Advertisement

Raperda Tambang, Koalisi Warga Jogo Banyu Minta Perhatikan Dampak Lingkungan

Lugas Subarkah
Senin, 26 Mei 2025 - 12:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Raperda Tambang, Koalisi Warga Jogo Banyu Minta Perhatikan Dampak Lingkungan Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta beraudiensi dan menyerahkan surat kajian kepada Komisi C DPRD DIY, Senin (26/5/2025). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY dan Pemda DIY tengah menyiapkan rancangan perda (Raperda) Pengelolaan Usaha Pertambangan. Masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta meminta adanya kajian komprehensif yang perlu dipertimbangkan agar masuk dalam muatan materi Raperda yang sedang dibahas untuk tata kelola pertambangan di DIY yang lebih baik.

Perwakilan Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta, Jaya Darmawan, menjelaskan Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta, dari hasil Kajian Monev Kebijakan Terhadap Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan di DIY oleh Pemda DIY beberapa waktu lalu, menunjukkan adanya carut-marut dalam penyelenggaraan pertambangan di DIY.

Advertisement

BACA JUGA: Raperda Pertambangan, Sultan Tekankan Cegah Tambang Ilegal dan Eksploitasi Berlebihan

Koalisi mengkhawatirkan pembahasan Raperda pertambangan tanpa melibatkan masyarakat dalam pembahasan pasal per pasal berpotensi memasifkan krisis lingkungan di DIY. “Seperti yang terjadi saat ini, terdapat 101 titik kerusakan lingkungan dengan kategori rusak berat di seluruh Wilayah Pertambangan DIY,” ujarnya dalam audiensi dengan Komisi C DPRD DIY, Senin (26/5/2025).

Peningkatan dampak kerusakan wilayah tangkapan air di Merapi akibat pertambangan dan berpotensi tidak terpenuhinya suplai material pasir dari Merapi di Pantai Selatan yang mengakibatkan tidak terbentuknya Gumuk Pasir yang merupakan fenomena geologi unik, salah satu dari dua gumuk pasir yang ada di dunia.

“Selain dampak dari krisis lingkungan, kami juga menilai adanya mal administrasi dari penyelenggaraan pertambangan di DIY, seperti adanya lebih dari 60-an ketidakpatuhan pemilik usaha pertambangan, adanya dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian rekomendasi teknis yang tidak sesuai prosedur penerbitan izin, minimnya penindakan tegas dari hasil pembinaan dan pengawasan,” paparnya.

Maka pihaknya menuntut DPRD DIY melakukan review bersama Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta terhadap perda sebelumnya dan raperda baru. Ia juga minta adanya penyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terlebih dahulu sebelum melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap raperda tambang.

“Penyusunan Raperda Pertambangan perlu memastikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan selaras dengan peraturan tersebut serta mengkaji dampak lingkungan dari rencana pertambangan yang berisiko tinggi, termasuk daya dukung daya tampung lingkungan masih mendukung atau sudah terlampaui,” aktanya.

Ketua Komisi C DPRD DIY, Nur Subiyantoro, menuturkan raperda ini diharapkan menyempurnakan perda sebelumnya yakni Perda DIY No. 1/2018 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam Mineral Bukan Logam dan Batuan.

“Seiring perjalanan waktu mungkin situasi kondisi khusus tambang ada perubahan, karena ilkim, cuaca, harus kita sempurnakan. Termasuk dampak lingkungannya. DIY kan targetnya menjadi destinasi wisata, maka dalam pembangunan tentu tidak boleh meninggalkan aspek ekonomi hijau, memperhatikan dampak lingkungan, sumbu imajiner, harus kita perhatikan,” ungkapnya.

Dalam penyusunan raperda ada partisipasi masyarakat. Walau nantinya pengesahan akan mundur, namun menurutnya masih ada waktu untuk memberi ruang partisipasi dari Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta dalam pembahasan raperda ini.

“Sekarang baru pembahasan, belum pasal per pasal. Sehingga nanti akan kami komunikasikan dengan pansus [panitia khusus] raperda tambang ini. Kami akan mohon waktu agar pansus bisa menerima permohonan dari Komici C yang memang membidangi tambang,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Lelang Barang Rampasan dari Koruptor, Ada Tanah, Rumah, hingga iPhone

News
| Rabu, 28 Mei 2025, 09:17 WIB

Advertisement

alt

Hilangkan Lelah di Desa Wisata Tinalah

Wisata
| Minggu, 18 Mei 2025, 09:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement