Advertisement

KPK Periksa 3 Saksi Usut Suap TKA di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan

Newswire
Rabu, 28 Mei 2025 - 05:17 WIB
Sunartono
KPK Periksa 3 Saksi Usut Suap TKA di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. - Antara - Muhammad Adimaja

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut teknis permintaan uang kepada agen tenaga kerja asing (TKA) dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik memeriksa tiga saksi berinisial BT, KL, dan FF. “Semua saksi hadir, dan didalami terkait prosedur pengajuan izin TKA di Kemenaker, serta pengetahuan mereka terkait teknis permintaan uang dari pihak Kemenaker kepada agen TKA,” ujar Budi di Jakarta, Selasa.

Advertisement

Kasus tersebut berkaitan dengan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemenaker pada 2019-2023. Berdasarkan informasi yang dihimpun, BT disebut sebagai mantan pegawai negeri sipil (PNS) Kemenaker bernama Berry Trimadya.

BACA JUGA: Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Rabu 28 Mei 2025: Dari Stasiun Palur, Jebres, Balapan, Purwosari hingga Ceper Klaten

Sementara KL merupakan sopir dari saksi Putri Citra Wahyoe bernama Kholil. Putri sempat menjabat posisi Petugas Saluran Siaga RPTKA pada 2019—2024, dan Verifikatur Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker selama 2024—2025.

Adapun FF diketahui merupakan Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat PPTKA Kemenaker selama 2022—2025 bernama Fira Firliza.

Sebelumnya, KPK menyatakan kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker pada 2020-2023. KPK kemudian mengatakan bahwa dugaan suap telah terjadi sejak 2019.

BACA JUGA: Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Rabu 28 Mei 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Klaten Delanggu hingga Palur

KPK juga menyatakan pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya. KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20—23 Mei 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bantuan PKH dan BPNT Triwulan Kedua 2025 Sudah Cair, Cek Rekening Himbara!

News
| Kamis, 29 Mei 2025, 05:27 WIB

Advertisement

alt

Berikut Rangkaian Peringatan Iduladha 2025 Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, dari Numplak Wajik hingga Hajad Dalem Garebeg Besar

Wisata
| Rabu, 28 Mei 2025, 19:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement