Pria Bantul Bobol Ponsel Tetangga, Modus WhatsApp Palsu Raup Rp20 Juta
Pria di Bantul ditangkap setelah mencuri ponsel tetangga dan memakai WhatsApp korban untuk menipu rekan hingga meraup Rp20 juta.
Suasan kediaman Mbah Tupon. /Harian Jogja.
Harianjogja.com, BANTUL—Kasus dugaan penipuan sertifikat tanah milik Mbah Tupon warga Bangunjiwo, Kasihan memasuki babak baru. Tim kuasa hukum korban menyatakan, sebanyak tujuh orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Penetapan itu tertuang dalam surat perkembangan hasil penyidikan tertanggal 11 Juni 2025.
“Memang sudah ditetapkan tujuh tersangka, di antaranya Bibit Rusanto, Triono, Triyono, Fitri Wartini, Indah Fatmawati, Muhammad Ahmadi dan Anhar Rusli,” kata Sukiratnasari, kuasa hukum Mbah Tupon, Sabtu (14/6/2025).
Menurutnya, proses hukum saat ini telah berlanjut ke tahap pemanggilan para tersangka. “Senin, Selasa, Rabu ini para tersangka dijadwalkan untuk diperiksa,” ujarnya.
BACA JUGA: Diserang Rudal Iran, Israel Tutup Seluruh Kedutaan di Seluruh Dunia
Kiki, sapaanya, menyebut bahwa penetapan tujuh tersangka itu sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. “Kami menilai keputusan penyidik ini tidak sembrono. Ada bukti dan saksi yang memperkuat keterlibatan masing-masing tersangka,” ujarnya.
Saat ditanya soal klaim salah satu tersangka, Bibit Rusanto, yang sempat menyatakan dirinya hanya membuka pintu dan tidak tahu menahu soal kasus ini, Kiki menanggapi singkat, “Kalau dia merasa tidak terlibat, itu silakan dibuktikan di pengadilan. Namun dari keterangan saksi dan bukti, namanya memang muncul," ujarnya.
Pihaknya memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami akan tetap mendampingi hingga proses persidangan. Harapan kami jelas hak-hak Mbah Tupon dikembalikan,” katanya.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyatakan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap akhir. “Secara umum sudah berada di ujung eksekusi, baik dari kejaksaan maupun aparat penegak hukum (APH) terkait pengembalian hak-hak Mbah Tupon,” ujar Halim.
Namun demikian, Halim menyerahkan seluruh proses kepada APH. “Karena ini sudah ranah APH, kami tidak bisa sampaikan detailnya. Silakan tanya ke Polda,” katanya.
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan saat dihubungi terkait dengan penetapan tersangka dalam kasus Mbah Tupon belum merespons. Telpon dan pesan yang dikirim Harianjogja.com sampai berita ini diturunkan belum dibalas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pria di Bantul ditangkap setelah mencuri ponsel tetangga dan memakai WhatsApp korban untuk menipu rekan hingga meraup Rp20 juta.
Cek jadwal Angkutan KSPN Jogja Rabu 1 Juli 2026 menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini. Tarif mulai Rp12.000 dari Malioboro.
Simak perbandingan iPhone 17e dan iPhone 16e, mulai cip A19, MagSafe, kamera, kapasitas penyimpanan, hingga harga di Indonesia.
Jadwal SIM Keliling Jogja hari ini, Senin 29 Juni 2026, melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di Kantor PJR Prambanan mulai pukul 08.30 WIB.
Nilai tukar rupiah diperkirakan masih tertekan pada Rabu 1 Juli 2026 dan berpotensi bergerak di kisaran Rp17.900-Rp17.950 per dolar AS.
Bapas Kelas I Yogyakarta melibatkan 20 klien menjalani pidana kerja sosial di Pasar Cublak, Kulonprogo, sebagai bagian pembinaan berbasis KUHP baru.