Advertisement

Muncul Kasus Mafia Tanah di Bantul Setelah Mbah Tupon, BPN: Modus dan Pelaku Diduga Sama

Yosef Leon
Senin, 05 Mei 2025 - 18:07 WIB
Sunartono
Muncul Kasus Mafia Tanah di Bantul Setelah Mbah Tupon, BPN: Modus dan Pelaku Diduga Sama Ilustrasi sertifikat tanah / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Kantor ATR/BPN Bantul menyebut terdapat pola dan modus yang sama terhadap kasus dugaan mafia tanah yang mencuat di wilayah setempat. Setelah kasus Mbah Tupon diketahui korban lain kini muncul yakni Bryan Manov Qrisna Huri, warga Dusun Jadan, Tamantirto, Kasihan. 

Kepala Kantor ATR/BPN Bantul, Tri Harnanto mengatakan, dari laporan yang diterima atas kasus mafia tanah yang menimpa Bryan, pola dan nama-nama terduga pelaku sama dengan kasus yang menimpa Mbah Tupon dengan awal mula proses balik nama tanah. 

Advertisement

Menurut Tri, pihaknya telah menerima laporan dari Bryan pada Jumat pekan lalu, hanya belum bisa menjelaskan detail kronologi kasus yang menimpa korban. Namun dari analisis sementara, modus mafia tanah yang digunakan diduga serupa dengan kasus Mbah Tupon, termasuk dugaan pelaku yang sama.

BACA JUGA: Kasus Bermunculan, Pemkab Bantul Siap Bentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah

“Peristiwanya mirip, pelakunya juga diduga sama. Sekarang kami sedang telusuri kemungkinan adanya korban lain,” ujarnya, Senin (5/5/2025). 

"Jumat kemarin ada pihak yang mengaku keluarga Bryan datang ke kantor dan menyampaikan bahwa mereka juga korban dari kasus yang sama. Laporannya sudah masuk ke Polda pada 30 April 2025," katanya 

Menurutnya, munculnya laporan ini berkaitan dengan terbongkarnya kasus mafia tanah serupa yang menimpa Mbah Tupon. Dari situ, satu per satu kasus mulai teridentifikasi dan bermunculan. 

"Kami langsung mengamankan dokumen kasus Bryan, karena sudah ada laporan ke Polda. Saat ini dokumen terkait sudah kami amankan,” katanya.

Sebagai langkah pencegahan, ATR/BPN Bantul telah mengajukan permohonan blokir internal ke Kantor Wilayah BPN DIY. Tri menyebut saat ini pihaknya tengah menyusun surat permohonan rekomendasi untuk proses pemblokiran itu.

"Sesuai prosedur, kami butuh persetujuan Kanwil untuk melakukan blokir internal. Konsep suratnya sedang kami siapkan dan mudah-mudahan hari ini bisa dikirim ke Kanwil," kata Tri.

Tri memastikan kasus mafia tanah ini telah mendapat perhatian dari Kanwil BPN DIY yang juga merekomendasikan untuk dilakukan pemblokiran internal sebagai bentuk pencegahan lanjutan. "Besok juga akan ada rapat koordinasi di tingkat Pemda untuk membahas kasus ini," katanya. 

Sebelumnya, Pemkab Bantul telah menerima laporan kasus mafia tanah dari Bryan Manov Qrisna Huri (35), warga RT 04 Dusun Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan yang diduga menjadi korban mafia tanah. Uniknya, kasus Mbah Tupon dan Bryan, menggunakan alur yang sama dan melibatkan nama Triono 1 dan Triono 2.

BACA JUGA: Soal Dugaan Mafia Tanah di Tamantirto Bantul, Bupati Halim: Laporan Sudah Diterima, Saat Ini Kami Proses

Kabag Hukum Pemkab Bantul Suparman mengatakan, Bryan Manov Qrisna Huri telah melaporkan kasus tersebut tidak hanya ke Pemkab Bantul tapi juga ke Polda DIY pada 30 Maret 2025.

"Dan ini sedang kami proses. Rencana besok [senin (5/5/2025)] siang, beliau juga akan ketemu dengan Pak Bupati," kata Suparman, Minggu (4/5/2025).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pesawat Garuda 3114 Bawa Jemaah Calon Haji Alami Masalah Saat Penerbangan dan Putuskan RTB

News
| Minggu, 18 Mei 2025, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul

Wisata
| Jum'at, 16 Mei 2025, 14:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement