Advertisement

Capaian Retribusi Parkir di Sleman Baru Menyentuh Rp890 Juta

Andreas Yuda Pramono
Kamis, 15 Mei 2025 - 05:07 WIB
Jumali
Capaian Retribusi Parkir di Sleman Baru Menyentuh Rp890 Juta Ilustrasi tarif parkir / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman menyampaikan capaian retribusi parkir di Sleman baru menyentuh Rp890 juta. Guna melakukan percepatan penarikan retribusi, UPTD melakukan sejumlah upaya.

Kepala UPTD Dishub Sleman, Wahyu Slamet, mengatakan retribusi parkir dibagi menjadi dua yaitu tepi jalan umum (TJU) dan tempat khusus parkir (TKP). Target retribusi untuk TJU sebesar Rp2,25 miliar pada 2025. Hingga April, realisasinya baru Rp632,28 juta atau 28%.

Advertisement

BACA JUGA: Pembangunan Parkir diGodean Dimulai

Adapun target retribusi TKP sebesar Rp850 juta. Selama empat bulan pertama 2025, realisasinya baru Rp257,8 juta atau 30%.

 “Kalau total lokasi parkir TJU dan TKP yang menjadi kewenangan Pemkab Sleman ada sekitar 300 titik,” kata Wahyu dihubungi, Rabu (14/5/2025).

 Guna mempercepat penarikan retribusi tersebut, Wahyu mengaku pihaknya akan melakukan pendataan dan sosialisasi lokasi-lokasi parkir yang belum mengurus perizinan. Semakin banyak lokasi parkir memiliki izin maka penarikan retribusi dapat lebih luas. Tidak hanya itu, UPTD juga menagih kekurangan pembayaran pendapatan restribusi ke sejumlah pengelola tempat parkir.

Menurut Wahyu, pengelola parkir perlu mengurus izin ke Dishub agar mendapat legalitas. Apabila tidak ada izin, maka pengenaan tarif parkir dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. Setiap pungutan harus dapat dipertanggungjawabkan.

 Adapun pembagian hasil pendapatan retribusi parkir TJU yaitu 65% untuk Pemkab dan 35% untuk pengelola. Saat ini Pemkab Sleman sedang membuat rancangan untuk mengatur pembagian keuntungan pendapatan retribusi parkir.

 “Ada pengelola yang memang masih kurang menyerahkan pendapatan ke kami. Jadi ada pengelola yang seharusnya bayar bulan April. Maksimal pembayaran tanggal 10 bulan berikutnya, berarti ya 10 Mei. Tapi setelah tanggal 10 Mei belum dibayar. Ini akan kami tagih,” katanya.

 Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman, Arip Pramana, mengatakan pihaknya telah melakukan sambang juru parkir guna memberi sosialisasi yang mengarah pada pelayanan salam, sapa, dan senyum.

 Ada juga kerja kerjasama dengan forum parkir sleman sembada (Forparmanda) sebagai induk organisasi dalam memberikan edukasi ke anggotanya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Perkiraan Cuaca, Kamis 15 Mei 2025

Perkiraan Cuaca, Kamis 15 Mei 2025

Jogjapolitan | 6 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jaksa Hadirkan Mantan Mendag Rachmat Gobel di Persidangan Tom Lembong

News
| Kamis, 15 Mei 2025, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya

Wisata
| Senin, 12 Mei 2025, 13:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement