Advertisement

Curi Perhiasan Senilai Rp15 Juta Milik Teman di Kasihan Bantul, Seorang Pemuda Ditangkap

Kiki Luqman
Rabu, 11 Juni 2025 - 23:17 WIB
Ujang Hasanudin
Curi Perhiasan Senilai Rp15 Juta Milik Teman di Kasihan Bantul, Seorang Pemuda Ditangkap Ilustrasi penangkapan - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Seorang pemuda berinisial MFK (20) asal Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi akibat mencuri perhiasan.

MFK harus berurusan dengan polisi setelah mencuri perhiasan milik temannya sendiri, CNS (22), warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, yang juga tinggal di Tamantirto.

Advertisement

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana, menyampaikan bahwa peristiwa pencurian ini bermula ketika korban baru tiba dari Palembang dan meletakkan sejumlah perhiasan emas, seperti kalung dan cincin di atas meja di rumah kawasan Kembaran, Kalurahan Tamantirto, pada Selasa (3/6).

“Lalu, pada Senin (9/6) sekitar pukul 17.00 WIB, CNS berencana memindahkan perhiasannya ke dalam lemari rumahnya. Tetapi, dompet yang berisi perhiasan sudah hilang, perhiasan emas dan suratnya juga hilang,” ujar Jeffry, Rabu (11/6).

CNS kemudian berupaya mencari keberadaan perhiasan itu dan sempat menanyakan kepada suaminya, namun hasilnya nihil. Tidak menemukan petunjuk, suami korban akhirnya mencurigai MFK dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasihan.

Pihak Polsek Kasihan segera menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengidentifikasi MFK sebagai pelaku pencurian.

BACA JUGA: Produk Olahan Ikan Kemasan Kaleng dari Bantul Diekspor ke Berbagai Negara

Akhirnya MFK mengaku telah mencuri perhiasan tersebut yang terdiri dari satu kalung emas seberat 6,7 gram dan satu cincin seberat 4 gram. Total kerugiannya ditaksir mencapai Rp15 juta.

MFK diketahui sempat diminta korban untuk menjaga rumah saat kejadian berlangsung.

“Pelaku MFK mengaku emas tersebut telah dijual ke orang dengan COD di Sosromenduran, Gedong Tengen, Kota Joja,” jelas Jeffry.

“Saat ini pelaku dilakukan sedang diproses, ancaman 5 tahun penjara,” lanjut Jeffry.

Dari kejadian ini polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp75.000 yang juga sisa dari hasil penjualan emas yang dicuri, serta satu unit ponsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Dua Kasus Covid-19 Ditemukan di Sleman

Dua Kasus Covid-19 Ditemukan di Sleman

Jogjapolitan | 8 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satu Penumpang Pesawat Air India Boeing 787-8 Dreamline yang Hidup adalah Warga Negara Inggris

News
| Jum'at, 13 Juni 2025, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI

Wisata
| Jum'at, 06 Juni 2025, 16:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement