadilan itu diajukan sebagai bentuk upaya mengembalikan marwah hukum agar setiap tindak pidana, ditangani secara adil, objektif dan transparan. Selain itu diharapkan menjadi momentum koreksi atas keputusan penghentian penyidikan sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
"Karena fakta hukum yang ada sudah lebih dari cukup untuk membuktikan adanya dua alat bukti yang dibutuhkan dalam perkara ini. Kami menilai bahwa penghentian perkara ini tidak memenuhi rasa keadilan dan bertentangan dengan prinsip due process of law," ujarnya.
Tim Hukum Polda DIY Heru Nurcahyo saat dimintai konfirmasi wartawan mengatakan permohonan praperadilan tersebut memang belum ke Bidang Hukum Polda DIY. Meski demikian pihaknya siap untuk menghadapi praperadilan tersebut.
"Ketika nanti benar-benar mengajukan permohonan ke PN Sleman, ya kami siap untuk menghadapi praperadilan tersebut setelah kami menerima permohonannya dan segera kami persiapkan materinya bersama penyidik Polresta Sleman," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Anak Wapres RI ke 6 Try Sutrisno, Letjen Kunto Arief Wibowo Batal Dirotasi dari Jabatan Pangkogabwilhan I
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Digelar Bersamaan dengan Ujian Semester, Pemkab Sleman Minta Ada Perubahan Jadwal Popda DIY
- Capaian Infrastruktur di Gunungkidul Masih Belum Memuaskan
- Jadi Atensi, Begini Upaya Polda DIY Mengungkap Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon
- Pemkab Kulonprogo Genjot UMKM Naik Kelas, Begini Langkahnya
- Gelar Operasi Pekat, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
Advertisement