Advertisement
Jumlah Prokok Sembarangan di Jogja Menurun, Sanksi Denda Belum Diterapkan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP Kota Jogja mencatat adanya penurunan jumlah pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja No. 2/2017 tentang Kawasan Tanpa Perokok pada awal 2025 dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto, menjelaskan pada 2025 ini, sepanjang Januari hingga pertengahan Mei terdapat total sebanyak 727 pelanggar KTR. “Warga lokal 64 pelanggar, wisatawan 663 pelanggar,” ujarnya, Jumat (23/5/2025).
Advertisement
Adapun rincian per bulan yakni Januari, wisatawan 298 pelanggar dan warga lokal 19 pelanggar. Lalu Februari terdiri dari wisatawan 148 pelanggar dan warga lokal 21 pelanggar. Maret terdapat wisatawan 77 pelanggar dan warga lokal tujuh pelanggar. April wisatawan 233 pelanggar dan warga lokal 12 pelanggar. Mei wisatawan 172 pelanggar dan waarga lokal tujuh pelanggar.
Pada periode yang sama tahun 2024, jumlah pelanggar KTR lebih banyak, yakni 1.802 pelanggar dengan rincian warga lokal 131 pelanggar dan wisatawan 1.671 pelanggar. “Ada trend penurunan jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya,” ungkapnya.
BACA JUGA: Dongkrak Penjualan, Pemkot Jogja Luncurkan Beringharjo Official Store
Meski pelanggaran KTR terus terjadi, Satpol PP Kota Jogja hingga saat ini belum menerapkan sanksi denda terhadap pelanggar, melainkan masih sebatas memberikan teguran. “Belum [sanksi denda], masih kami kaji untuk pelaksanaannya,” kata dia.
Dalam Perda KTR, Pemkot Jogja mengatur kontrol rokok di kawasan tertentu dengan tujuan melindungi kesehatan masyarakat terutama anak, remaja, dan perempuan hamil dari bahaya produk rokok yang dapat menyebabkan penyakit, kematian dan menurunkan kualitas hidup.
Beberapa tempat yang menjadi KTR yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan seperti kawasan Malioboro.
Dalam perda tersebut, sanksi yang diberikan kepada setiap orang dan pengelola atau penanggungjawab KTR yang melanggar ketentuan yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp7,5 juta. Pengelola atau penanggungjawab KTR pada tempat kerja dan tempat umum yang tidak menyediakan tempat khusus merokok juga bisa dikenakan sanksi yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

OTK Bakar 3 Unit Bangunan Perkantoran di Puncak Jaya Papua, dari DPRD, Dinkes hingga Kemenag
Advertisement

Lion Air Buka Penerbangan Langsung YIA-Tarakan, Pariwisata Jogja Diproyeksikan Kian Maju
Advertisement
Berita Populer
- Festival Irama Ombak Selatan Kerontjong Pesisiran 2025 Hadirkan Harmoni Musik, Alam dan Budaya di Pantai Goa Cemara
- 6.800 Orang Lakukan Cek Kesehatan Gratis di Sleman, Didominasi Temuan Penyakit Tidak Menular
- DPD PDIP DIY Gelar Tauziah Kebangsaan dalam Rangka Puncak Bulan Bung Karno 2025
- Kulonprogo Akan Kordinasi Antar OPD Terkait Penerapan ASN Bekerja WFA
- DPD IPSPI DIY Gelar Musda 2025: Menguatkan Peran Pekerja Sosial dalam Pelayanan Kemanusiaan
Advertisement
Advertisement