Pakar UGM: Revisi UU P2SK Jadi Fondasi Reformasi Keuangan RI
Dosen UGM nilai revisi UU P2SK sebagai fondasi reformasi jangka panjang sistem keuangan Indonesia dengan penguatan OJK dan LPS.
Ilustrasi sertifikat tanah - Antara
Harianjogja.com, SLEMAN—Kasus dugaan mafia tanah di wilayah DIY kian meresahkan. Kali ini Polda DIY kembali mendapatkan laporan dugaan kasus mafia tanah dengan pelapor BM warga asal Bantul.
Polda DIY menyatakan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk praktik mafia tanah dengan penegakan hukum yang profesional dan transparan.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menjelaskan laporan dugaan kasus penipuan atau penggelapan sertifikat milik pelapor ini dilaporkan BM pada Rabu (30/4/2025). Ihsan menerangkan laporan ini telah didalami oleh tim penyelidik Polda DIY.
BACA JUGA: Tips Terhindar dari Mafia Tanah di Jogja, Waspadai Modus Pecah Sertifikat
"Benar kami Polda DIY telah menerima laporan dari saudara BM pada tanggal 30 April 2025 terkait dugaan kasus penipuan atau penggelapan sertifikat milik pelapor di wilayah Kasihan Bantul dan saat ini laporan tersebut telah dilakukan pendalaman oleh penyelidik," kata hsan pada Senin (5/5/2025).
Ihsan menegaskan, Polda DIY berkomitmen menindak praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat. Penegakan hukum lanjut Ihsan akan dilakukan secara profesional dan transparan.
"Polda DIY berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan akan melakukan penegakan hukum secara profesional dan transparan," tandasnya.
Selain itu Ihsan juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui praktik serupa untuk segera melaporkan ke Ditreksrimum Polda DIY.
BACA JUGA: Muncul Kasus Mafia Tanah di Bantul Setelah Mbah Tupon, BPN: Modus dan Pelaku Diduga Sama
Senada dengan Ihsan, Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih menambahkan bila laporan tersebut saat ini telah dipelajari untuk nantinya segera ditindaklanjuti dengan langkah penyelidikan. "Saat ini untuk kasusnya sedang dalam kami pelajari untuk selanjutnya nanti kami melaksanakan penyelidikan," tegasnya.
Masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui praktik serupa kata Verena dapat melapor ke kantor kepolisian terdekat ataupun langsung melaporkan informasi tersebut ke Polda DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dosen UGM nilai revisi UU P2SK sebagai fondasi reformasi jangka panjang sistem keuangan Indonesia dengan penguatan OJK dan LPS.
Mesir lolos ke 16 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Australia 4-2 lewat adu penalti berkat strategi analisis video kiper lawan.
Pengendara motor berusia 70 tahun meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan dengan mobil di Jalan Jogja-Solo Km 10,5 wilayah Berbah, Sleman.
Argentina mengalahkan Cape Verde 3-2 lewat perpanjangan waktu dan lolos ke 16 besar Piala Dunia 2026. Messi kembali mencetak gol ketujuhnya di turnamen.
Sering mengantuk saat bekerja? Ketahui penyebabnya dan 11 cara efektif mengusir kantuk agar tetap fokus, produktif, dan aman selama beraktivitas.
Swedia menjadi pemilik paspor terkuat dunia 2026 versi Global Passport Index. Indonesia berada di peringkat 119 dari 197 negara.