Advertisement
KPH Yudanegara: Pengembangan Wilayah Jangan Mengesampingkan Aturan Penggunaan Tanah Kas Desa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencacatan Sipil DIY, KPH Yudanegara/ Harian Jogja.
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMK Dukcapil) DIY menggelar jagongan kalurahan di Dusun Sambilegi Lor, Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Jumat (13/6/2025).
Dalam acara tersebut, Kepala Dinas PMK Dukcapil DIY, KPH Yudanegara menegaskan pengembangan kalurahan tidak boleh mengesampingkan aturan penggunaan tanah kas desa (TKD).
Advertisement
BACA JUGA: Granat Temuan Pelajar Wirokerten Bantul Didisposal Tim Gegana
Ia mendukung rencana pengembangan potensi wilayah baik wisata maupun potensi lain di semua kalurahan, termasuk Kalurahan Maguwoharjo. Hanya, pengembangan tersebut harus berada dalam koridor aturan yang berlaku.
“Pengembangan wilayah tidak bisa dilakukan dengan mengesampingkan aturan yang ada, seperti aturan penggunaan TKD,” kata KPH Yudanegara, Jumat (13/6/2025).
KPH Yudanegara menambahkan pengembangan tanpa menerobos aturan menjadi wujud komitmen Pemerintah Provinsi DIY dalam mewujudkan reformasi birokrasi dimulai dari tingkat kalurahan.
Sementara, Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengatakan rencana pengembangan potensi yang dimiliki Kalurahan Maguwoharjo dapat membangkitkan semangat yang sama untuk wilayah lain. Pengembangan pun tidak dapat dilakukan secara mandiri.
“Perlu kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DIY dan Pemkab Sleman untuk mengembangkan potensi,” kata Harda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polisi Pastikan Kematian Selebgram Lula Lahfah Bukan Pidana
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Bantul Buka Peluang Investasi di Kawasan JJLS Kelok 23
- Digitalisasi Pengiriman Surat Pengadilan, PT Pos Bahas Handbook Baru
- Narkotika dan Pencurian Dominasi Perkara Pidana di PN Sleman
- Pemkab Bantul Genjot Program RTLH 2026, 110 Rumah Warga Direhabilitasi
- Jaga Warga Kulonprogo Diperkuat Jelang Ramadan dan Ancaman Radikalisme
Advertisement
Advertisement




