Jelang Jatuh Tempo, PBB Gunungkidul Baru Terkumpul Rp21,7 Miliar
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Foto ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jajaran Satrekrim Polres Gunungkidul menyelidiki dugaan kasus pencabulan anak di Kapanewon Semin. Terduga pelaku berinisial BS ditangkap warga di Kecamatan Cawas, Klaten pada Rabu (7/5/2025).
Lurah di Kapanewon Semin, Didik Rubiyanto mengatakan, peristiwa pelecehan seksual dilaporkan ke polisi pada Minggu (4/5/2025). Adapun korban merupakan gadis cilik kelas VI SD.
“Untuk kronologinya biar pihak kepolisian yang menjelaskan. Yang jelas, di tempat saya ada dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh paman korban sendiri,” kata Didik, Kamis (8/5/2025).
Menurut dia, terduka pelaku BS sempat menghilang usai kasus ini dilaporkan ke polisi. Upaya pencarian pun dilakukan hingga akhirnya menemukannya berkeliaran di sekitar rumah sakit di Cawas.
“Kemarin [Rabu] langsung tak target untuk diamankan kemudian dibawa ke polsek,” katanya.
Didik menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak kepolisian agar di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Korban tinggal bersama dengan ayahnya karena sang ibu telah meninggal dunia. Sedangkan, pelaku termasuk warga pendatang dari kalurahan lain,” katanya.
BACA JUGA: Jelang Kurban, Ternak di Gunungkidul Wajib Kantongi Surat Kesehatan Hewan
Kapolsek Semin, AKP Arif Heriyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus dugaan pelecehan seksual dengan korban anak dibawah umur. Meski demikian, pihaknya tidak menangani kasus ini karena dilaporkan ke Satreskrim Polres Gunungkidul.
“Yang menangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak [UPPA] Satreskrim Polres Gunungkidul karena korban merupakan anak di bawah umur. Detail kasusnya ke UPPA saja,” katanya.
Terpisah, Kapolres Gunungkidul, AKBP Miharni Hanapi mengatakan, kasus pencabulan anak di bawah umur di Kapanewon Semin masih dalam proses penanganan oleh UPPA Sastrekrim. Adapun kronologi kejadian, ia meminta untuk bersabar karena masih dalam proses pemeriksaan.
“Kasusnya benar ada dugaan pencabulan anak di bawah umur. Tapi, mohon ditunggu karena saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan,” kata Miharni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Pemerintah menyiapkan SPP TDLN untuk memungut PPN transaksi digital luar negeri. Sistem tersebut kini memasuki tahap akhir sebelum beroperasi.
KPK menduga sejumlah Kantah di Jatim menyetor uang ke oknum Kanwil BPN Jatim setelah penyidik menemukan uang ratusan juta rupiah.
Blue fire muncul di Kawah Gunung Papandayan. Badan Geologi turun ke lapangan dan mengimbau warga tak beraktivitas dalam radius 500 meter.
Warga Sentolo, Kulonprogo, meninggal setelah masuk gorong-gorong untuk membersihkan sampah yang diduga menyumbat aliran air.
Kaspersky menemukan situs palsu yang menawarkan iPhone 18 dengan harga fiktif. Pengguna diminta waspada sebelum memasukkan data pribadi.